Jasa Raharja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Dwinug (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(21 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox company
{{rapikan}}
| name = PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja
{{kotak info perusahaan
| former_name = PN Asuransi Kerugian Eka Karya <small>(1961-1965)</small>
| company_name = PT Jasa Raharja
| logo = File:LOGO JASA RAHARJA 2024.png
| company_logo = PT Jasa Raharja (Persero).svg
| revenueimage =
| company_type = [[Anak perusahaan]] [[BUMN]]
| image_size =
| foundation = 1 Januari 1961
| image_caption =
| location = Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-2 Kuningan, [[Jakarta]], [[Indonesia]]
| type = [[Perseroan terbatas]]
| key_people = [[Rivan Achmad Purwantono]] (Direktur Utama)
| traded_as =
| industry = Asuransi kecelakaan
| productsindustry = [[Asuransi sosial]]
| foundation = {{Start date and age|df=yes|1961|01|01}}
| revenue =
| fate =
| homepage = {{url|www.jasaraharja.co.id}}
| founder =
| area_served = [[Indonesia]]
| location = [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]], Indonesia
| locations =
| key_people = [[Rivan Achmad Purwantono]]<ref name="profil"/><br/>(Direktur Utama)<br/>Irjen Pol. Drs. Hendro Sigiatno, M.M.<ref name="profil"/><br/>(Komisaris Utama)
| brands =
| products =
| services = {{hlist|Asuransi kecelakaan angkutan umum|Asuransi tanggung jawab}}
| revenue = [[Rupiah Indonesia|Rp]] 6,283 triliun <small>(2020)</small><ref name=annual/>
| net_income = [[Rupiah Indonesia|Rp]] 1,443 triliun <small>(2020)</small><ref name="annual">{{Cite web|url=https://www.jasaraharja.co.id/upload/file/AR%20Jasa%20Raharja%202020-ae203759-94cf-46c2-9826-52e5d9178020.pdf|title=Laporan Tahunan 2020|publisher=PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja|language=id|access-date=18 Desember 2021}}</ref>
| owner = [[Indonesia Financial Group]]
| assets = [[Rupiah Indonesia|Rp]] 17,310 triliun <small>(2020)</small><ref name=annual/>
| equity = [[Rupiah Indonesia|Rp]] 11,563 triliun <small>(2020)</small><ref name=annual/>
| num_employees = 1.928 <small>(2020)</small><ref name="annual"/>
| subsid = [[Asuransi Jasaraharja Putera]]
| slogan =
| homepage = {{urlURL|www.jasaraharja.co.id}}
}}
[[Berkas:Jasa Raharja Jalan Diponegoro Surabaya (29920232014).jpg|jmpl|Kantor cabang Jasa Raharja di [[Surabaya]], Jawa Timur.]]
'''PT Jasa Raharja''' adalah sebuah perusahaan asal Indonesia yang bergerak di bidang asuransi sosial. Pada tahun 2020, perusahaan ini resmi menjadi anggota holding BUMN Asuransi dan Penjaminan, setelah mayoritas sahamnya yang dipegang oleh pemerintah Indonesia diserahkan ke [[Bahana Pembinaan Usaha Indonesia]].<ref name="holding">{{Cite web|url=https://keuangan.kontan.co.id/news/akhirnya-holding-asuransi-bumn-resmi-terbentuk|title=Akhirnya, holding asuransi BUMN resmi terbentuk|last=Sari|first=Ferrika|date=29 Maret 2020|access-date=7 Juni 2020}}</ref>
'''PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja''' adalah perusahaan [[asuransi]] milik negara Indonesia yang berfokus pada perlindungan korban [[kecelakaan lalu lintas]]. Didirikan pada 1 Januari 1961, perusahaan ini beroperasi di bawah naungan [[Indonesia Financial Group]] dan memiliki kantor pusat di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]. Dengan misi utama memberikan santunan kepada korban kecelakaan, Jasa Raharja telah menjadi bagian penting dari sistem [[asuransi sosial]] di Indonesia.<ref>{{Cite web|title=Asuransi Jasa Raharja, Ini Ragam Produk, Manfaat, Cara Beli, dan Prosedur Klaimnya - Cermati.com|url=https://www.cermati.com/artikel/asuransi-jasa-raharja|website=www.cermati.com|language=id|access-date=2024-11-21}}</ref>
 
== Sejarah ==
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1960 saat pemerintah Indonesia menasionalisasi belasan perusahaan asuransi.<ref name="nasio">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/2159/PP0031960.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1960|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=18 Desember 2021}}</ref> Pada tanggal 9 Februari 1960, ''Firma Blom & Van Der Aa, Firma Bekouw & Mijnssen, Firma Sluyters & Co'', dan ''NV Assurantie Maatschappij Djakarta'' digabung untuk membentuk '''PN Eka Bhakti''', ''NV Assurantie Kantor O.W.J. Schlencker'' dan ''NV Kantoor Asuransi Kali Besar'' digabung untuk membentuk '''PN Eka Mulya''', ''NV Assurantie Kantoor Langveldt-Schroder'' diubah menjadi '''PN Eka Dharma''', serta PT Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) diubah menjadi '''PN Eka Sakti'''. Pada tahun 1961, berdasarkan PP No. 15 Tahun 1961, keempat perusahaan tersebut digabung untuk membentuk '''PN Asuransi Kerugian Eka Karya'''.<ref name="karya">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/2225/pp0151961.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 1961|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=18 Desember 2021}}</ref> Pada tanggal 1 Januari 1965, nama perusahaan ini diubah menjadi '''PN Asuransi Kerugian Jasa Raharja'''.<ref name="raharja">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/2551/PP0081965.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1965|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=17 Desember 2021}}</ref>
Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari adanya peristiwa pengambil alihan atau nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah RI. Sesuai dengan [[Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 1960]], jo Pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960, terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai [[Perusahaan Asuransi Kerugian Negara]] (PAKN) dan sekaligus diadakan pengelompokan dan penggunaan nama perusahaan sebagai berikut :
 
