Perkawinan campuran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib) k menulis referensi |
k fix |
||
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Perkawinan
== Validitas
Perkawinan campuran ini memiliki prinsip-prinsip yang diakui oleh banyak negara pula, yang bedasrkan pada validitas materiil, yakni :<ref>{{Cite book|last=Seto|first=Bayu|date=2013|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional|location=Bandung|publisher=PT. Citra Aditya Bakti|pages=265|url-status=live}}</ref>
== Validitas formil ==
▲2. Validitas materiil suatu perkawinan ditentukan bedasarkan dari sistem hukum tempat masing-masing pihak menjadi warganegara sebelum perkawinan dilangsungkan.
▲3. Validitas material perkawinan yang harus ditentukan bedasarkan sistem hukum dari tempat masing-masing pihak berdomisili sebelum perkawinan dilangsungkan.
▲4. Validitas materiil yang harus ditentukan bedasarkan sistem hukum tempat dilangsungkannya perkawinan, tanpa mengabaikan persyaratan perkawinan yang berlaku dalam sistem para pihak sebelum perkawinan dilangsungkan.
Validitas formil ini bedasarkan asas ''locus regit actum'', diterima sebagai syarat formal yang ditentukan bedasarkan ''lex loci celebrationis''.
== Akibat
Asas yang berkembang dari akibat perkawinan ada mengenai hak suami istri, hubungan orang tua
# Sistem hukum di tempat dimana perkawinan diresmikan (''lex loci celebrationis).''
|