Psikolog: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan info tentang RUU Psikologi Tag: kemungkinan spam VisualEditor |
. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(21 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Psikolog''' ([[bahasa Inggris]]: ''psychologist'') secara umum adalah seorang ahli [[psikologi]], bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan proses mental. Namun di Indonesia, psikolog secara khusus merujuk pada seorang praktisi psikologi yang telah menempuh [[pendidikan profesi]] psikologi. Magister (S2) Profesi Psikologi menempuh masa studi selama 5 semester atau minimal 2,5 tahun, serta paling lama 10 semester atau 5 tahun <ref name="ap2tpi.or.id">https://ap2tpi.or.id/wp-content/uploads/2019/05/Keputusan-Bersama-AP2TPI-dan-HIMPSI-TENTANG-KURIKULUM-PROFESI.pdf {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210920144654/https://ap2tpi.or.id/wp-content/uploads/2019/05/Keputusan-Bersama-AP2TPI-dan-HIMPSI-TENTANG-KURIKULUM-PROFESI.pdf |date=2021-09-20 }} (PDF). Diakses tanggal 2021-03-25</ref> dan memiliki gelar (M.Psi, Psikolog). Seorang ahli psikologi yang tidak menempuh pendidikan profesi psikologi disebut ilmuwan psikologi.<ref name=":0" />
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di [[Indonesia]] tergabung dalam berbagai organisasi dan berhimpun dalam organisasi psikologi bernama [[Himpunan Psikologi Indonesia]] (HIMPSI), memiliki [[Sertifikat Sebutan Psikolog]] (SSP), dan wajib memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) sesuai dengan aturan organisasi.<ref name=":0" />
Psikolog muda/calon psikolog adalah sebutan yang digunakan oleh mahasiswa profesi psikolog.
== Arti Dasar dari Psikolog ==
Psikolog pada dasarnya berarti ahli dalam bidang psikologi, terlepas dari apakah ia melakukan praktik psikologi atau pun tidak. Hal ini sesuai dengan pernyataan Guru Besar Fakultas Psikologi Indonesia, Prof. Dr. [[Sarlito Wirawan Sarwono]], dalam buku ''Dialog Psikologi Indonesia: Doeloe, Kini dan Esok'' yang diterbitkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia/HIMPSI pada 2007, bahwa "Di Amerika, praktik atau tidak praktik, namanya ''psychologist''; apakah ''social psychologist, educational psychologist, cultural psychologist''; semuanya disebut ''psychologist''".<ref>{{Cite web|date=2021-01-27|title=Sejarah Psikologi di Indonesia: Penuturan Tokoh – Juneman Abraham|url=
Keahlian dalam bidang psikologi memiliki tiga klasifikasi,
# Keahlian dalam psikologi akademik (''academic psychology''). Penekanan keahlian ini adalah pada pemahaman teoretis tentang psikologi itu sendiri, bukan pada kegunaan psikologi, "''the emphasis is on understanding for its own sake rather than on the utility of the knowledge''".<ref name="APA Dictionary of Psychology">{{Cite web|title=APA Dictionary of Psychology|url=https://dictionary.apa.org/|website=dictionary.apa.org|language=en|access-date=2021-09-12}}</ref>
# Keahlian dalam psikologi terapan (''applied psychology''). Penekanan keahlian ini adalah pada penerapan atau aplikasi teori, prinsip, dan teknik psikologi untuk masalah praktis, seperti masalah kehidupan atau penyesuaian diri, pendidikan, bimbingan kejuruan, industri, ergonomi, urusan konsumen, periklanan, kampanye politik, dan isu-isu lingkungan.<ref
# Keahlian dalam psikologi profesi (''professional psychology''). Penekanan keahlian ini adalah pada praktik klinis (''clinical practice''). Praktik klinis merupakan oposisi atau kategori yang berbeda dari psikologi akademik dan psikologi terapan. Penjelasan ini ditemukan dalam Kamus Psikologi APA, ".... ''scientific, applied, and academic psychologists as opposed to those engaged in clinical practice''".<ref
Berdasarkan klasifikasi itu, pada tingkat global, sebagai turunannya, terdapat tiga klasifikasi psikolog, yakni
# Psikolog akademik (''academic psychologist'') yang berfokus pada pengajaran dan penelitian.<ref>{{Cite journal|last=Malouff|first=Dr John|last2=Schutte|first2=Nicola|last3=Priest|first3=Jennifer|date=2010-06-01|title=Publication rates of Australian academic psychologists|url=https://doi.org/10.1080/00050060903078536|journal=Australian Psychologist|volume=45|issue=2|pages=78–83|doi=10.1080/00050060903078536|issn=0005-0067}}</ref>
# Psikolog terapan (''applied psychologist'') yang berfokus pada aplikasi psikologi dalam berbagai lapangan kehidupan, seperti dalam lapangan komunitas, kesehatan, ekonomi, hukum, perusahaan, sekolah, lingkungan hidup, olah raga, militer, dan ergonomika.<ref>{{Cite web|url=https://www.apa.org/education-career/guide/careers|website=www.apa.org|access-date=2021-09-12}}</ref>
# Psikolog profesi (''professional psychologist'') atau psikolog klinis (''clinical psychologist''). Lihat penjelasan pada bagian tentang ''Psikolog klinis''.
