Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k sudah tidak update |
||
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Ditkersinhan ditjen strahan kemhan.jpg|jmpl|280px|Ditkersinhan, Ditjen Strahan, [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kemhan RI]]]]
'''Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan''' ([[bahasa Inggris]]: ''Directorate of International Defence Cooperation'') disingkat '''Ditkersinhan''' adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi [[Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]] dipimpin oleh Direktur Kerja Sama Internasional Pertahanan disebut Dirkersinhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan [[diplomasi pertahanan]] meliputi kerja sama [[bilateral]], [[multilateral]], pendidikan dan perizinan serta koordinasi [[Atase militer|atase pertahanan]].<ref>Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Tanggal 21 Maret 2019 Bab VI Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan</ref>
== Fungsi ==
Baris 11:
== Struktur Organisasi ==
Setiap subdirektorat dikepalai oleh seorang perwira menengah [[TNI]] berpangkat [[Kolonel]] (disingkat "Kasubdit") yang mengepalai beberapa Kepala Seksi (disingkat "Kasi") berpangkat [[letnan kolonel|Letkol]]. Subdirektorat dalam Ditkersinhan meliputi:
* Subdirektorat Asia;
* Subdirektorat Amerika dan Pasifik;
Baris 28:
== Pranala luar ==
* [https://www.kemhan.go.id/strahan/ditkersin Struktur Organisasi Ditkersinhan]
{{Kementerian Pertahanan}}
|