Saluran virtual: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dendy 10 (bicara | kontrib)
informasi tentang penomoran LCN
Raja Nine to Five (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(156 revisi perantara oleh 36 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pp-vandalism|small=yes}}
'''Saluran virtual''', atau nama lainnya '''''logical channel number''''' (LCN, "Nomor Saluran Logis") adalah metode pemetaan ulang nomor program secara otomatis ke nomor saluran yang dapat disetel oleh [[pengendali jarak jauh]] (''remote control'') pada penerima siaran.
{{Bukan||text=[[Daftar kanal frekuensi televisi]]. Saluran virtual ini bukan merupakan kanal frekuensi atau saluran yang digunakan Stasiun Televisi memancarkan kontennya. Kanal frekuensi tergantung pada stasiun televisi dimana menyewa multiplexernya (Setiap wilayah siaran berbeda-beda frekuensi multiplexer menyewanya)}}{{Tambah rujukan|date=November 2023}}[[Berkas:Penerapan Saluran Virtual Indonesia.png|jmpl|360x360px|Penerapan saluran virtual dan [[Panduan jadwal acara|EPG]] dalam [[Kotak-atas-perangkat|STB]]]]
'''Saluran virtual''', atau nama lainnya '''''logical channel number''''' (LCN, "Nomor Saluran Logis") adalah metode pemetaan ulang nomor program secara otomatis ke nomor saluran yang dapat disetel oleh [[pengendali jarak jauh]] (''remote control'') pada penerima siaran. Nomor saluran yang tertera dan tersimpan pada perangkat penerima merupakan nomor secara virtual yang sudah dikonfigurasi oleh penyedia layanan Multiplexer sesuai dengan arahan Kementrian atau pihak terkait dan bukan merupakan nomor "Kanal fisik" yang terutama selama ini digunakan oleh siaran TV Analog Terestrial. Dimana pada kanal fisik pada TV Analog mengidentifikasi juga frekuensi TV Analog Terestrial yang dipancarkan.
 
Seringkali, "saluran virtual" diimplementasikan dalam [[televisi digital]] untuk mempermudah pemirsa televisi dalam menikmati tontonannya. Karena penomoran ini bersifat luas jadi antar televisi mempunyai nomor saluran yang sama untuk menonton program atau stasiun televisi tertentu.
Baris 5 ⟶ 7:
[[Televisi berlangganan]] adalah yang pertama menerapkan metode saluran virtual ini. Karena dalam saluran berlangganan penting untuk mengelompokkan televisi dalam kategori tertentu untuk meningkatkan pengalaman lebih nyaman dalam menikmati layanan mereka.
 
Beberapa layanan televisi digital terestrial (semisal di [[Tiongkok Daratan]] dan [[Taiwan]]) tidak memiliki nomor saluran virtual atau LCN sama sekali, sehingga urutan penomorannya didasarkan pada urutan saluran yang telah dipindai, dari frekuensi rendah ke frekuensi tinggi, sesuai dengan nama program. Hal ini menghasilkan urutan penomoran yang berbeda jika saluran tidak dapat dipindai karena alasan apa pun (misalnya sinyal buruk atau format tuner yang tidak didukung). Jika saluran yang menggunakan nomor saluran yang sama tetapi saluran fisik yang berbeda diterima pada saat yang sama (misalnya DTT di Hong Kong selama periode MFN), masing-masing alat penerima akan memindahkan beberapa saluran kembali ke urutan semula.
== Saluran virtual di Indonesia ==
Di [[Indonesia]] sendiri, aplikasi dari LCN erat kaitannya dengan proses [[televisi digital di Indonesia|proses migrasi televisi digital yang dicanangkan pemerintah]]. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 menetapkan bahwa LCN sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia]] kepada stasiun televisi yang menjadi penyewa dari kanal-kanal penyelenggara multipleksing. LCN sendiri dapat dicabut jika izin siaran stasiun televisi dicabut maupun adanya penataan penomoran LCN oleh pemerintah. Stasiun televisi sendiri dapat mengajukan perubahan nomor LCN dengan beberapa alasan seperti keluar dari [[sistem televisi berjaringan di Indonesia|sistem siaran jaringan]] suatu [[jaringan televisi]] atau lainnya, namun harus dengan persyaratan Dirjen Postel.<ref name="KEMKOMINFObaru">[https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/unduh/id/769/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+6+tahun+2021 Permenkominfo 6/2021]</ref> Penonton siaran digital (lewat pesawat televisi/[[dekoder (televisi)|STB]]), jika mereka memencet nomor-nomor di pengendali jarak jauh sesuai LCN, maka akan langsung menuju stasiun televisi tersebut.
 
