Diskriminasi agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MrCoral2 (bicara | kontrib)
k Kesalahan dalam titik koma
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Added {{Globalize}} tag (Twingkel)
 
(7 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Globalize|1=article|2=Indonesia|date=Mei 2023}}
{{Wikifikasi}}
{{Bilah sisi diskriminasi}}
 
'''Diskriminasi agamaAgama''' dapat diartikan sebagai tindakan yang membedakan, mengucilkan ataupun membatasi suatu [[agama]] tertentu dari masyarakat.{{butuh rujukan}}
 
== Contoh Tindakan Diskriminasi Agama ==
Berikut ini merupakan tindakan-tindakan diskriminasi terhadap agama:

# Menjauhi teman yang beragama [[Kaum minoritas;|minoritas.]]
# Membatasi kegiatan keagamaan dan ibadah;.
# Memaksa kehendak orang lain untuk mengikuti agamanya;.
# Melarang umat lain merayakan hari besar keagamaannya;.
# Melarang penggunaan simbol atau identitas keagamaan;.
# melakukanMelakukan [[Penistaan agama|penistaan]] terhadap suatu agama.
 
== Landasan Hukum tentang Kebebasan Beragama di Indonesia ==
Landasan hukum tentang [[kebebasan beragama di Indonesia]] telah dijamin dan dilindungi dalam [[Undang-undang|Undang-Undang]]. Berikut ini landasan-landasan [[hukum]] tersebut, yaitu:
- Landasan idiil Pancasila ke-1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa
-Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945
(1). Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
-Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
- Pasal 28 i ayat (1) UUD 1945
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
-Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk amanya dan kepercayaannya itu
-Pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
“Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali”
 
-* Landasan idiil [[Pancasila]] ke-1, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa
* Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 ; (1). Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
* Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 ; (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
* Pasal 28 i ayat (1) UUD 1945 ; (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
* Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] ; (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk amanya dan kepercayaannya itu
* Pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ; “Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali”
 
== Hak-Hak Kebebasan Beragama ==
Negara Indonesia mengakui enam agama secara formal yaitu: [[Islam]], [[Kristen]], [[Katolik]], [[Hindu]], [[Buddha]], dan Konghucu[[Agama Konghucu|Konghucu]]. Agama-agama tersebut telah disahkan oleh [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]] baik tingkat pusat dan daerah. Berikut ini hak-hak kebebasan beragama, yaitu:
1. Kebebasan memilih agama
2. Kebebasan memeluk agama
3. Kebebasan beribadah menurut agama dan kepercayaannya
4. Kebebasan mengamalkan ajaran agamanya secara bebas tanpa mengganggu pihak lain
 
 
1.# Kebebasan memilih agama.
2.# Kebebasan memeluk agama.
3.# Kebebasan beribadah menurut agama dan kepercayaannya
4.# Kebebasan mengamalkan ajaran agamanya secara bebas tanpa mengganggu pihak lain.
== Cara-Cara Menghilangkan Diskriminasi Agama ==
Berikut ini cara-cara yang dapat dilakukan untuk menghilangkan diskriminasi agama, yaitu:
 
1. Mensosialisasikan makna Pancasila terhadap masyarakat Indonesia
2.# Mensosialisasikan Undang-Undangmakna tentang[[Pancasila]] Hakterhadap Asasimasyarakat ManusiaIndonesia.
# Mensosialisasikan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
3.# Pemerintah harus memberikan sanksi terhadap oknum yang melakukan [[diskriminasi]] agama.
4. Saling menghargai dan bertoleransi antar umat beragama
5.# Saling menjagamenghargai dan tidak mudah terpengaruh provokatorbertoleransi antar umat beragama.
4.# Saling menghargaimenjaga dan bertoleransitidak mudah terpengaruh provokator antar umat beragama.
 
==Daftar Pustaka==