Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Jenis-Jenis Penyidik PNS dan Evaluasi: menambahkan pranala |
|||
(14 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 6:
Pejabat PPNS diangkat oleh [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (cq Direktur Pidana [[Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum]]), dan diawasi dan dibina oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (cq Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, [[Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia|Badan Reserse Kriminal]]) dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia<ref name='plt'/>. Kajian terkait Penyidikan Pegawai Negeri Sipil telah dilakukan namun tidak satupun yang menitikberatkan pada kesetaraan dengan penyidik [[polisi]] dan yang lainnya<ref name='plt'/>. Dalam ranah konsepsi hukum, terjadi ketimbang penempatan antara penyidik [[Kepolisian]] dan penyidik PNS<ref name='plt'/>. Pada tataran realitas, kondisi hukum yang semakin rumit akibat esoterisme hukum membutuhkan spesifikasi penyidik yang benar-benar memahami bidangnya<ref name='plt'/>. Kondisi diameris ini membutuhkan reorentasi agar imunisasi dan Independensi penyidik kedua lembaga badan memiliki perlindungan hukum yang sama<ref name='plt'>https://abacademies.org/abstract/optimizing-the-role-of-civil-servant-investigator-in-indonesian-law-enforcement-11170.html</ref>.
== Dasar Hukum ==
Baris 17 ⟶ 19:
== Pengangkatan ==
Berdasarkan PP no. 54 tahun 2010,<ref>{{Cite web |url=http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_58.pdf |title="PP 58 2010" |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-11-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161119193555/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_58.pdf |dead-url=yes }}</ref> Untuk
# masa
# berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
# berpendidikan
# bertugas
# sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan
# setiap
# mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan
Kementerian / Lembaga yang akan memiliki Pejabat PPNS mengajukan nama-nama tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM kemudian diajukan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 3B)
Baris 32 ⟶ 34:
=== Sumpah PPNS ===
Pelantikan dilakukan oleh Menteri/Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Pejabat lain untuk PPNS tingkat pusat (Kementerian/Lembaga) dan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham atau Pejabat lain untuk PPNS Daerah (Pasal 7 Ayat 3 Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011<ref>{{Cite web |url=http://sukabumikota.kemenag.go.id/file/dokumen/D001044.pdf |title="Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011" |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-08-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160816000643/http://sukabumikota.kemenag.go.id/file/dokumen/D001044.pdf |dead-url=yes }}</ref>) Sumpah pelantikannya yaitu sebagai berikut:<blockquote>”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: </blockquote><blockquote>Bahwa
== Manajemen dan Pengawasan ==
Baris 71 ⟶ 73:
# Pajak
# Imigrasi
# [[Bea cukai|Bea Cukai]]
# Komunikasi dan Informatika
## Telekomunikasi
Baris 78 ⟶ 80:
# Pertanian
## Perkebunan
## Pupuk & Pestisida
# [[Badan Karantina Indonesia|Karantina]]
# Pengawasan Obat dan Makanan
# Lingkungan Hidup
|