Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib)
k fix
 
(22 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sukuk wakaf''' atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) adalah [[sukuk]] yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan manfaat aset [[wakaf]] dan/atau imbal hasilnya untuk kepentingan umum (''mashalil ámmah'') yang tidak bertentangan dengan prinsip [[Syariat Islam|syariah]].<ref name=":0">Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No.131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf tanggal 2 Oktober 2019. https://drive.google.com/file/d/1SblskrCXcJ9WKK8UBcUoAFgvoV5c2ouz/view</ref> Sukuk wakaf merupakan inovasi pemerintah dalam instrumen [[investasi]] yang mengintegrasikan antara wakaf uang dengan sukuk.<ref name=":1">{{Cite web|last=Permatasari|first=Erizka|date=16 April 2021|title=Mengenal Cash Waqf Linked Sukuk (Sukuk Wakaf)|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt6079a118f3c00/mengenal-i-cash-waqf-linked-sukuk-i-sukuk-wakaf-/|website=Hukum Online.com|access-date=8 September 2021}}</ref> Sukuk Wakaf atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) adalah investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wakif dalam program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.<ref name=":2">''Frequently Asked Questions (FAQ) Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)'' Seri SWR001. <nowiki>https://www.kemenkeu.go.id/media/16576/faq-swr001-final.pdf</nowiki>. Diakses 8 September 2019.</ref>
 
'''Sukuk wakaf''' atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) adalah [[sukuk]] yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan manfaat aset [[wakaf]] dan/atau imbal hasilnya untuk kepentingan umum (''mashalil ámmah'') yang tidak bertentangan dengan prinsip [[Syariat Islam|syariah]].<ref name=":0">Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No.131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf tanggal 2 Oktober 2019. https://drive.google.com/file/d/1SblskrCXcJ9WKK8UBcUoAFgvoV5c2ouz/view</ref> Sukuk wakaf merupakan inovasi pemerintah dalam instrumen [[investasi]] yang mengintegrasikan antara wakaf uang dengan sukuk.<ref name=":1">{{Cite web|last=Permatasari|first=Erizka|date=16 April 2021|title=Mengenal Cash Waqf Linked Sukuk (Sukuk Wakaf)|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt6079a118f3c00/mengenal-i-cash-waqf-linked-sukuk-i-sukuk-wakaf-/|website=Hukum Online.com|access-date=8 September 2021}}</ref> Sukuk Wakaf atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) adalah investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wakif dalam program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.<ref name=":2">''Frequently Asked Questions (FAQ) Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)'' Seri SWR001. <nowiki>https://www.kemenkeu.go.id/media/16576/faq-swr001-final.pdf</nowiki>. Diakses 8 September 2019.</ref>
Sukuk wakaf atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) termasuk ke dalam wakaf uang karena objek wakaf berbentuk [[uang]], bersifat tetap (uang tidak boleh berkurang), dan hanya bisa diinvestasikan untuk dimanfaatkan hasilnya bagi kemaslahatan umat.<ref name=":2" /> Wakif (pihak yang berwakaf) dapat mewakafkan uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama dengan membuat pernyataan kehendak wakif secara tertulis, kemudian akan diterbitkan sertifikat wakaf uang. Sukuk wakaf adalah jenis instrumen sukuk atau [[obligasi]] syariah yang tidak dapat diperjualbelikan di [[Pasar sekunder|pasar sekunde]]<nowiki/>r yang memproduktifkan tanah wakaf sebagai ''underlying asset''-nya.<ref name=":1" />
 