Dalam konteks Indonesia, pembagian atau klasifikasi ketiga jenis keahlian psikologi (psikologi akademik, psikologi terapan, dan [[psikologi klinis]]) dan ketiga jenis profesi psikologi (psikolog akademik, psikolog terapan, dan psikolog klinis) ini sejalan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau ''Indonesian Qualification Framework'' (IQF) yang dianut oleh Pemerintah dalam penataan strata dan jenis pendidikan ke depan di Indonesia.<ref>{{Cite journal|last=Inung24|date=2014-11-24|title=1. kkni dan impklikasinya|url=https://www.slideshare.net/Inung24/1-kkni-dan-impklikasinya}}</ref>
KKNI mengenal tiga jalur pendidikan tinggi, yaitu (1) pendidikan akademik (Sarjana/S1 hingga Doktor/S3), (2) pendidikan terapan (Sarjana/S1, Magister Terapan, hingga Doktor Terapan), dan (3) pendidikan profesi (Diploma 1/D1-Diploma 4/D4, Profesi, Spesialis, dan Subspesialis). Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa sejak tahun 2017, Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi<ref>{{Cite web|last=LL Dikti XII|first=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|title=KEPMENRISTEK NO.257 TAHUN 2017 TENTANG NAMA PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI|url=https://lldikti12.ristekdikti.go.id/2017/09/15/kepmenristek-no-257-tahun-2017-tentang-nama-program-studi-pada-perguruan-tinggi.html|access-date=2021-09-12|archive-date=2021-09-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20210913012953/https://lldikti12.ristekdikti.go.id/2017/09/15/kepmenristek-no-257-tahun-2017-tentang-nama-program-studi-pada-perguruan-tinggi.html|dead-url=yes}}</ref> tidak lagi mencantumkan Program Magister Profesi Psikologi dalam nomenklatur Program Profesi (Lihat ''[http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2017/09/Lampiran-Nomenklatur-Prodi-Profesi-II-27-Agustus-2017.pdf Lampiran II : Nomenklatur Prodi Profesi]''), atau yang dikenal oleh [https://ap2tpi.or.id/ Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia] sebagai ''moratorium'' pembukaan Program Studi baru S2 Psikologi Profesi di Indonesia.
Profesi ''Psikolog'' disebutkan dalam nomenklatur Program Spesialis (lihat ''[http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2017/09/Lampiran-Nomenklatur-Prodi-Spesialis-27-Agustus-2017-rev.pdf Lampiran III : Nomenklatur Prodi Spesialis]''), namun belum ada pendidikan psikologi spesialis (setara Psy.D. di Amerika<ref>{{Cite journal|date=2021-07-15|title=Doctor of Psychology|url=https://en.wiki-indonesia.club/w/index.php?title=Doctor_of_Psychology&oldid=1033795652|journal=Wikipedia|language=en}}</ref>) yang diselenggarakan di Indonesia.
