Mandi wajib: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Irfan indo (bicara | kontrib) k rukun mandi wajib pengertian Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(13 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
<noinclude>{{pp-template|small=yes}}</noinclude>{{Fikih}}
'''Mandi besar''' atau '''mandi wajib''' ({{lang-ar|الغسل|translit=al-ghusl}}) adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan [[hadats]] besar. Hal itu adalah pengertian dalam [[syariat Islam]]. Arti ''al-gusl'' secara
==
Seluruh imam mazhab menyepakati bahwa hukum mandi wajib adalah wajib setelah [[laki-laki]] dan perempuan bersetubuh hingga kedua kelaminnya saling bersentuhan. Kewajiban ini berlaku meskipun air mani tidak keluar. Sedangkan menurut Abu Dawud, mandi wajib hanya diwajibkan ketika air mani keluar. Pendapat ini juga dikemukakan oleh beberapa [[Sahabat Nabi]].{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=28}}
Sebagai [[Pembedahan|pembeda]] mandi biasa dengan [[mandi]] [[wajib]] perbedaannya terletak pada niatnya.<ref>Hadits dari ‘Umar bin Al Khattab', Nabi Muhammad SAW bersabda,▼
[[Wanita dalam Islam|Wanita muslimah]] juga harus menyucikan diri dengan melakukan mandi wajib apabila dia telah selesai dari masa [[haid]].<ref>[https://thiqla.id/wanita-muslimah-sholehah/haid/ Niat Mandi Wajib Setelah Haid]</ref>
Penerapan hukum mandi wajib menurut Mazhab Syafi'i, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali adalah sama untuk [[alat kelamin]] manusia maupun alat kelamin [[hewan]]. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kewajiban mandi wajib gugur ketika menyetubuhi binatang kecuali air mani keluar.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=28}}
Mazhab Syafi'i mewajibkan mandi wajib meskipun air mani keluar tanpa adanya kenikmatan. Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa mandi wajib tetap wajib meskipun tidak ada kenikmatan saat air mani keluar. Ketika seseorang selesai mandi wajib dan keluar air mani saat kencing, maka mandi wajib tidak lagi diwajibkan menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali. Namun, mandi wajib diwajikan jika air mani keluar sebelum [[kencing]]. Pada kondisi ini, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa mandi wajib hukumnya mutlak untuk dikerjakan. Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bahwa pada kondisi demikian, tidak diwajibkan sama sekali untuk mandi wajib.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=28}}
== Syarat sah mandi ==
▲Sebagai
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Hadits riwayat Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).</ref>
Baris 9 ⟶ 18:
== Rukun mandi wajib ==
Untuk melakukan mandi janabah, maka ada beberapa hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun (pokok), di antaranya adalah:
*
ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ
“Kemudian dia mengguyur air pada seluruh badannya.” (Hadits riwayat An Nasa-i no. 247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).</ref><ref>Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi dia mengguyur air ke seluruh tubuh.” ''Fathul Bari'', Ibnu Hajar Al Asqolani, 1/361, Darul Ma’rifah, 1379.</ref>
* Mengguyur kepala tiga kali,
أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّى ثَلاَثاً فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِى ثُمَّ أُفِيضُهُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِى
“Saya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku.” (Hadits riwayat Ahmad 4/81. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim).</ref><ref>Diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Ia mengatakan,
Baris 18 ⟶ 27:
“Saya berkata, wahai rasulullah, saya seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah saya harus membuka kepangku ketika mandi junub?” Dia bersabda, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” (Hadits riwayat Muslim no. 330).</ref>
Dengan seseorang memenuhi rukun mandi di atas, maka mandinya dianggap sudah sah, dengan disertai niat untuk mandi wajib (''al ghuslu''). Jika seseorang mandi di pancuran (''shower'') dan air mengenai seluruh tubuhnya,
