Hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nanda Rinjani (bicara | kontrib)
Tambahan Pranala
k fix
 
(7 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Wikify}}
{{referensi}}
'''Hukum internasional''' adalah bagian [[hukum]] yang mengatur aktivitas [[entitas]] berskala [[internasional]]. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai [[perilaku]] dan hubungan antarnegaraantar namunnegara. Namun, dalam perkembangan pola [[hubungan internasional]] semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku [[organisasi]] internasional dan pada batas tertentu, [[perusahaan multinasional]] dan [[individu]].Pengertian HukumYang Internasional menurutdisebut '''hukum internasional''Prof' ini mengatur Hyde'''hubungan''' bahwaantar [[Hukumnegara, internasionalmemberikan umum|Hukumhak Intenasional]]dan dapatkewajiban dirumuskankepada sebagaimereka sekumpulandan hukumjuga yangmemuat sebagianketentuan besaruntuk terdirisituasi atas asas-asas[[konflik]] dan peraturan-peraturan[[perang]]. tingkahIa lakujuga yangdikenal mengikatsebagai negara-negara'''hukum internasional''' dan oleh'''hukum karenainternasional''' itu'''publik''', ditaatidan dalamjuga hubunganberlaku untuk [[negaraOrganisasi internasional|negara-negaraorganisasi '''internasional''']].<ref>{{Cite book|last=Hyde|first=Charlesdan Cheney|date=1945|title=International'''badan law|url=https://archivepolitik'''.org/details/internationallaw033123mbp|url-status=live}}</ref>
 
Pengertian Hukum Internasional menurut '''''Prof Hyde''''' bahwa [[Hukum internasional umum|Hukum Internasional]] dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas [https://kbbi.web.id/asas.html asas-asas] dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. Oleh karena itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan.<ref>{{Cite book|last=Hyde|first=Charles Cheney|date=1945|title=International law|url=https://archive.org/details/internationallaw033123mbp|url-status=live}}</ref>
Hukum internasional adalah hukum [[Bangsa|bangsa-bangsa,]] hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada [[kebiasaan]] dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja [[zaman dahulu.]] Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau [[negara]].
 
Hukum internasional adalah hukum [[Bangsa|bangsa-bangsa,]] hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum [[Bangsa-Bangsa Persemakmuran|bangsa-bangsa]] dipergunakanyang di gunakan untuk menunjukkan pada [[kebiasaan]] dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu[[zaman dahulu.|.]] Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau [[negara]].
 
== Perbedaan dan persamaan ==
[[Hukum internasional umum|Hukum internasional]] publik berbeda dengan [[Hukum perdata|Hukum Perdata]] Internasional. [[Hukum perdata internasional|Hukum Perdata Internasional]] ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada [[hukum perdata]] (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas [[negara]] ([[hubungan internasional]]) yang bukan bersifat perdata.
 
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur [[hubungan internasional]] atau persoalan yang melintasi batas negara ([[internasional]]). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (objeknya).
 
== Bentuk Hukum internasional ==
Baris 14 ⟶ 16:
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu:
 
;Hukum Internasional Regional:Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional [[Amerika]] / [[Amerika Latin]], seperti konsep landasan kontinen (''Continental Shelf'') dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (''conservation of the living resources of the sea'') yang mula-mula tumbuh di benua [[Amerika (disambiguasi)|Amerika]] sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
 
;Hukum Internasional Khusus: Hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia|Konvensi Eropa]] mengenai [[HAM]] sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat [[integritas]] yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
 
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
Baris 24 ⟶ 26:
== Hukum Internasional dan Hukum Dunia ==
 
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya [[masyarakat internasional]] yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
 
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan [[Hukum tata negara|Hukum Tata Negara]] (''constitusional law''), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara [[hierarki]] berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Baris 30 ⟶ 32:
== Masyarakat dan Hukum Internasional ==
* Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
# Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olahraga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama yang merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara [[hubungan Internasionalinternasional]] inilah dibutuhkan hukum dunia yang menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakikatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang terjalin erat.
# Asas hukum bersama sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat, yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara, tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (''naturerecht'') yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (rasio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
 
* Kedaulatan Negara: Hakikat dan Fungsinya dalam Masyarakat Internasional.
Baris 56 ⟶ 58:
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
 
Dalam lingkungan kebudayaan [[India]] Kuno telah terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. [[Pujangga]] yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya penulis buku [[Artha Sastra Gautamasutra]] salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
 
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Baris 120 ⟶ 122:
 
=== Pemberontak dan pihak dalam sengketa ===
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (''belligerent'') dalam beberapa keadaan tertentu. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk menentukan nasibnya sendiri, memilih sistem, serta menguasai sumber  kekayaan alam di wilayahnya.
 
== Lihat pula ==