Diskriminasi agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Kesalahan huruf dan spasi Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
||
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Globalize|1=article|2=Indonesia|date=Mei 2023}}
{{Bilah sisi diskriminasi}}
'''Diskriminasi
== Contoh Tindakan Diskriminasi Agama ==
Berikut ini merupakan tindakan-tindakan diskriminasi terhadap agama:
-Melarang penggunaan simbol atau identitas keagamaan, melakukan [[Penistaan agama|penistaan]] terhadap suatu agama▼
# Melarang penggunaan simbol atau identitas keagamaan.
▲
== Landasan Hukum tentang Kebebasan Beragama di Indonesia ==
Landasan hukum tentang [[kebebasan beragama di Indonesia]] telah dijamin dan dilindungi dalam [[Undang-undang|Undang-Undang]]. Berikut ini landasan-landasan [[hukum]] tersebut, yaitu:
- Landasan idiil Pancasila ke-1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa▼
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.▼
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali▼
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.▼
“Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali”▼
▲* Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 ; (1). Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
▲* Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 ; (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
▲* Pasal 28 i ayat (1) UUD 1945 ; (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
* Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] ; (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk amanya dan kepercayaannya itu
▲* Pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ; “Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali”
== Hak-Hak Kebebasan Beragama ==
Negara Indonesia
1. Kebebasan memilih agama▼
2. Kebebasan memeluk agama▼
3. Kebebasan beribadah menurut agama dan kepercayaannya▼
4. Kebebasan mengamalkan ajaran agamanya secara bebas tanpa mengganggu pihak lain▼
== Cara-Cara Menghilangkan Diskriminasi Agama ==
Berikut ini cara-cara yang dapat dilakukan untuk menghilangkan diskriminasi agama, yaitu:
# Mensosialisasikan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
4. Saling menghargai dan bertoleransi antar umat beragama▼
▲
==Daftar Pustaka==
|