'''Sukuk wakaf atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) termasuk ke dalam wakaf uang karena objek wakaf berbentuk [[uang]], bersifat tetap (uang tidak boleh berkurang), dan hanya bisa diinvestasikan untuk dimanfaatkan hasilnya bagi kemaslahatan umat.<ref name=":2" /> Wakif (pihak yang berwakaf) dapat mewakafkanmenyalurkan wakaf uang melalui lembagaLembaga keuanganKeuangan syariahSyariah (LKS) yang sudah ditunjuk oleh Menteri Agama, dengan cara membuat pernyataan kehendak wakif secara tertulis, kemudian akan diterbitkan sertifikat wakaf uang. Sukuk wakaf adalah jenis instrumen sukuk atau [[obligasi]] syariah yang tidak dapat diperjualbelikandiperdagangkan di [[Pasarpasar sekunder|pasar sekunde]].<nowiki/ref name=":1">r{{Cite yangweb|last=Permatasari|first=Erizka|date=16 memproduktifkanApril tanah2021|title=Mengenal wakafCash sebagaiWaqf ''underlyingLinked asset''-nya.<refSukuk name(Sukuk Wakaf)|url="https:1"//www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt6079a118f3c00/mengenal-i-cash-waqf-linked-sukuk-i-sukuk-wakaf-/|website=Hukum Online.com|access-date=8 September 2021}}</ref>
 
== Sejarah Sukuk Wakaf ==
[[Bahrain]] adalah negara pertama yang memfatwakan dan menggunakan [[sukuk]] sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur sosial dan belanja negara pada tahun 1999. Hal ini kemudian mendorong negara-negara lain untuk menerbitkan sukuk. Pengembangan dan kajian sukuk wakaf di Indonesia dilakukan dalam upaya optimalisasi aset wakaf oleh [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]], [[Otoritas Jasa Keuangan|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)]], [[Badan Wakaf Indonesia|Badan Wakaf Indonesia (BWI)]], dan pemangku kepentingan lainnya melakukan pengembangan dan kajian sukuk wakaf dalam upaya optimalisasi aset wakaf di Indonesia.<ref name=":3">{{Cite journal|last=Rahman|first=Muh Idhiel Fitriawan|last2=Nurwahidin|first2=Nurwahidin|last3=Adnan|first3=Naif|date=2021-07-29|title=Analisis Model Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Sebagai Instrumen Pembiayaan Pemulihan Dampak Pandemi Covid-19: An Analysis of Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Model as a Financing Instrument for Economic Recovery from Covid-19 Pandemic Impact|url=https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/343|journal=Jurnal Bimas Islam|language=id|volume=14|issue=1|pages=77–102|doi=10.37302/jbi.v14i1.343|issn=2657-1188}}</ref> Pada tanggal 2 Oktober 2019, [[Dewan Syariah Nasional|Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI]]) menetapkan fatwa No.131/DSNMUI/IX/2019 tentang Sukuk Wakaf yang menyatakan bahwa Sukuksukuk Wakafwakaf boleh diterbitkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.<ref name=":0" />  
 
== Istilah-Istilah Terkait Sukuk Wakaf ==
 
# [[Sukuk]] adalah surat berhargakepemilikan syariahatas (efek syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikanaset yang bernilai sama danyang mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (''musya’'') atas aset yang mendasarinya (aset sukuk/''Ushul'' ''al-Shukuk'') setelah diterimanya dana sukuk, ditutupnya pemesanan dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya;<ref name=":0" />
# [[Wakaf]] adalah perbuatan hukum ''wakif'' untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peruntukannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah;<ref name=":0" />
# [[Aset]] wakaf adalah harta benda yang menjadi objek wakaf (''mawquf'');<ref name=":0" />
Baris 17 ⟶ 18:
== Pihak-Pihak dalam Pengelolaan Sukuk Wakaf ==
 
