Prasasti Tija: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rizkydns (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Prasasti Tija merupakan Jayapattra terdiri dari dua lempeng prasasti yaitu lempeng II berukuran 33,5 x 10 x 0,3 cm dan lempeng III berukuran 33,3 x 10 x 0,3 cm. Kini prasasti tersebut disimpan di Gereja Katolik Hati Kudus Yesus (Gereja Kayutangan), Malang. Bentuk huruf prasasti yang kemungkinan besar tinulad ini mirip sekali dengan bentuk huruf Prasasti Cunggrang II yang berangka tahun 851 Śaka. Permulaan dan akhir prasasti ini hilang sehingga...'
Tag: tanpa kategori [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi
 
k top: clean up
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Prasasti Tija''' merupakan [[Jayapattra]] terdiri dari dua lempeng prasasti yaitu lempeng II berukuran 33,5 x 10 x 0,3  cm dan lempeng III berukuran 33,3 x 10 x 0,3  cm. Kini prasasti tersebut disimpan di Gereja Katolik Hati Kudus Yesus (Gereja Kayutangan), [[Malang]]. Bentuk huruf prasasti yang kemungkinan besar [[tinulad]] ini mirip sekali dengan bentuk huruf [[Prasasti Cunggrang]] II yang berangka tahun 851 Śaka (929 M).
 
Permulaan dan akhir prasasti ini hilang sehingga kurang jelas siapa sebenarnya yang bersengketa. Apa yang dapat ditangkap dari prasasti ini ialah bahwa mula-mula ada pengaduan dari Rakryan Jasun Wungkal kepada raja, menyatakan bahwa ia berhak atas semua pajak dari [[sima]] kawajwan di Tija dan Haru-haru, tetapi Sang Awaju i Manayuti tidak pernah menyerahkan pajak-pajak kepadanya. Dengan adanya pengaduan itu, raja memanggil sang awaju di Manayuti, yang dipimpin oleh Wasana dan Dinamwan. Mereka ditanyai oleh raja tentang pajak-pajak dari sima kawajwan itu. Mereka mengatakan bahwa pajak-pajak dipakai untuk menambah pembayaran (menjamu?) kepada para penarik pajak yang minta lebih dari semestinya. Mereka mengatakan bahwa tidak ada kewajiban untuk menyerahkan pajak kepada nayaka, dalam hal ini Rakryan Jasun Wungkal, karena mereka sendirilah yang berhak sepenuhnya atas pajak-pajak dari [[sima]] kawajwan. Mereka tidak boleh menjual atau menggadaikan [[sima]] itu.
Baris 11:
Demikianlah, tidak ada keberatan untuk menyatakan sang awaju di Manayuti sebagai pihak yang kalah perkaranya, sebab sudah ada surat akta jual beli yang dibuat oleh rakryan a [[sima]] dan disahkan oleh raja. Semestinya tidak perlu lagi persoalan status [[sima]] itu dipersengketakan. Apalagi telah sekian lama [[sima]] itu dibeli oleh Buyut Amabaki, 28 tahun tanpa ada masalah yang diajukan oleh awaju di Manayuti, maka raja mengukuhkan keputusan memenangkan pihak Kebo Kikil. Seperti yang dapat diharapkan, prasasti menyebut saksi-saksi yang hadir dalam persidangan itu, antara lain sejumlah nayaka, yang sayang sekali tidak diketahui jumlahnya, karena bagian akhir prasasti tidak ada.
 
=== Referensi= ==
 
===Referensi===
 
1. https://ngalam.id/read/2207/prasasti-tija/
 
[[Kategori:Prasasti]]