Pemerasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nazhoir (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Pembaca novel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Underlinked|date=Maret 2016}}
[[Berkas:-The Blackmail.png|jmpl|Pelaku pemerasan akan mengancam korban. Jika korban tidak menerima, dia akan melakukan sesuatu terhadapnya]]
 
'''Pemerasan''' atau ''[[Chantage]]'' ([[Bahasa Prancis|Prancis]] ''faire chanter quelqu'run'', arti: memeras seseorang) merupakan istilah dalam [[hukum pidana]] untuk pemerasan atau pemfitnahan.<ref name="ensi"/><ref name="se">[http://www.merriam-webster.com/dictionary/chantage Chantage]</ref> ''Chantage'' diartikan sebagai memeras dengan memaksa orang menyerahkan [[barang]] atau [[Uang kertas rupiah|uang]] dan sebagainya dengan ancaman, antara lain membuka rahasia yang dapat memburukkan namanya di [[Publik|muka umum]].<ref name="ensi">Hassan Sadhily. Ensiklopedi Indonesia Volume 2. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve.</ref> Kata ‘pemerasan’ dalam [[bahasa Indonesia]] berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna [[Leksikologi|leksikal]] ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]], 2002: 855''). ''Afpersing'' berasal dari kata kerja ''Afpersen'' yang berarti memeras.<ref>''Marjanne Termorshuizen,'' ''1999: 16''</ref> [[Dalam Black’s Law Dictionary|Dalam ''Black’s Law Dictionary'']] (2004: 180), lema ''blackmail'' diartikan sebagai ‘''a threatening demand made without justification''’. [[Sinonim]] dengan ''extortion'', yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan [[hukum]] seperti tekanan atau paksaan.
 
Kata ‘pemerasan’ dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (''Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 855''). ''Afpersing'' berasal dari kata kerja ''afpersen'' yang berarti memeras <ref>''Marjanne Termorshuizen,'' ''1999: 16''</ref>.
 
Dalam ''Black’s Law Dictionary'' (2004: 180), lema ''blackmail'' diartikan sebagai ‘''a threatening demand made without justification''’. Sinonim dengan ''extortion'', yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan.
 
Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “''Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun''”.
 
Putusan Hoge Raad pada 23 Maret 1936 menyimpulkan bahwa suatu perbuatan disebut pemerasan jika seseorang memaksa menyerahkan barang yang dengan penyerahan itu dapat memperoleh piutangnya, juga jika memaksa oang untuk menjual barangnya walaupu diawalaupun harus bayarmembayar harganyaharga penuh atau bahkan melebihi harganya. Jumlah barang yang dipaksa untuk diserahkan tidak masalah. PN Kisaran lewat putusan No. 309/Pid.B/2008 tanggal 11 Juni 2008 telah menghukum seorang terdakwa RSP dua bulan penjara karena terbukti memaksa orang lain menyerahkan uang seribu rupiah.
 
== Unsur-unsur Tindak Pidana Pemerasan ==
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pemerasan yaitu :
 
# Terdapat subyek hukum yang melakukan perbuatan;
# Maksud dilakukannya suatu perbuatan yaitu untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain;.
# Perbuatan dilakukan secara melawan hukum;.
# Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang milik orang itu atau milik orang lain baik sebagian atau seluruhnya, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang;.
# Selain dengan ancaman kekerasan, dapat juga dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik secara lisan dan/atau tertulis, dengan ancaman akan membuka rahasia.
# Perbuatan tersebut disebut dengan pemerasan;.
# Sanksi pidana terhadap pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan apabila dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik maka diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun;.
 
