Putusan pengadilan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Cahyo (WMID) memindahkan halaman Putusan Pengadilan (Hukum Acara Perdata) ke Putusan pengadilan |
putusan banding pn negeri Bengkalis Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Putusan pengadilan negeri Bengkalis'''
'''Putusan Pengadilan''' sesuai dengan uraian ini adalah putusan peradilan tingkat pertama. Sehingga tujuan akhir dari proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri, dengan diambilnya suatu putusan oleh hakim yang berisi penyelesaian perkara yang disengketakan. <ref>{{Cite book|last="Subekti"|date=1977|title=Hukum Acara Perdata|location=Bandung|publisher=Bina Cipta|url-status=live}}</ref>Dalam putusan pengadilan sesuai ketentuan dengan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, maka apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim dikarenakan jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan.<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>▼
▲
== Asas Putusan ==▼
Asas putusan dijelaskan pada Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004 (dahulu dalam Pasal 18 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman), diantaranya sebagai berikut:<ref name=":0" />▼
▲Asas putusan dijelaskan pada Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004 (dahulu dalam Pasal 18 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman),
# Wajib mengadili seluruh bagian gugatan. Asas mengenai wajib mengadili seluruh bagian gugatan dijelaskan dalam Pasal 178 ayat (2) HIR, Pasal 189 ayat (2) RBG, dan Pasal 50 Rv. Dalam putusan ini secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap gugatan yang diajukan. Sehingga tidak boleh memeriksa dan memutus sebagian saja, dan mengabaikan gugatan selebihnya. Dengan cara mengadili yang demikian maka bertentangan dengan asas yang digariskan oleh undang-undang.▼
# Diucapkan di muka umum. Dalam hal ini dijelaskan bahwa dengan prinsip keterbukaan untuk umum bersifat imperatif, adanya akibat hukum atas pelanggaran asas keterbukaan, mengenai pemeriksaan secara tertutup, putusan tetap diucapkan dalam sidang terbuka, dengan diucapkan di dalam sidang engadilan, dan radio dan televisi dengan dapat menyiarkan langsung pemeriksaan dari ruang sidang.<ref name=":0" />
▲Asas mengenai wajib mengadili seluruh bagian gugatan dijelaskan dalam Pasal 178 ayat (2) HIR, Pasal 189 ayat (2) RBG, dan Pasal 50 Rv. Dalam putusan ini secara total dan menyeluruh memeriksa dan mengadili setiap gugatan yang diajukan. Sehingga tidak boleh memeriksa dan memutus sebagian saja, dan mengabaikan gugatan selebihnya. Dengan cara mengadili yang demikian maka bertentangan dengan asas yang digariskan oleh undang-undang.
▲Dalam hal ini menjelaskan bahwa putusan tidak boleh mengabulkan dengan melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan. Larangan ini disebut dengan ''ultra petitum partium''. Sehingga apabila hakim mengabulkan melebihi posita maupun petitum gugat maka dianggap telah melampaui batas wewenang yaitu dengan bertindak melampaui wewenangnya.
== Referensi ==
|