Hubungan industrial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan ejaan dan tata bahasa |
|||
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{copyedit}}
[[Berkas:Huber workers 1910s.jpg|jmpl|327x327px|Potret serikat pekerja]]
'''Hubungan industrial''' adalah hubungan
== Pihak dalam perusahaan ==
Pihak yang berkepentingan dalam setiap [[perusahaan]] (s''takeholders'') diantaranya:
# Pengusaha
# Pekerja buruh dan serikat pekerja atau serikat [[buruh]];
# Perusahaan [[pemasok]];
# [[Konsumen]];
# Perusahaan pengguna;
# Masyarakat
# [[Pemerintah]].
# [[Konsultan
# Arbitrator, konsiliator, mediator, dan [[akademisi]].
# Hakim pengadilan hubungan industrial
== Prinsip-Prinsip Hubungan Industrial ==
Payaman J. Simanjuntak (2009)<ref
# Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja buruh, masyarakat, dan pemerintah
# Kemitraan yang
# Hubungan fungsional dan pembagian tugas
# Kekeluargaan
Baris 28 ⟶ 29:
== Sarana Pendukung Hubungan Industrial ==
Payaman J. Simanjuntak (2009)
# Serikat Pekerja atau Buruh
# Organisasi Pengusaha
Baris 39 ⟶ 40:
== Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ==
Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat menjadi '''''PKB''''', merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang
Hubungan kerja yang memiliki potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Cara mencegah timbulnya akibat buruk, maka perlu adanya pengaturan di dalam hubungan kerja ini dalam bentuk PKB. Praktiknya persyaratan kerja diatur dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan.
PKB dibuat atas persetujuan kedua pihak yakni pemberi kerja dan pekerja. Pengaturan syarat kerja bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (''Collective Labour Agreement'').
Semua poin yang tertuang ada untuk menjamin kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja, sehingga dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha. Lebih dari itu, dengan partisipasi ini juga merupakan upaya kolektif untuk memperkirakan, dan menetapkan nasib perusahaan untuk masa depan. Masa berlakunya PKB paling lama adalah dua tahun dan dapat di perpanjang masa berlakunya paling lama satu tahun. PKB juga merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk menjalankan hubungan industrial, dimana sarana yang lain adalah serikat karyawan, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.▼
KKB atau CLA adalah merupakan perjanjian hasil perundingan yang berisi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Manajemen Perusahaan menjadi wakil pengusaha dan Serikat Karyawan Bidang Ketenakerjaan yang mewakili pekerja.
Menurut ketentuan, Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya PKB yang berlaku. Jika dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang masih berlaku tetap berlaku untuk satu tahun. Sehingga proses pembuatan PKB tidak memakan waktu lama, dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (''dead lock'') yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.▼
Aturan perjanjian tertuang dalam Pasal 1 UU No.13 tahun 2003 Point 21,<ref>{{Cite web|title=UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43013|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-10-26}}</ref> bahwa PKB dibuat dengan melalui perundingan antara manajemen dan serikat karyawan. Poin yang tertuang bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja. Partisipasi perjanjian merupakan upaya bersama untuk memetakan dan menentukan nasib perusahaan kedepan. PKB berlaku paling lama adalah dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun.
== Referensi ==▼
<references />▼
▲
▲
▲== Referensi ==
[[Kategori:Hubungan industrial| ]]
▲<references />wrwerwerewrwerwrewer
|