Konten dihapus Konten ditambahkan
Sebelah Mata (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{DISPLAYTITLE:Perkumpulan Petani dan Penggiat kopi Indonesia ( Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI )}} al=Logo Perkumpulan Petani dan Penggiat Kopi Indonesia (Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI)|kiri|jmpl|196x196px|[https://www.asosiasikopiindonesia-aski.org/ Logo Perkumpulan Petani dan Penggiat Kopi Indonesia (Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI)] = PERKUMPULAN PETANI DAN PENGGIAT KOPI INDONESIA (ASOSIASI KOPI INDONESIA - ASK...'
Tag: halaman pengguna yang diindeks VisualEditor
 
.
Tag: Mengosongkan
 
(3 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{DISPLAYTITLE:Perkumpulan Petani dan Penggiat kopi Indonesia ( Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI )}}
[[Berkas:Logo Asosiasi Kopi Indonesia-ASKI.jpg|al=Logo Perkumpulan Petani dan Penggiat Kopi Indonesia (Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI)|kiri|jmpl|196x196px|[https://www.asosiasikopiindonesia-aski.org/ Logo Perkumpulan Petani dan Penggiat Kopi Indonesia (Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI)]]]
 
= PERKUMPULAN PETANI DAN PENGGIAT KOPI INDONESIA (ASOSIASI KOPI INDONESIA - ASKI ) =
 
== A. Profil Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI ==
[https://www.asosiasikopiindonesia-aski.org/about Perkumpulan Petani dan Penggiat Kopi Indonesia ( Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI )] Berdiri di Jakarta pada tanggal 03 September 2019, disahkan oleh pemerintah melalu Surat Ketetapan (SK) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU : 0002217.AH.01.07 Tahun 2020.
 
Didirikan berdasarkan Akta Notaris ''Raden Yudi Hermawan, S.H., M.Kn''. '''No. 29 pada tanggal 23 Oktober 2019.'''
[[Berkas:Akte Pendirian Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI.jpg|al=Akte Pendirian Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI|jmpl|328x328px|Akte Pendirian Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI]]
'''Perkumpulan Petani dan Penggiat Kopi Indndonesia ( Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI ),''' Sebagaimana Undang-Undang (UU) ''Nomor 17 Tahun 2013'' tentang Wadah Perkumpulan Organisasi Kemasyarakatan.
 
'''ASKI''' adalah Wadah Perkumpulan atau Organisasi Kemasyaraktan bagi Petani, Pengolah, Penggiat Usaha Industri Kopi hingga Praktisi dan Penikmat Kopi yang berskala Nasional, yang diperrsatukan dengan sebuah '''Visi: “Kopi Mempersatukan dan Mensejahterakan.”'''
 
'''ASKI''' merupakan organisasi Profesi yang berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup Nasional, berdaulat, mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan profesi dan fungsi di bidang tanaman atau industriKopi Indonesia. Dengan Perwujudan '''Misi pada: Edukasi, Advokasi, Pendampingan/Penyediaanpasar Industri Kopi Indonesia bagi anggotanya.'''
 
== B. Tujuan Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI ==
'''Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI''' sebagai wadah bagi Petani dan Penggiat Kopi yang berskala Nasional, juga senantiasa berupaya membangun kolaborasi dan kemitraan dengan ''[[stakeholders]]'' maupun anggota yang memiliki perhatian yang sama, khususnya terkait perkembangan industri kopi Indonesia. Seiring berjalannya waktu, Asosiasi Kopi Indonesia '''(ASKI)''' terus melakukan inovasi dalam mengembangkan program bagi para ''[[stakeholder]]'' dan anggotanya.
 
Kami sadar bahwa dalam upaya pemberdayaan ''Petani, Pengolah, Penggiat Usaha Industri Kopi hingga Praktisi dan Penikmat Kopi'', aktivitas yang dilakukan oleh lembaga formal saja tidak cukup. Seluruh elemen masyarakat wajib terlibat. Terlebih saat ini kita tengah dilanda pandemi '''COVID-19''' yang menyebabkan ruang gerak menjadi terbatas.
 
