Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
 
(52 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Redirect|Komisi Pemilihan Umum}}
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Pemilihan Umum<br>Republik Indonesia
|singkatan = KPU
|gambar = [[Berkas:KPU Logo.svg|250px]]
|didirikan =
|dasar = Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|sifat = Independen
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|pimpinan1 = Ketua/Anggota
|nama_pimpinan1 = [[Mochammad Afifuddin]] (Plt.)
|pimpinan2 = Anggota
|nama_pimpinan2 = [[Betty Epsilon Idroos]]
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 = Mochammad Afifuddin
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan4 = Parsadaan Harahap
|pimpinan5 = Anggota
|nama_pimpinan5 = Yulianto Sudrajat
|pimpinan6 = Anggota
|nama_pimpinan6 = Idham Holik
|pimpinan7 = Anggota
|nama_pimpinan7 = August Mellaz
|pimpinan8 = Sekretaris Jenderal
|nama_pimpinan8 = [[Bernad Dermawan Sutrisno]]
|pimpinan9 =
|nama_pimpinan9 =
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
|pimpinan11 =
|nama_pimpinan11 =
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta 10310
|situs web = http://www.kpu.go.id/
|catatan =
}}
 
{{Politics of Indonesia}}
[[Berkas:KPU Logo.svg|ka|jmpl|200px|Lambang Komisi Pemilihan Umum]]
 
'''Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia''' (disingkat '''KPU RI''') adalah [[lembaga negara]] yang menyelenggarakan [[pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] di [[Indonesia]].
'''Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia''' (disingkat '''KPU RI''') adalah badan yang menyelenggarakan [[pemilihan umum di Indonesia]]. Tanggung jawabnya termasuk memutuskan partai mana yang dapat mengikuti pemilu, mengatur pemungutan suara dan mengumumkan hasil dan kursi yang dimenangkan di berbagai cabang pemerintahan.
 
== Latar belakang ==
Ketua dan anggota KPU yang ada sekarang merupakan keanggotaan KPU kelimaperiode keenam yang dibentuk sejak era [[Reformasi]] 1998. KPU pertama (1999–2001) dibentuk dengan [[Keppres]] No. 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden [[BJ Habibie]]. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden [[Abdurrahman Wahid]] (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
 
KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
Baris 12 ⟶ 54:
Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.
 
Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkanmensahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentangtentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undangUndang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undangUndang Nomor 12 Tahun 2003 Tentangtentang Pemilu [[DPR]], [[DPD]] dan [[DPRD]], Undang-undangUndang Nomor 23 Tahun 2003 Tentangtentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 
DalamSebagai Undang-undangamanat Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenaikonstitusi, penyelenggara Pemilihanpemilihan Umum yangumum dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihankomisi Umumpemilihan (KPU)umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
 
Perubahan penting dalam undangUndang-undangUndang Nomor 22 Tahun 2007 Tentangtentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.
 
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Baris 30 ⟶ 72:
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.
 
Menjelang Pemilu 2014, pada Januari 2014 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengabulkan permohonan Effendi Gazali melalui Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Pemohon memandang bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang digelar setelah 3 bulan pelaksanaan pemilihan legislatif (pasal 3 ayat 5 dan pasal 112 Undang-Undang 42 Tahun 2008) bertentangan dengan konstitusi/UUD 1945. Putusan tersebut memerintahkan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus digelar serentak bersamaan dengan Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Menindaklanjuti Putusan MK tersebut, Pemerintah sebagai inisiator bersama DPR RI merancang desain pemilihan umum serentak tahun 2019 dengan menggabungkan 3 (tiga) UU, yakni 1) UU No. 42 Tahun 2008, 2) UU No. 15 Tahun 2011, dan 3) UU No. 12 Tahun 2012 ke dalam satu naskah undang-undang, menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.
 
== Tugas dan kewenanganKewenangan KPU ==
Tugas KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu:
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut:
* Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
* Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
* Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
* Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
* Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
* Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
* Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
 
* merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
* menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN
:1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
* menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
* mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu
* menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi
* memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih
* membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu
* mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya
* menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu
* menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat
* melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu
* melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 
Selanjutnya pada Pasal 13, KPU memiliki kewenangan sebagai berikut:
 
* menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
* menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu
* menetapkan Peserta Pemilu
* menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
* menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan Pemilu dan mengumumkannya
* menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota
* menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
* membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN
* mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN
* menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan perundang-undangan
* menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu
* melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
== Daftar ketua ==
Baris 91 ⟶ 150:
|-
| <center>7
| Ilham Saputra<ref>{{Citation |title=Rapat Pleno Anggota KPU Menyepakati Ilham Saputra Sebagai Ketua KPU RI Definitif |url=https://www.kpu.go.id/koleksigambar/Rev_Rilis_14.04_.2021_Ketua_Definitif_.pdf |publisher=Komisi Pemilihan Umum |language=id |date=14 April 2021 |accessdate=2021-06-09 |archive-date=2021-06-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210609193916/https://www.kpu.go.id/koleksigambar/Rev_Rilis_14.04_.2021_Ketua_Definitif_.pdf |dead-url=yes }}</ref>
| <center> 2021–2022
|-
| <center>8
| [[Hasyim Asy'ari (dosen)|Hasyim Asy'ari]]
| <center>2022–2024
| rowspan=2|<center>6
|-
| <center><small>Plt.
|[[Mochammad Afifuddin]]
| <center>2024-Sekarang
|-
|}
 
