Hubungan industrial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan ejaan dan tata bahasa
 
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{copyedit}}
[[Berkas:Huber workers 1910s.jpg|jmpl|327x327px|Potret serikat pekerja]]
'''Hubungan industrial''' adalah hubungan semuapara pihak yang berkepentingan atas proses produksi baik barang ataumaupun jasa di suatu perusahaan.<ref name=":0">{{Cite book|last=Simanjuntak|first=Payaman J.|date=2011|url=https://www.google.co.id/books/edition/Manajemen_hubungan_industrial/9NtstwAACAAJ?hl=id|title=Manajemen hubungan industrial|location=Depok|publisher=Lembaga Penerbit, 2009Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia|isbn=9789792452983|url-status=live}}</ref> Istilah hubunganHubungan industrial merupakanmengambil terjemahanistilah dari ''"labour relation"'' atau hubungan perburuhan. Pada awalnya,Awalnya istilah ini meliputi hubungan perburuhan, membahas berbagai masalah yang berhubungan dengan pekerja buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangannyaperkembangan jamanzaman, dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja buruh, dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lainnya yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakanmenyampaikan bahwa hubungan perburuhanindustrial tidak lah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.<ref>{{Cite book|last=KhakimHakim|first=Abdul|date=2009|title=Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia|location=Bandung|publisher=PT. Citra Aditya Bakti|isbn=978-979-491-044-3|url-status=live}}</ref>
 
== Pihak dalam perusahaan ==
Pihak yang berkepentingan dalam setiap [[perusahaan]] (s''takeholders'') diantaranya:
# Pengusaha ataudan [[pemegangpemilik saham]] yang diwakili oleh pihak manajemen;
# Pekerja buruh dan serikat pekerja atau serikat [[buruh]];
# Perusahaan [[pemasok]];
# ''[[Supplier]]'' atau perusahaan pemasok;
# [[Konsumen]];
# Perusahaan pengguna;
# Masyarakat sekitar;
# [[Pemerintah]].
 
Di samping ''[[stakeholders]]'' tersebut, pelakuPelaku hubungan industrial juga melibatkan pihak ketiga, yaitu:
# [[Konsultan hubungan industrial]] atau [[pengacara]].
# Arbitrator, konsiliator, mediator, dan [[akademisi]].
# Hakim pengadilan hubungan industrial
 
== Prinsip-Prinsip Hubungan Industrial ==
Payaman J. Simanjuntak (2009)<ref menjelaskanname=":0" beberapa/> menyatakan terkait prinsip dari Hubungan industrial, yaitu:
# Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja buruh, masyarakat, dan pemerintah
# Kemitraan yang saling menguntungkan: Pekerja buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
# Hubungan fungsional dan pembagian tugas
# Kekeluargaan
Baris 28 ⟶ 29:
 
== Sarana Pendukung Hubungan Industrial ==
Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan<ref name=":0" /> menyampaikan sarana-sarana pendukung Hubunganhubungan industrial, yaitu sebagai berikut:
# Serikat Pekerja atau Buruh
# Organisasi Pengusaha
Baris 39 ⟶ 40:
 
== Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ==
Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat menjadi '''''PKB''''', merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang pada saatnya akan berujung kepada kinerja korporat, dan kesejahteraan karyawan. Jadi, PKB memang penting bagi perusahaan manapun. Hubungan kerja senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal maupun informal, dan semakin intensif di dalam masyarakat modern.kita Di dalam hubungan kerja yang memiliki potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Untuk mencegah timbulnya akibat yang lebih buruk, maka perlu adanya pengaturan di dalam hubungan kerjasat ini dalam bentuk PKB. Dalam praktiknya, persyaratan kerja diatur dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan.
 
Hubungan kerja yang memiliki potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Cara mencegah timbulnya akibat buruk, maka perlu adanya pengaturan di dalam hubungan kerja ini dalam bentuk PKB. Praktiknya persyaratan kerja diatur dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan.
Perjanjian kerja Bersama ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan Karyawan yang bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (''Collective Labour Agreement''). KKB atau CLA adalah merupakan perjanjian yang berisikan sekumpulan syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak yang merupakan hasil perundingan antara Pengusaha. Dalam hal ini diwakili oleh Manajemen Perusahaan dan Karyawan yang diwakili oleh Serikat Karyawan, serta tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 UU No.13 tahun 2003 Point 21, bahwa PKB dibuat dengan melalui perundingan antara manajemen dan serikat karyawan.
 
PKB dibuat atas persetujuan kedua pihak yakni pemberi kerja dan pekerja. Pengaturan syarat kerja bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (''Collective Labour Agreement'').
Semua poin yang tertuang ada untuk menjamin kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja, sehingga dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha. Lebih dari itu, dengan partisipasi ini juga merupakan upaya kolektif untuk memperkirakan, dan menetapkan nasib perusahaan untuk masa depan. Masa berlakunya PKB paling lama adalah dua tahun dan dapat di perpanjang masa berlakunya paling lama satu tahun. PKB juga merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk menjalankan hubungan industrial, dimana sarana yang lain adalah serikat karyawan, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
 
KKB atau CLA adalah merupakan perjanjian hasil perundingan yang berisi syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Manajemen Perusahaan menjadi wakil pengusaha dan Serikat Karyawan Bidang Ketenakerjaan yang mewakili pekerja.
Menurut ketentuan, Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya PKB yang berlaku. Jika dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang masih berlaku tetap berlaku untuk satu tahun. Sehingga proses pembuatan PKB tidak memakan waktu lama, dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (''dead lock'') yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.
 
Aturan perjanjian tertuang dalam Pasal 1 UU No.13 tahun 2003 Point 21,<ref>{{Cite web|title=UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43013|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-10-26}}</ref> bahwa PKB dibuat dengan melalui perundingan antara manajemen dan serikat karyawan. Poin yang tertuang bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja. Partisipasi perjanjian merupakan upaya bersama untuk memetakan dan menentukan nasib perusahaan kedepan. PKB berlaku paling lama adalah dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun.
== Referensi ==
<references />
 
Semua poin yang tertuang ada untuk menjamin kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja, sehingga dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha. Lebih dari itu, dengan partisipasi ini juga merupakan upaya kolektif untuk memperkirakan, dan menetapkan nasib perusahaan untuk masa depan. Masa berlakunya PKB paling lama adalah dua tahun dan dapat di perpanjang masa berlakunya paling lama satu tahun. PKB juga merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk menjalankan hubungan industrial, dimana sarana yang lain adalah serikat karyawan, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
== Bacaan lanjutan ==
 
Menurut ketentuan, Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya PKB yang berlaku sesuai ketentuan. Jika dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang masih berlaku tetap berlaku untuk satu tahun. Sehinggaketentuan prosesini pembuatan PKBagar tidak memakan waktu lama, dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (''dead lock'') yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.
# Abdul Khakim, 2009, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti Bandung
 
# Payaman J. Simanjuntak, Manajemen Hubungan Industrial, Penerbit Jala Permata Aksara, Jakarta
== Referensi ==
# Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan
# http://id.shvoong.com/social-sciences/2005328-kosep-dasar-hubungan-industrial/#ixzz1YU9h5CQO
 
[[Kategori:Hubungan industrial| ]]
<references />wrwerwerewrwerwrewer