Putusan sela: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
k pembersihan kosmetika dasar, added orphan, underlinked tags |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
{{Orphan|date=Februari 2023}}
Menurut Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 RV, '''putusan sela''' adalah putusan yang diambil atau dijatuhkan hakim dan bukan putusan akhir atau ''eind vonnis,'' yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Terkait ini, putusan tersebut tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sehingga hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir dapat mengambil putusan sela baik putusan tersebut berbentuk putusan ''preparatoir'' atau ''interlocutoir.''<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
Dalam isi putusan sela di mana berisi perintah harus dilakukan para pihak berperkara terkait mempermudah hakim menyelesaikan pemeriksaan perkara, sebelum dia menjatuhkan putusan akhir.
== Jenis ==
Baris 25 ⟶ 28:
== Referensi ==
<references />
{{hukum-stub}}▼
[[Kategori:Hukum perdata]]
▲{{hukum-stub}}
|