Lex loci solutionis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Notarianto (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k pembersihan kosmetika dasar, added uncategorised, deadend tags |
||
(3 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Dead end|date=Februari 2023}}
{{italic title}}
'''''Lex loci solutionis''''' adalah asas yang melihat bahwa hukum yang berlaku dari suatu perjanjian adalah tempat di mana suatu perjanjian dilaksanakan.<ref name=":0">{{Cite book|last=Purwadi|first=Ari|date=2016|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional|location=Surabaya|publisher=Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya|pages=172|url-status=live}}</ref>
Bedasarkan hal tersebut, meski kontrak sah di tempat pembuatannya, hal ini tidak berlaku apabila bertentangan dengan sistem hukum di tempat pelaksanaan kontrak. Meski menemui titik terang, titik gelap yang lain tetap terjadi ketika suatu kontrak dilaksanakan di tempat-tempat yang berbeda. Namun hal ini bisa dilakukan dengan meundukkan kontrak dengan sistem hukum yang berbeda-beda.<ref name=":1" /> Asas ini kemudian disempurnakan menjadi masih memungkinkan untuk menundukkan suatu kontrak pada berbagai sistem hukum yang berbeda (''depecage''), meski akan menyulitkan pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Asas ini termasuk pendekatan Tradisional Hukum Perdata Internasional.
Baris 7:
== Contoh ==
Terjadi kontrak ekspor-impor sepatu dari Indonesia ke Jerman antara CV Maju Banget dengan Jan Tenan (WN Jerman), dan telah disepakati dalam kontrak nahwa hukum Indonesia akan berlaku apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. Apabila perselisihan tersebut terjadi di pengadilan Jerman, maka harus digunakan hukum Indonesia. Namun apabila pilihan hukum tidak ditetapkan, maka asas ''lex loci contractus'' atau ''lex loci solutionis'' akan berlaku.
== Referensi ==
<references />
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}
|