Penyerahan suatu barang yang dimaksud dalam unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) dan Pasak 369 ayat (1) KUHP, yaitu penyerahan suatu barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diancam tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar-benar dikuasai oleh orang yang mengancam atau belum. Menurut Lamintang dalam bukunya yang berjudul “Delik Delik Khusus Kejahatan Terhadap Hak Milik Dan Lain-Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik” hal. 70-71 disebutkan bahwa HR dalam arrestnya tanggal 17 Januari 1921, NJ. 1921, hal.315, W. 10697 telah memutuskan bahwa :
 
''“PenyerahanPenyerahan suatu bendabarang ituyang merupakandimaksud suatudalam unsur-unsur kejahatanPasal ini368 ayat (1) dan Pasak 369 ayat (1) KUHP, dimanayaitu penyerahan itusuatu dipandangbarang selesaidianggap dilakukan,telah yakniada bilamanaapabila orangbarang yang menjadidiminta korbantelah kekerasandilepaskan ataudari kekuasaan orang yang diancam dengantanpa kekerasanmelihat ituapakah telahbarang kehilangantersebut penguasaannyasudah atasbenar-benar bendadikuasai oleh orang yang bersangkutan”''mengancam atau belum.
 
Menurut Lamintang dalam bukunya yang berjudul “Delik Delik Khusus Kejahatan Terhadap Hak Milik Dan Lain-Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik” hal. 70-71 disebutkan bahwa HR dalam arrestnya tanggal 17 Januari 1921, NJ. 1921, hal.315, W. 10697 telah memutuskan bahwa: ''“Penyerahan suatu benda itu merupakan suatu unsur kejahatan ini, dimana penyerahan itu dipandang selesai dilakukan, yakni bilamana orang yang menjadi korban kekerasan atau orang yang diancam dengan kekerasan itu telah kehilangan penguasaannya atas benda yang bersangkutan”.'' Sehingga berdasarkan pernyataan tersebut, maka dapat dikatakan pemerasan apabila suatu barang telah diserahkan kepada pelaku, namun apabila belum diserahkan maka tidak dapat dikatakan sebagai pemerasan.
 
Sanksi pidana terhadap tindak pidana pemerasan selain yang ditentukan dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, juga ditentukan dalam ketentuan Pasal 368 ayat (2) juncto Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) KUHP yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :
 
''“===Dua (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun''===
 
# ''jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan''
Baris 42 ⟶ 36:
 
== Perbedaan Pidana Pengancaman dan Pemerasan ==
Tindak pidana pengancaman atau ''[[afdreiging]]'' mempunyai beberapa kesamaan dengan tindak pidana pemerasan atau ''afpersing'', yakni pada kedua tindak pidana tersebut mensyaratkan adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang tersebut:
 
# Menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga;
# Mengadakan perikatan hutang piutang sebagai pihak yang berutang atau meniadakan piutang.
 
Selain itu, keduanya juga mempunyai unsur subyektifsubjektif yang sama, yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
 
 
Untuk memperjelas keduanya, mari kita perhatikan unsur-unsur kedua delik tersebut sebagai berikut:<ref>Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, hal 82</ref>
 
*'''Pasal 368 (1) KUHP tentang PEMERASAN'''
 
''Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, DIANCAM KARENA PEMERASAN, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.''
 
*'''Pasal 369 (1) KUHP tentang PENGANCAMAN'''
 
''Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun''.
 
 
PERBEDAANPerbedaan KEDUANYAdi TERLETAKantara PADAkeduanya CARAterletak PEMAKSAANpada DILAKUKANcara OLEHpemaksaan PELAKUyang dilakukan oleh pelaku. Pada tindak pidana pemerasan, pemaksaan dilakukan dengan ancaman akan memfitnah denga lisan, tulisan (''bedreiging met smaad<ref>Van BEMMELEN- van HATTUM, hand-en Leerboek II, hal 294</ref>'' atau mengancam akan menista) atau akan mengumumkan suatu rahasia, sedangkan pada pengancaman, paksaan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
 
PERBEDAANPerbedaan BERIKUTNYAberikutnya ADALAHadalah JENISjenis DELIKNYA,deliknya. tindakTindak pidana pemerasan merupakan [[Delik aduan|delik]] aduan (''klachdelict''), artinya hanya akan bisa di proses secara pidana jika korban membuat pengaduan/laporan,. sedangkanSedangkan, tindak pidana pengancaman merupakan delik biasa (''gewonedelicten''), artinya kasus tersebut dapat diproses walaupun tidak ada persetujuan dari korban.
 
== Lihat juga ==