Dalam rangka meningkatkan ''edukasi'', memberikan manfaat besar bagi petani Kopi Indonesia dan usaha untuk menciptakan pasar khusus untuk Kopi Indonesia dengan kualitas tinggi, '''Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI''' melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
 
# Memberdayakan seluruh Petani, Pengusaha dan Penggiat Kopi Indonesia menjadi satuwadah organisasi Nasional.
# Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan bersama Petani, Penggiat dan Pengusaha Kopi Indonesia.
# Membentuk pola kerjasama yang sinergis dan berkualitas dengan Pemerintah, Lembaga dan Industri lain yang terkait.
# Menumpuk rasa solidaritas di antara para Pengurus Perkumpulan Petani dan Penggiat KopiIndonesi dalam semangat musyawarah untuk mufakat.
# Membangun Kemitraan aktif dengan Pemerintah dan Swasta.
 
== C. Fungsi & Tugas Pokok Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI ==
 
=== Fungsi Perkumpulan Petani dan Penggiat Kopi ( Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI ) yaitu sebagai berikut: ===
 
# Sebagai wadah berhimpun seluruh Petani, Pengusaha dan Penggiat Industri Kopi Indonesia.
# Sebagai wahana memperjuangkan, mengatur alur dan komunikasi timbal balik antar sesama seluruh Petani, Pengusaha dan Penggiat Kopi Industri Indonesia.
# Sebagai wahana penggerak dan pengarah peran serta para Anggota.
# Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan - kegiatan ''Pengusaha,Penggiat dan para Petani Kopi Indonesia''.
# Menyelenggarakan [https://www.asosiasikopiindonesia.org/event Event/ Festival Kopi] secara berkala baik tingkat ''Nasional, Provinsi dan Kabupaten.''
 
=== Tugas Pokok Perkumpulan Petani dan Penggiat Kopi Indonesia ( Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI ) : ===
 
# Mengembangkan, meningkatkan serta memperkokoh organisasi.
# Memperjuangkan perlindungan hak dan kepentingan para Petani, Pengusaha dan Penggiat Kopi Indonesia.
# Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para Petani Kopi.
# Menggerakkan semangat gotong royong.
# Meningkatkan kerja sama/kemitraan dengan pihak lain yang berkeadilan dan saling meuguntungkan.
# Mengembangkan usaha agribisnis Perkebunan Kopi yang professional dengan semangat wira usaha untuk sebesar - besarnya kesejahteraan anggota.
 
== D. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI ==
DPD Asosiasi Kopi Indonesia - ASKISaat ini Aski telah terbentuk di 28 Provinsi (Dewan Pengurus Daerah-DPD) dan kotamadya/Kabupaten (Dewan Pengurus Cabang-DPC).
 
=== Tabel Daftar Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Kopi Indonesia - ASKI ===
{| class="wikitable"
|1
|DPD Aceh
|11
|DPD Jawa Tengah
|21
|DPD Gorontalo
|-
|2
|DPD Bengkulu
|12
|DPD Jawa Timur
|22
|DPD Bali
|-
|3
|DPD Jambi
|13
|DPD Kalimantan Barat
|23
|DPD Nusa Tenggara Barat
|-
|4
|DPD Sumatera Utara
|14
|DPD Kalimantan Timur
|24
|DPD Nusa Tenggara Timur
|-
|5
|DPD Sumatera Selatan
|15
|DPD Kalimantan Tengah
|25
|DPD Maluku
|-
|6
|DPD Sumatra Barat
|16
|DPD Kalimantan Selatan
|26
|DPD Maluku Utara
|-
|7
|DPD Lampung
|17
|DPD Sulawesi Utara
|27
|DPD Papua
|-
|8
|DPD Banten
|18
|DPD Sulawesi Selatan
|28
|DPD Papua Barat
|-
|9
|DPD DKI Jakarta
|19
|DPD Sulawesi Barat
|
|
|-
|10
|DPD Jawa Barat
|20
|DPD Sulawesi Tenggara
|
|
|}
__INDEKS__
__PRANALABAGIANBARU__
__TANPASUNTINGANBAGIAN__