Ganja di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rastri Aryana (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Hindianja (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
 
== Sejarah ==
GanjaPada tahun 1927, ganja mulai dilarang di [[Hindia Belanda]] pada tahunsaat 1927,[[penjajahan Belanda]] di wilayah selamayang masasekarang kolonialdisebut belandaIndonesia.<ref name="Slone2003">{{Cite book|url=https://books.google.com/books?id=phbLKWrK-9MC&pg=PA26|title=Prokem|last=Thomas H. Slone|publisher=Masalai Press|year=2003|isbn=978-0-9714127-5-0|pages=26–}}</ref> Di Indonesia, ganja digolongkan narkotika golongan satu menurut perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1976 berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976. Saat ini, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dijadikan pedoman hukum yang masih berlaku sampai sekarang.
 
== Hukum ==
Baris 14:
 
* Sakit berubah akalnya yang dapat dimasukkan dalam pengertian ini misalnya sakit [[gila]], histeri (sejenis penyakit saraf terutama pada [[wanita]]), [[epilepsi]], dan bermacam-macam [[penyakit jiwa]] lainnya.
 
== Legalisasi ganja ==
Pergerakan melegalkan ganja mulai diaksikan [[Lingkar Ganja Nusantara]] sejak tahun 2013 setelah 3 tahun berdirinya Lingkar Ganja Nusantara. Aksi pergerakan ini dilakukan dengan cara mengadakan pertemuan antar anggota seluruh Indonesia, menerbitkan media bacaan tentang ganja, memproduksi film dokumenter tentang pentingnya ganja medis, menjual pakaian dan aksesori bernuansa ganja, wawancara melalui TV nasional, dan lain sebagainya.
 
== Referensi ==
Baris 19 ⟶ 22:
 
[[Kategori:Ganja di Indonesia| ]]
[[Kategori:KanabisCannabis|Indonesia]]