# [[Bank Indonesia|Bank Indonesia (BI)]] sebagai akselerator sukuk wakaf (CWLS);<ref name=":3" />  
# [[Badan Wakaf Indonesia]] (BWI) sebagai regulator, pemimpin, dan nazir yang bertugas untuk menghimpun dana wakaf produktif dan men-''tasharuf''kanmenyalurkannya kekepada penerima manfaat wakaf;<ref name=":3" />
# [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]] sebagai ''issuer''penerbit [[Surat Berharga Syariah Negara]] (SBSN) dan pengelola dana;<ref name=":3" />
# Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (atau disingkat LKS-PWU) merupakan lembaga keuangan yang terdiri dari bank syariah, unit usaha syariah yang ditetapkan Menteri Agama.yang dapat menerima setoran wakaf uang dalam skema sukuk wakaf dan ditetapkan sebagai mitra distribusi (midis);<ref name=":2" />
# ''Mauqufálaih'' atau penerima manfaat adalah pihak yang ditunjuk untuk memeroleh manfaat dari peruntukkan harta benda wakaf yang sesuai dengan pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW);<ref name=":2" />
# Nazir adalah pihak yang menerima aset wakaf dari wakif (pihak yang berwakaf) dan bertugas untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf sesuai dengan peruntukannya;<ref name=":0" />
Baris 26 ⟶ 27:
 
== Karakteristik Sukuk Wakaf ==
Dilihat dari bentuk dan karakterisitik [[sukuk]] negara, sukuk wakaf merupakan [[Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)]] tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sukuk wakaf menggunakan ''underlying asset'' berupa barang milik negara dalam bentuk tanah dan bangunan, serta proyek pada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraAPBN]] (APBN) tahun berjalan.<ref name=":1" />
 
Berdasarkan sukuk wakaf ritel yang sudah diterbitkan yaitu seri SWR001 di tahun 2020 dan seri SWR002 di tahun 2021, akad yang digunakan pada sukuk wakaf adalah akad ''wakalah'', yaitu investor setuju untuk menguasakan (''wakalah'') dana investasi kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilakan keuntungan. Adapun pembayaran imbalan sewa bersifat tetap (''fixes coupon'') sesuai dengan perjanjian.<ref name=":1" />
 
== Mekanisme Sukuk Wakaf ==
Sukuk wakaf dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:<ref name=":1" />
 
# Wakif mewakafkan uangnya (baik secara temporer maupun perpetual) melalui LKS-PWU. Khusus SWR002, wakaf tersebut dapat dilakukan secara luring maupun daring dengan ketentuan:
#* Jika dilakukan secara luring, maka wakif akan menandatangani atau menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan mengisi formulir pemesanan pembelian Sukuk Wakaf yang ada pada mitra distribusi;
#* Jika dilakukan secara daring, maka wakif akan menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan melakukan pemesanan sukuk wakaf melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi.
# Dana wakaf uang akan diinvestasikan pada sukuk wakaf.
# Pemerintah menerbitkan sukuk wakaf dengan mencatat nama wakif yang bertindak atas kuasa dari nazir sebagai pemilik sukuk wakaf.
# Pemerintah membayarkan imbal hasil investasi sukuk wakaf berupa kupon/imbalan kepada nazir yang akan dibayarkan secara periodik setiap bulan.
# Nazir akan menyalurkan imbal hasil investasi sukuk wakaf melalui berbagai lembaga sosial untuk pembiayaan program/kegiatan sosial non-APBN, antara lain:
#* pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik; dan pembiayaan program dan
#* kegiatan sosial yang bersifat nonfisik.
# Pada saat jatuh tempo sukuk wakaf, dalam hal wakaf temporer (sementara/ berjangka waktu), pemerintah akan membayarkan dana tunai pelunasan nominal sukuk wakaf kepada wakif.
# Dalam hal wakaf perpetual (selamanya), dana tunai pelunasan nominal sukuk wakaf diserahkan kepada nazir melalui pendebitan rekening dana wakif untuk dikelola lebih lanjut.
 
