Sita harta bersama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k ~ref
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
Tujuan dari sita harta bersama adalah sebagai berikut.<ref>{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan,|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
# Bukan dalam hal menjamin tagihan pembayaran kepada penggugat,
# Bukan dalam hal menuntut penyerahan hak milik,
# Tujuan utama dengan membekukan harta bersama suami dan istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung.
 
Sehingga adaya penyitaan terhadap harta bersama maka baik penggugat ataupun tergugat dalam halterkait ini suami-istri dilarang memindahkannya kepada pihak lain dalam segala bentuk transaksi. <ref name=":0">{{Cite book|last=Mertokusumo|first=Sudikno|date=1988|title=Hukum Acara Perdata Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=Liberty|url-status=live}}</ref>Hal ini bertujuan untuk melindungi kutuhan atau keberadaan harta bersama atas tindakan tidak bertanggungjawab tergugat.
 
== Tindakan pengamanan ==
Baris 19:
 
== Pengaturan ==
Pengaturan sita harta bersama diantaranya:di antaranya:<ref name=":0" />
 
# Pasal 190 KUH Perdata, Sementara perkara berjalan, dengan izin hakim, istri boleh mengadakan tindakan-tindakan untuk menjaga agar harta kekayaan persatuan tidak habis atau diboroskan.<ref>{{Cite book|last=Subekti|first=R.|last2=Soesilo|first2=R.|title=Kitab Undang-undang Hukum Perdata|location=Bandung|publisher=Pradnya Paramita|url-status=live}}</ref> Ketentuan terdahulu berlaku bagi golongan Eropa dan Tionghoa. Namun sejak UU No. 1 Tahun 1974 berlaku, Pasal 66 menegaskan bahwa ketentuan dalam KUH Perdata mengenai perkawinan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada Pasal 190 KUH Perdata dapat dijadikan bahan orientasi dalam kedudukan sebagai hukum adat tertulis.