Pendaftaran tanah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k benerin typo
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: obyek → objek (bentuk baku)
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pendaftaran Tanahtanah''' menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, dengan meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan mengenai penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk juga dalam pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.<ref name=":0">{{Cite book|title=Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997|url-status=live}}</ref>
 
== Macam Pendaftaran TanahJenis ==
1.      Pendaftaran tanah secara sistematik
 
1.===      Pendaftaran tanah secara sistematik ===
Sesuai dengan Pasal 1 angka 10 PP Np. 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah secara sistematik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dengan dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah suatu desa atau kelurahan.
 
2.===      Pendaftaran tanah secara sporadik ===
Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PP No. 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah secara sporadik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyekobjek pendaftaran tanah dalam wilayah atau pada bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal.<ref name=":0" />
 
Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PP No. 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah secara sporadik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau pada bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal.<ref name=":0" />
 
== Tujuan ==
Tujuan adanya pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dimana sebelumnya sudah terdapat dalam Pasal 19 UUPA yaitu pendaftaran tanah diselenggarakan untuk menjamin kepastian hukum di bidang pertahanan, dimana pendaftaran tanah bertujuan untuk:
 
1.#      Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah
2.#      Untuk menyediakan informasi hal ini informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan juga satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.<ref name=":1">{{Cite book|last=Dewi|first=Iga Gangga Santi|date=2018|title=Kebijakan Pertanahan Di Indonesia|location=Semarang|publisher=UNDIP PRESS|url-status=live}}</ref>
 
2.      Untuk menyediakan informasi hal ini informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan juga satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.<ref name=":1">{{Cite book|last=Dewi|first=Iga Gangga Santi|date=2018|title=Kebijakan Pertanahan Di Indonesia|location=Semarang|publisher=UNDIP PRESS|url-status=live}}</ref>
 
== Kepastian hukum ==
Kepastian hukum dalam pendaftaran tanah meliputi dua hal, diantaranyadi antaranya:
 
1.      Kepastian hukum mengenai objek (data fisik).
 
2.    #  Kepastian hukum mengenai subjekobjek (data yuridisfisik).<ref name=":1" />
1.    #  Kepastian hukum mengenai objeksubjek (data fisikyuridis).<ref name=":1" />
 
== Referensi ==