Pendaftaran tanah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) k benerin typo |
k Bot: obyek → objek (bentuk baku) |
||
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pendaftaran
==
1. Pendaftaran tanah secara sistematik▼
Sesuai dengan Pasal 1 angka 10 PP Np. 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah secara sistematik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dengan dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah suatu desa atau kelurahan.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PP No. 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah secara sporadik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa
▲Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PP No. 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah secara sporadik yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau pada bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal.<ref name=":0" />
== Tujuan ==
Tujuan adanya pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dimana sebelumnya sudah terdapat dalam Pasal 19 UUPA yaitu pendaftaran tanah diselenggarakan untuk menjamin kepastian hukum di bidang pertahanan, dimana pendaftaran tanah bertujuan untuk:
▲2. Untuk menyediakan informasi hal ini informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan juga satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.<ref name=":1">{{Cite book|last=Dewi|first=Iga Gangga Santi|date=2018|title=Kebijakan Pertanahan Di Indonesia|location=Semarang|publisher=UNDIP PRESS|url-status=live}}</ref>
== Kepastian hukum ==
Kepastian hukum dalam pendaftaran tanah meliputi dua hal,
1. Kepastian hukum mengenai objek (data fisik).▼
== Referensi ==
|