Ijazah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
SDN 7 Pahandut Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Membalikkan revisi 21946229 oleh 114.122.36.228 (bicara) Tag: Pembatalan |
||
(16 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
Ijazah biasanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi, misalnya, [[Pendidikan anak usia dini|Pendidikan Anak Usia Dini]] (PAUD) [[Sekolah dasar|Sekolah Dasar]] (SD) [[Sekolah menengah pertama|Sekolah Menengah Pertama]] (SMP) [[Sekolah menengah atas|Sekolah Menengah Atas]] (SMA) dan [[Perguruan tinggi|Perguruan Tinggi]]. Untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi, ijazah ditandangani atau diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Instansi tempat satuan pendidikan bernaung.<ref>{{Cite web|url=https://advokanet.blogspot.com/2017/11/tidak-sembarang-peraturan-tentang.html|title=ADVOKANET.ID: Tidak Sembarang, Peraturan tentang Penerbitan Ijazah|website=ADVOKANET.ID|access-date=2018-11-05}}</ref> Penerbitan Ijazah harus berpedoman berdasarkan Peraturan Per[[undang-undang]]<nowiki/>an yang berlaku yang dikeluarkan oleh [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|kementerian]] di setiap tahun menjelang akhir tahun pelajaran.
== Legalisir Ijazah
Apabila ijazah sudah menerima, biasanya ada istilah legalisir ijazah. Legalisir Ijazah ini dilakukan dengan cara pemilik ijazah melakukan photocopy ijazah, kemudian disahkan oleh penerbit ijazah misalnnya SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Legalisir Ijazah atau Pengesahan Photocopy Ijazah juga memiliki pedoman<ref>{{Cite web|url=https://toursekampus.blogspot.com/2017/11/pengesahan-photocopy-ijazah-menurut.html|title=KULIARKU: Pengesahan Photocopy Ijazah Menurut Undang-Undang dan Peraturan Menteri|website=KULIARKU|access-date=2018-11-05}}</ref> bedasarkan aturan dari [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|kementerian pendidikan dan kebudayaan]]
|