Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Setyadirja (bicara | kontrib) memperbaiki gaya bahasa |
k fix |
||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 5:
== Sejarah Sukuk Wakaf ==
[[Bahrain]] adalah negara pertama yang memfatwakan dan menggunakan [[sukuk]] sebagai instrumen pembiayaan infrastruktur sosial dan belanja negara pada tahun 1999. Hal ini kemudian mendorong negara-negara lain untuk menerbitkan sukuk. [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]], [[Otoritas Jasa Keuangan|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)]], [[Badan Wakaf Indonesia|Badan Wakaf Indonesia (BWI)]], dan pemangku kepentingan lainnya melakukan pengembangan dan kajian sukuk wakaf dalam upaya optimalisasi aset wakaf di Indonesia.<ref name=":3">{{Cite journal|last=Rahman|first=Muh Idhiel Fitriawan|last2=Nurwahidin|first2=Nurwahidin|last3=Adnan|first3=Naif|date=2021-07-29|title=Analisis Model Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Sebagai Instrumen Pembiayaan Pemulihan Dampak Pandemi Covid-19: An Analysis of Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Model as a Financing Instrument for Economic Recovery from Covid-19 Pandemic Impact|url=https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/view/343|journal=Jurnal Bimas Islam|language=id|volume=14|issue=1|pages=77–102|doi=10.37302/jbi.v14i1.343|issn=2657-1188}}</ref> Pada tanggal 2 Oktober 2019, [[Dewan Syariah Nasional|Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI]]) menetapkan fatwa No.131/DSNMUI/IX/2019 tentang Sukuk Wakaf yang menyatakan bahwa sukuk wakaf boleh diterbitkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.<ref name=":0" />
== Istilah-Istilah Terkait Sukuk Wakaf ==
Baris 18:
== Pihak-Pihak dalam Pengelolaan Sukuk Wakaf ==
# [[Bank Indonesia|Bank Indonesia (BI)]] sebagai akselerator sukuk wakaf (CWLS);<ref name=":3" />
# [[Badan Wakaf Indonesia]] (BWI) sebagai regulator, pemimpin, dan nazir yang bertugas untuk menghimpun dana wakaf produktif dan menyalurkannya kepada penerima manfaat wakaf;<ref name=":3" />
# [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]] sebagai penerbit [[Surat Berharga Syariah Negara]] (SBSN) dan pengelola dana;<ref name=":3" />
Baris 40:
== Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Sukuk Wakaf ==
Berdasarkan fatwa [[Majelis Ulama Indonesia|Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia]] (DSN-MUI) No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, penerbitan sukuk wakaf diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:<ref name=":0" />
# Aset wakaf tidak boleh dijadikan dasar penerbitan sukuk;
Baris 67:
* Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga boleh melakukan akad ''ijarah'' atau akad ''hikr'' dengan nazir;
* Dana sukuk harus digunakan untuk usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* [[Nisbah]] bagi hasil harus disepakati pada saat akad;
* ''Shahib al-mal'' berhak atas bagi hasil yang menjadi bagiannya;
* ''Mudharib'' wajib mengembalikan modal ''mudharabah'' kepada ''shahib al-mal'' pada saat jatuh tempo atau sesuai dengan kesepakatan; dan
Baris 74:
==== 2. Sukuk dengan Skema Akad ljarah<ref name=":0" /> ====
===== Dalam hal penerbit adalah Nazir
* Nazir sebagai emiten melakukan akad sukuk ''ijarah'' atas manfaat aset wakaf dengan investor;
Baris 81:
* Investor boleh menunjuk pihak ketiga untuk mengembangkan aset wakaf untuk jangka waktu tertentu sesuai jangka waktu akad ''ijarah'' antara nazir dengan investor;
* Atas Manfaat Aset Wakaf, Investor berhak untuk menggunakannya termasuk berhak atas hasil manfaat penggunaan dimaksud; dan
*
===== Dalam hal penerbit adalah pihak ketiga (bukan Nazir)
* Nazir melakukan akad dengan pihak ketiga sesuai dengan prinsip syariah, antara lain akad ''hikr'' atau akad ''ijarah'';
Baris 121:
Pemanfaatan imbal hasil sukuk wakaf akan disalurkan kepada para nazir untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial, di antaranya:
* Program pengembangan dan pembangunan aset wakaf fisik, seperti [[rumah sakit]], sekolah, [[pesantren]], klinik kesehatan dan sarana prasarana sosial lain;<ref name=":1" />
* Program pemberdayaan dan bantuan sosial nonfisik, seperti program pengentasan [[kemiskinan]], membantu anak [[yatim piatu]], pelayanan kesehatan bagi [[duafa]], dan bantuan produktif bagi masyarakat ekonomi lemah. Salah satu contoh penggunaan imbal hasil dari wakaf seri SWR001 adalah pelayanan kesehatan gratis berupa operasi [[katarak]] bagi duafa di Rumah Sakit Wakaf Ahmad Wardi di [[Kota Serang|Serang]] [[Banten]].<ref name=":1" /><ref name=":4" />
== Lihat Pula ==
|