Pada tanggal 30 Maret 1965, Menteri Keuangan menunjuk perusahaan ini untuk mengelola Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada tahun 1970, status perusahaan ini diubah menjadi [[perusahaan umum]]. Pada tahun 1978, pemerintah menugaskan perusahaan ini untuk mulai menerbitkan surat jaminan dalam bentuk ''surety bond'', sehingga perusahaan ini menjadi pelopor penyelenggara ''surety bond'' di Indonesia.<ref name="bond">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/3089/PP0341978.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 1978|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=17 Desember 2021}}</ref> Perusahaan ini juga mulai menyediakan layanan asuransi non-wajib, seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi kecelakaan perjalanan, jaminan tambahan, dsb. Pada tahun 1980, status perusahaan ini diubah menjadi [[persero]].<ref name="persero">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/3166/PP0391980.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 1980|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=18 Desember 2021}}</ref> Pada tahun 1994, dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, perusahaan ini tidak dapat lagi menawarkan layanan asuransi selain asuransi sosial, sehingga akhirnya bisnis ''surety bond'' dan asuransi non-wajib dipisah ke [[Asuransi Jasaraharja Putera]].
* Fa. Blom & Van Der Aa, Fa. Bekouw & Mijnssen, Fa. Sluiiters & co, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu bernama [[PAKN Ika Bhakti]].
* NV. Assurantie Maatschappij Djakarta, NV. Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama [[PAKN Ika Dharma]].
* NV. Assurantie Kantoor CWJ Schlencker, NV. Kantor Asuransi "Kali Besar", setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama [[PAKN Ika Mulya]].
* PT. Maskapai Asuransi Arah Baru setelah dinasionalisasi diberi nama [[PAKN Ika Sakti]].
 
Pada tahun 2020, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke [[Indonesia Financial Group]] sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan penjaminan.<ref name="profil">{{Cite web|url=https://www.jasaraharja.co.id/profile/tentangkami|title=Sejarah Perusahaan|publisher=PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja|language=id|access-date=18 Desember 2021}}</ref><ref name="annual" /><ref name="holding">{{Cite news|url=https://keuangan.kontan.co.id/news/akhirnya-holding-asuransi-bumn-resmi-terbentuk|title=Akhirnya, holding asuransi BUMN resmi terbentuk|last=Sari|first=Ferrika|date=29 Maret 2020|access-date=7 Juni 2020|editor-last=Dewi|editor-first=Herlina Kartika|language=id|work=[[Kontan|Kontan.co.id]]}}</ref>
Perkembangan organisasi perusahaan tidak terhenti sampai disitu saja, karena dengan adanya pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) Ika Karya. Selaniutnya [[PAKN Ika Karya]] berubah nama meniadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) [[Eka Karya]].
 
== Penghargaan ==
Berdasarkan [[PP No.8 tahun 1965]] dengan melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya, mulai 1 Januari 1965 dibentuk Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.
 
* PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja meraih penghargaan The Best GRC Overall For Corporate Governance & Performance 2022.<ref>{{Cite news|last=Samsu|first=Soetomo|date=28 Juli 2022|title=24 Perusahaan Raih GRC & Performance Excellence Award 2022|url=https://www.jpnn.com/news/24-perusahaan-raih-grc-performance-excellence-award-2022|work=[[Jawa Pos|JPNN.com]]|access-date=28 Juli 2022}}</ref>
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 tentang Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.
 
Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978 dan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang selalu diperpanjang pada setiap tahun dan terakhir No. 523/KMK/013/1989, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja diberi tugas baru menerbitkan surat jaminan dalam bentuk [[Surety Bond]]. Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula usaha [[Asuransi Aneka]].
 
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat usaha yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin bertambah luas, maka pada tahun 1980 berdasarkan pp No.39 tahun 1980 tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang kemudian pendiriannya dikukuhkan dengan Akta Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah, SH No.59 tanggal 19 Maret 1998 berikut perbaikannya dengan Akta No.63 tanggal 17 Juni 1998 dibuat dihadapan notaris yang sama.
 
Pada tahun 1994, sejalan dengan diterbitkan [[UU No.2 tahun 1992]] tentang Usaha Perasuransian, yang antara lain mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan usaha non wajib dan surety bond dan kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan UU. No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964
 
== Pranala luar ==
Baris 40 ⟶ 49:
{{reflist}}
 
{{Indonesia Financial Group}}
{{Mantan BUMN Indonesia}}
 
[[Kategori:BadanIndonesia usahaFinancial milik negara di IndonesiaGroup]]
 
 
{{Perusahaan-Indonesia-stub}}