Berdasarkan sukuk wakaf ritel yang sudah diterbitkan yaitu seri SWR001 di tahun 2020 dan seri SWR002 di tahun 2021, akad yang digunakan pada sukuk wakaf adalah akad ''wakalah'', yaitu investor setuju untuk menguasakan (''wakalah'') dana investasi kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilakanmenghasilkan keuntungan. Adapun pembayaran imbalan sewa bersifat tetap (''fixesfixed coupon'') sesuai dengan perjanjian.<ref name=":1" />
== Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel ==
Pemerintah telah menawarkanTerdapat dua seri sukuk wakaf ritel, yaitu SWR001 pada tahun 2020 yang diaturtelah dalamditawarkan memorandumpemerintah informasiyaitu sukuk wakaf (''Cash Waqf Linked Sukuk'') seri SWR001 dalamyang mataditawarkan uangtahun rupiah2020 dengandan akadsukuk ''wakalah''wakaf (Memorandumseri SWR001)SWR002 danyang SWR002 padaditawarkan tahun 2021 yang diatur dalam Memorandum SWR002.<ref name=":1" />
 
=== Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR001 ===
Pada tanggal 10 Maret 2020, pemerintah menerbitkan sukuk wakaf ritel seri SW001 senilai Rp50,84 miliar dengan cara ''private placement'' (penyertaan sendiri). senilaiJangka Rp50,84 miliar untuk pengembangan investasi sosial dan pemanfaatan wakaf produktif.waktu Sukuksukuk wakaf seri SW001 mempunyai jangka waktuadalah lima tahun dan tidak dapat diperdagangkan (''non-tradable'')di denganpasar sekunder. Adapun imbal hasil investasi berupa diskonto dan kupon ''fixed''tetap ditentukan sebesar 5.0 persen per tahun.<ref>{{Cite web|date=11 Maret 2020|title=Wakaf Sukuk Pertama Diterbitkan Pemerintah untuk Pembangunan dan Pengembangan Retina Center|url=https://www.bwi.go.id/4578/2020/03/11/sukuk-wakaf-pertama-diterbitkan-pemerintah-untuk-pembangunan-dan-pengembangan-retina-center/|website=Badan Wakaf Indonesia|access-date=8 September 2021}}</ref>
 
=== Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR002 ===
Pada tahunApril 2021, pemerintah menerbitkanmenawarkan sukuk wakaf ritel SBSN seri SWR002 dengan akad ''wakalah'' dan tenor dua tahun senilai Rp24,141 miliar. Imbal hasil/kupon tetap sebesar 5,57 persen per tahun yang akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untukbagi masyarakat. Seri SWR002 merupakan seri sukuk wakaf pertama yang pemesanannya dapat dilakukan secara daring/''online'' (khusus untuk wakif individu).<ref name=":4">{{Cite web|date=9 Juni 2021|title=Di Tengah Kondisi Pandemi CWLS Ritel seri SWR002 Sukses Menarik 91,03 Persen Wakif Baru|url=https://www.bwi.go.id/6962/2021/06/09/di-tengah-kondisi-pandemi-cwls-ritel-seri-swr002-sukses-menarik-9103-persen-wakif-baru/|website=Badan Wakaf Indonesia|access-date=8 September 2021}}</ref>
 
== Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Sukuk Wakaf ==
Berdasarkan fatwa [[Majelis Ulama Indonesia|Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia]] (DSN-MUI) No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, penerbitan sukuk wakaf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:<ref name=":0" />
 
# Aset wakaf tidak boleh dijadikan dasar penerbitan sukuk;
Baris 82 ⟶ 67:
* Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga boleh melakukan akad ''ijarah'' atau akad ''hikr'' dengan nazir;
* Dana sukuk harus digunakan untuk usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* [[Nisbah]] bagi hasil harus disepakati pada saat akad;
* ''Shahib al-mal'' berhak atas bagi hasil yang menjadi bagiannya;
* ''Mudharib'' wajib mengembalikan modal ''mudharabah'' kepada ''shahib al-mal'' pada saat jatuh tempo atau sesuai dengan kesepakatan; dan
Baris 89 ⟶ 74:
==== 2. Sukuk dengan Skema Akad ljarah<ref name=":0" /> ====
 
===== Dalam hal penerbit adalah Nazir: =====
 
* Nazir sebagai emiten melakukan akad sukuk ''ijarah'' atas manfaat aset wakaf dengan investor;
Baris 96 ⟶ 81:
* Investor boleh menunjuk pihak ketiga untuk mengembangkan aset wakaf untuk jangka waktu tertentu sesuai jangka waktu akad ''ijarah'' antara nazir dengan investor;
* Atas Manfaat Aset Wakaf, Investor berhak untuk menggunakannya termasuk berhak atas hasil manfaat penggunaan dimaksud; dan
* Sepanjang disepakati, investorInvestor boleh melakukan akad ''ijarah'' kembali dengan pihak lain sepanjang disepakati.
 
