Legitieme portie: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) k →Besarnya Bagian Mutlak: benerin typo |
k ~ref |
||
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{italic title}}
'''''Legitieme
== Syarat
Maka legitimaris adalah para waris
== Besar ==
▲2. Harus merupakan ahli waris menurut undang-undang.<ref>{{Cite book|last="Mulyadi"|first="Mulyadi"|date=2016|title=Hukum Waris Dengan Adanya Surat Wasiat|location=Semarang|publisher=Badan Penerbit Universitas Diponegoro|url-status=live}}</ref>
▲Dalam hal ini besarnya bagian mutlak diatur dalam Pasal 914, Pasal 915, dan Pasal 916 KUH Perdata.
▲Dalam besarnya bagian mutlak garis lurus ke bawah diatur dalam Pasal 914 KUH Perdata sebagai berikut:
Besarnya bagian mutlak garis lurus ke atas diatur juga dalam Pasal 915 KUH Perdata sebagai berikut: "Dalam garis lurus ke atas pada bagian mutlak itu adalah selamanya setengah dari apa menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap mereka pada garis lurus tersebut dalam pewarisan karena kematian".<ref name=":0" />▼
▲1. Apabila terdapat seorang anak sah, maka dalam bagian mutlak tersebut adalah setengah dari harta warisan yang sedianya ia terima;
Besarnya bagian mutlak garis lurus ke bawah diatur dalam Pasal 916 KUH Perdata sebagai berikut: "Dalam bagian mutlak seorang anak luar kawin dengan telah diakui secara sah adalah setengah dari bagian yang menurut undang-undang sedianya harus diwarisinya dalam pewarisan karena kematian".
▲2. Apabila terdapat dua orang anak sah, sehingga bagian mutlak adalah dua dari harta warisan yang sedianya ia terima; dan
▲3. Apabila terdapat tiga orang anak sah atau lebih, sehingga bagian mutlaknya adalah tiga perempat dari harta warisan yang sedianya ia terima.<ref name=":0" />
▲Dalam garis lurus ke atas pada bagian mutlak itu adalah selamanya setengah dari apa menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap mereka pada garis lurus tersebut dalam pewarisan karena kematian.<ref name=":0" />
▲Dalam bagian mutlak seorang anak luar kawin dengan telah diakui secara sah adalah setengah dari bagian yang menurut undang-undang sedianya harus diwarisinya dalam pewarisan karena kematian. <ref name=":0" />
== Referensi ==
|