Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k fix |
||
(20 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Asbox▼
| pix = 30▼
| subject = lokasi di [[Indonesia]]▼
| category = Rintisan bertopik ekonomi islam▼
| tempsort = *▼
| name = Templat:Østfold-geo-stub▼
}}▼
'''Sukuk wakaf''' atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) adalah [[sukuk]] yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan manfaat aset [[wakaf]] dan/atau imbal hasilnya untuk kepentingan umum (''mashalil ámmah'') yang tidak bertentangan dengan prinsip [[Syariat Islam|syariah]].<ref name=":0">Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No.131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf tanggal 2 Oktober 2019. https://drive.google.com/file/d/1SblskrCXcJ9WKK8UBcUoAFgvoV5c2ouz/view</ref> Sukuk wakaf merupakan inovasi pemerintah dalam instrumen [[investasi]] yang mengintegrasikan antara wakaf uang dengan sukuk.<ref name=":1">{{Cite web|last=Permatasari|first=Erizka|date=16 April 2021|title=Mengenal Cash Waqf Linked Sukuk (Sukuk Wakaf)|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt6079a118f3c00/mengenal-i-cash-waqf-linked-sukuk-i-sukuk-wakaf-/|website=Hukum Online.com|access-date=8 September 2021}}</ref> Sukuk Wakaf atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) adalah investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wakif dalam program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.<ref name=":2">''Frequently Asked Questions (FAQ) Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)'' Seri SWR001. <nowiki>https://www.kemenkeu.go.id/media/16576/faq-swr001-final.pdf</nowiki>. Diakses 8 September 2019.</ref> ▼
▲'''Sukuk wakaf''' atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) adalah [[sukuk]] yang diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan manfaat aset [[wakaf]] dan/atau imbal hasilnya untuk kepentingan umum (''mashalil ámmah'') yang tidak bertentangan dengan prinsip [[Syariat Islam|syariah]].<ref name=":0">Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No.131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf tanggal 2 Oktober 2019. https://drive.google.com/file/d/1SblskrCXcJ9WKK8UBcUoAFgvoV5c2ouz/view</ref>
Sukuk wakaf atau ''Cash Waqf Linked Sukuk'' (CWLS) termasuk ke dalam wakaf uang karena objek wakaf berbentuk [[uang]], bersifat tetap (uang tidak boleh berkurang), dan hanya bisa diinvestasikan untuk dimanfaatkan hasilnya bagi kemaslahatan umat.<ref name=":2" /> Wakif (pihak yang berwakaf) dapat mewakafkan uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama dengan membuat pernyataan kehendak wakif secara tertulis, kemudian akan diterbitkan sertifikat wakaf uang. Sukuk wakaf adalah jenis instrumen sukuk atau [[obligasi]] syariah yang tidak dapat diperjualbelikan di [[Pasar sekunder|pasar sekunde]]<nowiki/>r yang memproduktifkan tanah wakaf sebagai ''underlying asset''-nya.<ref name=":1" /> ▼
▲'''Sukuk wakaf
== Sejarah Sukuk Wakaf ==
[[Bahrain]] adalah negara pertama yang memfatwakan dan menggunakan [[sukuk]] sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur sosial dan belanja negara pada tahun 1999. Hal ini kemudian mendorong negara-negara lain untuk menerbitkan sukuk.
== Istilah-Istilah Terkait Sukuk Wakaf ==
# [[Sukuk]] adalah surat
# [[Wakaf]] adalah perbuatan hukum ''wakif'' untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peruntukannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah;<ref name=":0" />
# [[Aset]] wakaf adalah harta benda yang menjadi objek wakaf (''mawquf'');<ref name=":0" />
Baris 25 ⟶ 18:
== Pihak-Pihak dalam Pengelolaan Sukuk Wakaf ==
# [[Bank Indonesia|Bank Indonesia (BI)]] sebagai akselerator sukuk wakaf (CWLS);<ref name=":3" />
# [[Badan Wakaf Indonesia]] (BWI) sebagai regulator, pemimpin, dan nazir yang bertugas untuk menghimpun dana wakaf produktif dan
# [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]] sebagai
# Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
# ''Mauqufálaih'' atau penerima manfaat adalah pihak yang ditunjuk untuk memeroleh manfaat dari peruntukkan harta benda wakaf yang sesuai dengan pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW);<ref name=":2" />
# Nazir adalah pihak yang menerima aset wakaf dari wakif (pihak yang berwakaf) dan bertugas untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf sesuai dengan peruntukannya;<ref name=":0" />
Baris 34 ⟶ 27:
== Karakteristik Sukuk Wakaf ==
Dilihat dari bentuk dan karakterisitik [[sukuk]] negara, sukuk wakaf merupakan [[Surat Berharga Syariah Negara
Berdasarkan sukuk wakaf ritel yang sudah diterbitkan yaitu seri SWR001 di tahun 2020 dan seri SWR002 di tahun 2021, akad yang digunakan pada sukuk wakaf adalah akad ''wakalah'', yaitu investor setuju untuk menguasakan (''wakalah'') dana investasi kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilakan keuntungan. Adapun pembayaran imbalan sewa bersifat tetap (''fixes coupon'') sesuai dengan perjanjian.<ref name=":1" /> ▼
▲Berdasarkan sukuk wakaf ritel yang sudah diterbitkan yaitu seri SWR001 di tahun 2020 dan seri SWR002 di tahun 2021, akad yang digunakan pada sukuk wakaf adalah akad ''wakalah'', yaitu investor setuju untuk menguasakan (''wakalah'') dana investasi kepada perusahaan penerbit SBSN Indonesia sebagai wali amanat untuk kegiatan investasi yang
== Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel ==
=== Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR001 ===
Pada tanggal 10 Maret 2020, pemerintah menerbitkan sukuk wakaf ritel seri SW001 senilai Rp50,84 miliar dengan cara ''private placement'' (penyertaan sendiri).