Kemudian untuk berkumur-kumur (''madhmadhoh''), memasukkan air dalam hidung (''istinsyaq'') dan menggosok-gosok badan (''ad dalk'') adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.<ref>''Shahih Fiqh Sunnah'', Syaikh Abu Malik, 1/173-174 dan 1/177-178, ''Al Maktabah At Taufiqiyah''.</ref>
Baris 26 ⟶ 35:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ ، وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنْ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
“Jika rasulullah {{saw}} mandi junub, dia mencuci tangannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk salat. Kemudian dia mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya, dia mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu dia membasuh badan lainnya.” (Hadits riwayat Bukhari no. 272).</ref><ref name="Imam Bukhari no. 265 dan Imam Muslim no. 317" >Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk rasulullah {{saw}}. Lalu dia menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya dia menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian dia mencuci kemaluannya. Setelah itu dia menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian dia berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu dia membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian dia membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu dia bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (Hadits riwayat Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317).</ref>
*
* Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan
* Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak salat;<ref name="Imam Bukhari no. 248 dan Imam Muslim no. 316" /><ref name="Imam Bukhari no. 272" /><ref name="Imam Bukhari no. 265 dan Imam Muslim no. 317" /><ref>Asy Syaukani mengatakan, “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu).” Ad Daroril Mudhiyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 61, Darul ‘Aqidah, terbitan tahun 1425 H.</ref>
* Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut;<ref name="Imam Bukhari no. 248 dan Imam Muslim no. 316" /><ref name="Imam Bukhari no. 272" /><ref name="Imam Bukhari no. 265 dan Imam Muslim no. 317" />
Baris 39 ⟶ 48:
== Lafadz Niat Mandi Wajib ==
1. Jika mandi besar disebabkan [[junub]]
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala<ref name=":0" />
2. Jika mandi besarnya disebabkan karena haid maka niat mandi besarnya adalah
Baris 51 ⟶ 60:
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala
==
Pelaksanaan mandi besar disunnahkan diawali dengan membaca bacaan [[basmalah]]. Sebelum mandi besar dilakukan, tubuh terlebih dahulu dibersihkan dari najis dan semua kotoran yang menempel pada bagian badan. Mandi besar dilakukan setelag melakukan [[wudu]] dan doa setelah wudu. Mandi besar disunnahkan dilakukan dengan menghadap ke arah [[kiblat]]. Bagian tubuh yang disiram lebih dahulu ialah bagian kanan kemudian baru bagian kiri. Setiap siraman air pada satu bagian tubuh dilakukan sebanyak 3 kali.<ref name=":0">{{Cite book|last=Amarilisya|first=Aliftya|date=2022|url=https://kabar24.bisnis.com/read/20220418/79/1523835/niat-dan-tata-cara-mandi-wajib-saat-puasa-ramadan|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|title-link=Niat dan Tata Cara Mandi Wajib saat Puasa Ramadan|location=Yogyakarta|editor-last=|url-status=live}}</ref>
== Referensi ==
=== Catatan kaki ===
{{Reflist|2}}
=== Daftar pustaka ===
* {{Cite book|last=Ad-Dimasyqi|first=Muhammad bin 'Abdurrahman|date=2017|title=Fiqih Empat Mazhab|location=Bandung|publisher=Hasyimi|isbn=978-602-97157-3-6|ref={{sfnref|ad-Dimasyqi|2017}}|url-status=live}}
== Pranala luar ==
* [http://muslimah.or.id/fikih/pembahasan-hadits-hadits-tentang-junub-2-tata-cara-mandi-junub.html Pembahasan Hadits-Hadits tentang Junub (2): Tata Cara Mandi Junub di Muslimah.or.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141020074846/http://muslimah.or.id/fikih/pembahasan-hadits-hadits-tentang-junub-2-tata-cara-mandi-junub.html |date=2014-10-20 }}
* [http://www.islamnyamuslim.com/2013/09/tata-cara-mandi-junub-janabah-sesuai.html Tata Cara Mandi Junub Janabah Sesuai Ajaran Rasulallah di IslamnyaMuslim.com] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140815170208/http://www.islamnyamuslim.com/2013/09/tata-cara-mandi-junub-janabah-sesuai.html |date=2014-08-15 }}
* [http://www.konsultasisyariah.com/mandi-junub/ Mandi Junub di KonsultasiSyariah.com]
{{bersuci}}
|