Baris 113 ⟶ 182:
|-
|Drs. [[Mulyana W. Kusumah]]
|Anggota (2001–05){{efn|Menjadi tersangka kasus korupsi terhadap auditor BPK<ref>{{citeCite news|url=https://news.detik.com/berita/346216/kronologi-kasus-mulyana-versi-bpk |title=Kronologi Kasus Mulyana Versi BPK|date=20 April 2005 |access-date=13 Maret 2018 |newspaperwork=detikNews[[Detik.com| first= |last= detikcom]]|editor-first= |editor-last=}}</ref>}}
|-
|Drs. Daan Dimara, MA.
Baris 119 ⟶ 188:
|-
|Dr. [[Rusadi Kantaprawira]]
|Anggota (2001–05){{efn|Menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengadaan tinta pemilu di KPU<ref>{{citeCite news|url=http://news.liputan6.com/read/105543/rusadi-kantaprawira-tersangka-baru-korupsi-kpu|title=Rusadi Kantaprawira Tersangka Baru Korupsi KPU|date=18 Juli 2005 |access-date=13 Maret 2018 |newspaperwork=[[Liputan6.com]]| first= |last= |editor-first= |editor-last=|language=id}}</ref>}}
|-
|Imam Budidarmawan Prasodjo, MA, PhD.
Baris 143 ⟶ 212:
 
=== 2007–2012 ===
Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan pelantikan Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri M.S. tertunda karena sempat terlibat persoalan hukum. Selanjutnya, Syamsulbahri dilantik terpisah pada 27 Maret 2008., setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.<ref>[{{Cite web |url=http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5920 |title=Pelantikan Syamsulbahri, KPU.go.id] |access-date=2013-06-24 |archive-date=2014-02-26 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140226141842/http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5920 |dead-url=yes }}</ref>
 
{| class="wikitable"
Baris 178 ⟶ 247:
|Anggota
|Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama
|-
|Prof. Dr. Ir. H Syamsulbahri, MS
|Anggota
|Dosen/Guru Besar Fakultas Pertanian [[Universitas Brawijaya]]
|}
 
=== 2012–2017 ===
[[File:Komisioner Komisi Pemilihan Umum 2012–2017.jpg|jmpl|Komisioner KPU memberikan konferensi pers di Istana Merdeka, 10 Februari 2015]]
 
Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik bersama 5 anggota [[Badan Pengawas Pemilihan Umum|Bawaslu]] oleh [[Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada [[Kamis]], [[12 April]] [[2012]]:<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2012/04/12/15261359/Presiden.Lantik.Anggota.KPU.dan.Bawaslu Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu - Kompas.com]</ref><ref>{{Cite web |url=http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2012/04/12/7842.html |title=Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu 2012-2017 - Situs Resmi Presiden RI |access-date=2012-04-25 |archive-date=2012-07-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120721153520/http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2012/04/12/7842.html |dead-url=yes }}</ref>
{| class="wikitable"
Baris 216 ⟶ 283:
|Ketua KPU [[Jawa Barat]]
|-
|[[Doktorandus|Drs.]] [[Hadar Nafis Gumay]]
|Anggota
|Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro)
Baris 230 ⟶ 297:
! Jabatan sebelumnya
|-
| [[Arief Budiman]] || Ketua (2017–20212017–21)/Anggota ||
|-
| [[Pramono Ubaid Tanthowi]] || Anggota ||
|-
| [[Wahyu Setiawan]] || Anggota ||
|-
| [[Ilham Saputra]] || Ketua (2021-22)/Anggota ||
|-
| [[Hasyim Asy'ari (dosen)|Hasyim Asy'ari]] || Anggota ||
|-
| [[Viryan]] || Anggota ||
|-
| [[Evi Novida Ginting Manik]] || Anggota ||
|-
|[[I Dewa kadeKadek Wiarsa Raka Sandi]] (PAW) || – ||
|}
 
|
=== 2022–2027 ===
Berikut ini urutan 7 nama anggota KPU Republik Indonesia periode 2022-2027 (hasil pemilihan Komisi 2 DPR RI pada tanggal 17 Februari 2022) yang telah dilantik Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 April 2022 di Istana Negara.<ref>https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-lantik-anggota-kpu-dan-bawaslu-masa-jabatan-2022-2027/</ref>
{| class="wikitable"
|-
! Nama
! Jabatan
! Jabatan sebelumnya
|-
| [[Hasyim Asy'ari (dosen)|Hasyim Asy'ari]]|| Ketua (2022-24)/Anggota||Anggota KPU Republik Indonesia (2017-2022)
|-
| [[Betty Epsilon Idroos]] || Anggota||Ketua KPU DKI Jakarta (2018-2023)
|-
| [[Mochammad Afifuddin]] || Anggota||Anggota Bawaslu RI (2017-2022)
|-
| [[Parsadaan Harahap]] || Anggota||Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu (2017-2022)
|-
| [[Yulito Sudrajat]] || Anggota||Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (2018-2023)
|-
| [[Idham Holik]] || Anggota||Anggota KPU Provinsi Jawa Barat (2018-2023)
|-
| [[August Mellaz]] || Anggota||Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi
|-
| [[Iffa Rosita]] || Anggota||
|}
 
Baris 260 ⟶ 350:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kpu.go.id/ Situs web resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141020104842/http://www.kpu.go.id/ |date=2014-10-20 }}
 
[[Kategori:Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]