=== Sukuk Wakaf SBSN Seri SWR002 ===
Pada
== Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Sukuk Wakaf ==
Berdasarkan fatwa [[Majelis Ulama Indonesia|Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia]] (DSN-MUI) No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, penerbitan sukuk wakaf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:<ref name=":0" />
# Aset wakaf tidak boleh dijadikan dasar penerbitan sukuk;
Baris 90 ⟶ 67:
* Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga boleh melakukan akad ''ijarah'' atau akad ''hikr'' dengan nazir;
* Dana sukuk harus digunakan untuk usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* [[Nisbah]] bagi hasil harus disepakati pada saat akad;
* ''Shahib al-mal'' berhak atas bagi hasil yang menjadi bagiannya;
* ''Mudharib'' wajib mengembalikan modal ''mudharabah'' kepada ''shahib al-mal'' pada saat jatuh tempo atau sesuai dengan kesepakatan; dan
Baris 97 ⟶ 74:
==== 2. Sukuk dengan Skema Akad ljarah<ref name=":0" /> ====
===== Dalam hal penerbit adalah Nazir
* Nazir sebagai emiten melakukan akad sukuk ''ijarah'' atas manfaat aset wakaf dengan investor;
Baris 104 ⟶ 81:
* Investor boleh menunjuk pihak ketiga untuk mengembangkan aset wakaf untuk jangka waktu tertentu sesuai jangka waktu akad ''ijarah'' antara nazir dengan investor;
* Atas Manfaat Aset Wakaf, Investor berhak untuk menggunakannya termasuk berhak atas hasil manfaat penggunaan dimaksud; dan
*
===== Dalam hal penerbit adalah pihak ketiga (bukan Nazir)
* Nazir melakukan akad dengan pihak ketiga sesuai dengan prinsip syariah, antara lain akad ''hikr'' atau akad ''ijarah'';
Baris 115 ⟶ 92:
Ketentuan lain terkait sukuk ijarah yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No: 4l/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah ijarah dan Fatwa DSN-MUI No: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad ijarah.
* Investor (''muwakkil'') melakukan akad ''wakalah bi al-Istttsmar'' dengan Wakil;
Baris 129 ⟶ 106:
* Ketentuan lain terkait ''wakalah'' yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No: I27/DSN-MUI/VII/2019 tentang Sukuk Wakalah ''bil Istitsmar'' dan Fatwa DSN-MUI No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
* Investor melakukan akad ''musyarakah'' dengan penerbit sukuk;
Baris 142 ⟶ 119:
== Pemanfaatan Sukuk Wakaf ==
* Pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik seperti rumah sakit, klinik kesehatan, [[madrasah]], [[pesantren]], dan sarana prasarana sosial lainnya;<ref name=":1" />▼
▲*
* Program pemberdayaan dan bantuan sosial nonfisik, seperti program pengentasan [[kemiskinan]], membantu anak [[yatim piatu]], pelayanan kesehatan bagi [[duafa]], dan bantuan produktif bagi masyarakat ekonomi lemah. Salah satu contoh penggunaan imbal hasil dari wakaf seri SWR001 adalah pelayanan kesehatan gratis berupa operasi [[katarak]] bagi duafa di Rumah Sakit Wakaf Ahmad Wardi di [[Kota Serang|Serang]] [[Banten]].<ref name=":1" /><ref name=":4" />
== Lihat Pula ==
Baris 155 ⟶ 131:
<references />
[[Kategori:
[[Kategori:Sukuk]]
[[Kategori:Obligasi]]
[[Kategori:
▲{{Asbox
| image = Bills_and_coins.svg
▲ | pix = 30
▲ | category = Rintisan bertopik ekonomi islam
▲ | tempsort = *
▲ | name = Templat:Østfold-geo-stub
▲}}
|