Poging: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →Referensi: Bot: Merapikan artikel, added uncategorised tag |
||
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Dead end|date=Februari 2023}}
{{Orphan|date=Februari 2023}}
{{italic title}}
'''''Poging''''' atau '''percobaan''' adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai, namun tetapi tidak selesai, atau suatu kehendek untuk melakukan suatu kejahatan tertentu
== Dasar pemidanaan ==
Baris 6 ⟶ 9:
# Teori subjektif. Teori ini menjelaskan bahwa dasar patut dipidananya percobaan pada watak atau sikap batin berbahaya dari si pembuat. Menganut teori ini adalah Van Hamel.
# Teori objektif. Teori ini menjelaskan bahwa dasar patut dipidana percobaan
# Teori campuran. Teori ini menjelaskan dengan dasar patut dipidananya percobaan dalam dua segi yaitu segi objektif dan segi objektif.
Baris 14 ⟶ 17:
# Ada niat (''voornemen''); niat atau bisa disebut ''voornemen'' yaitu sikap batin dengan memberi arah kepada perbuatan atau akibat yang dituju. Unsur niat sebagai salah satu syarat dalam percobaan maka tidak mungkin adanya percobaan pada delik kelalaian itu sendiri.
# Ada perbuatan permulaan pelaksanaan (''begin van uitvoering'').
# Pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendak sendiri.
== Referensi ==
<references />
{{Uncategorized|date=Desember 2023}}
|