Dengan demikian, jenjang pendidikan formal psikologi
== Syarat akademik di Indonesia ==
Baris 37 ⟶ 39:
Kode Etik Himpunan Psikologi meyebutkan bahwa ilmuwan psikologi bertanggung jawab dalam memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/atau intervensi sosial dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Psikolog dapat memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh ilmuwan psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah memperoleh izin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.<ref name=":0" />
Melalui surat edaran dari HIMPSI Nomor: 001/SE/PP-HIMPSI/XII/15 tentang Penulisan Sebutan Psikolog,<ref>{{Cite web|url=http://www.himpsi.or.id/publikasi/makalah-artikel/43-semua-kategori/non-menu/pengumuman/74-surat-edaran-penulisan-sebutan-psikolog|title=Surat Edaran Penulisan Sebutan Psikolog|date=|website=www.himpsi.or.id|publisher=|language=en-GB|access-date=2018-06-29|archive-date=2018-06-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20180629211201/http://www.himpsi.or.id/publikasi/makalah-artikel/43-semua-kategori/non-menu/pengumuman/74-surat-edaran-penulisan-sebutan-psikolog|dead-url=yes}}</ref> maka setiap anggota HIMPSI yang berhak dan telah mempunyai Surat Sebutan Psikolog (SSP) wajib untuk menuliskan sebutan psikolog di nama masing-masing. Penulisan sebutan Psikolog adalah dituliskan di belakang nama dengan kata Psikolog lengkap diawali dengan huruf besar dan tidak boleh disingkat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dalam membedakan psikolog dan ilmuwan psikologi. Contoh: Dr. Seger Handoyo, Psikolog atau Al amin Ibnu S. Psi., M. Psi. Contoh yang salah: Dr. Seger Handoyo, Psi.
== Perbedaan Psikolog
Psikolog
Seorang [[psikiater]] menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi medis dan dari sisi kelainan susunan saraf para penderita penyakit jiwa. Latar belakang psikiater adalah seorang dokter, sehingga psikiater dapat memberikan resep obat kepada pasien. Sementara, psikolog menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi non-medis seperti pola asuh, susunan keluarga, tumbuh kembang masa kanak-kanak hingga dewasa, dan pengaruh lingkungan sosial.
== Psikolog klinis ==
Psikolog klinis adalah jabatan fungdional tertentu yang mempunyai ruang
Psikolog klinis (anak dan/atau dewasa) adalah ahli di bidang [[psikologi klinis]] yang memiliki latar belakang [[Sarjana]] Psikologi pada kurikulum lama; atau [[Magister]] Psikologi Profesi dengan bidang perminatan Psikologi Klinis anak dan/atau dewasa pada kurikulum baru. Psikolog klinis bertugas memberikan jasa dan praktik psikologi klinis untuk menolong individu atau kelompok dalam rangka pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis. Selain memiliki Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP), Psikolog klinis yang sah juga harus memiliki [[Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis]] (STRPK) dan [[Surat Izin Praktik Psikolog Klinis]] (SIPPK) dari pemerintah.<ref>Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis</ref> [[Ikatan Psikolog Klinis Indonesia]] (IPK Indonesia) adalah organisasi profesi resmi wadah berhimpunnya tenaga Psikolog Klinis di Indonesia.<ref>{{Cite web|url=https://ipkindonesia.or.id/|title=IPK Indonesia|website=Ikatan Psikolog Klinis Indonesia|language=id-ID|access-date=2020-02-20}}</ref>▼
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada
masyarakat di unit pelayanan kesehatan yang diduduki
oleh [[Pegawai negeri sipil|Pegawai Negeri Sipil]] dengan hak dan kewajiban
yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/11/M.PAN/5/2008
Tentang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya.
▲
Psikolog Klinis dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib mentaati [[Kode Etik Psikolog Klinis]] yang merupakan standar nilai dan perilaku bagi psikolog klinis.<ref>{{Cite web|url=https://ipkindonesia.or.id/media/2022/04/Kode-Etik-Tenaga-Psikologi-Klinis-Indonesia.pdf|title=Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia|website=Ikatan Psikolog Klinis Indonesia|language=id-ID|access-date=2022-05-01}}</ref>
== Lihat pula ==
* [[Psikologi]]
* [[Psikiater]]
== Referensi ==
|