===== Dalam hal penerbit adalah pihak ketiga (bukan Nazir): =====
 
* Nazir melakukan akad dengan pihak ketiga sesuai dengan prinsip syariah, antara lain akad ''hikr'' atau akad ''ijarah'';
Baris 107 ⟶ 92:
Ketentuan lain terkait sukuk ijarah yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No: 4l/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah ijarah dan Fatwa DSN-MUI No: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad ijarah.
 
===== 3. Sukuk dengan Skema Akad Wakalah ''bi al-Istitsmar''<ref name=":0" /> =====
 
* Investor (''muwakkil'') melakukan akad ''wakalah bi al-Istttsmar'' dengan Wakil;
Baris 121 ⟶ 106:
* Ketentuan lain terkait ''wakalah'' yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No: I27/DSN-MUI/VII/2019 tentang Sukuk Wakalah ''bil Istitsmar'' dan Fatwa DSN-MUI No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
 
===== 4. Sukuk dengan Skema Akad Musyarakah<ref name=":0" /> =====
 
* Investor melakukan akad ''musyarakah'' dengan penerbit sukuk;
Baris 134 ⟶ 119:
 
== Pemanfaatan Sukuk Wakaf ==
ImbalPemanfaatan imbal hasil sukuk wakaf akan digunakandisalurkan untukkepada membiayaipara berbagainazir program/untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial, sukuk wakaf yang dikelola oleh para nazir,di meliputiantaranya:
 
* Pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik seperti rumah sakit, klinik kesehatan, [[madrasah]], [[pesantren]], dan sarana prasarana sosial lainnya;<ref name=":1" />
* Pelaksanaan program sosial yang bersifat nonfisik, seperti program sosial untuk yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk [[duafa]], pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, dan program sosial lainnya. Salah satu contoh penggunaan hasil dari wakaf seri SWR001 digunakan pada Rumah Sakit Wakaf Ahmad Wardi di [[Kota Serang|Serang]] Banten untuk pelayanan operasi [[katarak]] gratis bagi kaum duafa.<ref name=":1" /><ref name=":4" />
 
* PembangunanProgram pengembangan dan pengembanganpembangunan aset wakaf yang bersifat fisik, seperti [[rumah sakit]], klinik kesehatansekolah, [[madrasahpesantren]], [[pesantren]],klinik kesehatan dan sarana prasarana sosial lainnyalain;<ref name=":1" />
* Program pemberdayaan dan bantuan sosial nonfisik, seperti program pengentasan [[kemiskinan]], membantu anak [[yatim piatu]], pelayanan kesehatan bagi [[duafa]], dan bantuan produktif bagi masyarakat ekonomi lemah. Salah satu contoh penggunaan imbal hasil dari wakaf seri SWR001 adalah pelayanan kesehatan gratis berupa operasi [[katarak]] bagi duafa di Rumah Sakit Wakaf Ahmad Wardi di [[Kota Serang|Serang]] [[Banten]].<ref name=":1" /><ref name=":4" />
== Lihat Pula ==
 
Baris 147 ⟶ 131:
<references />
 
[[Kategori:EkonomiIstilah ekonomi Islam]]
[[Kategori:Sukuk]]
[[Kategori:Obligasi]]
[[Kategori:WakafFilantropi]]
 
{{Asbox
| image = Bills_and_coins.svg
| pix = 30
| subject = ekonomi islam [[Sukuk]]
| category = Rintisan bertopik ekonomi islam
| tempsort = *
| name = Templat:Østfold-geo-stub
}}