== Saluran virtual terestrial di Indonesia ==
Berikut berapa nomor saluran virtual dari jaringan televisi yang ada di Indonesia (umumnya sama di berbagai daerah, walaupun berbeda frekuensi):{{butuh rujukan}}
<small>''Untuk pengaplikasian saluran virtual melalui kabel, satelit, atau TV Internet silahkan hubungi penyedia layanan siaran televisi langganan Anda.''</small>
* [[TVRI (saluran TV)|TVRI Nasional]]: 1
* TVRI Daerah: 2
* [[TVRI Kanal 3]]/[[TVRI World]]: 3
* [[TVRI Sport HD]]: 4
* [[NET.]]: 6
* [[Trans TV]]: 20
* [[Trans7]]: 21
* [[Metro TV]]: 22
* [[SCTV]]: 23
* [[Indosiar]]: 24
* [[antv]]: 26
* [[tvOne]]: 27
* [[RCTI]]: 28
* [[MNCTV]]: 29
* [[GTV (Indonesia)|GTV]]: 30
* [[iNews]]: 31
* [[Rajawali Televisi|RTV]]: 32
* [[CNN Indonesia]]: 113
* [[CNBC Indonesia]]: 114
 
Di [[Indonesia]], aplikasi dari saluran virtual erat kaitannya dengan proses [[televisi digital di Indonesia|proses migrasi televisi digital yang dicanangkan pemerintah]]. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 menetapkan bahwa saluran virtual sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika RI]] kepada stasiun televisi yang menjadi penyewa dari kanal-kanal penyelenggara multipleksing. Saluran virtual dapat dicabut jika izin siaran stasiun televisi dicabut maupun adanya penataan penomoran Saluran virtual oleh pemerintah. Stasiun televisi sendiri dapat mengajukan perubahan nomor saluran virtual dengan beberapa alasan seperti keluar dari [[sistem televisi berjaringan di Indonesia|sistem siaran jaringan]] suatu [[jaringan televisi]] atau lainnya, tetapi harus dengan persyaratan Dirjen Postel.<ref name="KEMKOMINFObaru">[https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/unduh/id/769/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+6+tahun+2021 Permenkominfo 6/2021]</ref> Penonton siaran digital (lewat pesawat televisi atau[[dekoder (televisi)|STB]]), jika mereka memencet nomor-nomor di pengendali jarak jauh sesuai saluran virtual, maka akan langsung menuju stasiun televisi tersebut.
Dalam penerimaan Televisi digital Terestrial dikarenakan posisi penerimaan berdekatan dengan daerah lain terkadang akan ada stasiun televisi yang terduplikat alhasil ada dua atau lebih stasiun TV yang sama. Maka penomoran saluran virtual akan menempatkan penomoran yang sesuai nomor saluran virtualnyanya kepada stasiun TV yang sinyalnya lebih kuat, dan yang lemah akan diletakkan pada entri saluran 800-an keatas.
 
Berikut berapa nomor saluran virtual dari jaringan televisi yang ada di Indonesia (diatur secara ''default'', umumnya sama di berbagai daerah meski berbeda frekuensi, namun tiap stasiun transmisi dapat memiliki konfigurasi penomoran yang berbeda):{{butuh rujukan}}
<!--JANGAN MENAMBAHKAN DATA LCN TANPA RUJUKAN!-->
{| class="wikitable sortable"
!Nama saluran
!Nomor saluran
!Pemilik
|-
|[[TVRI (saluran televisi)|TVRI Nasional]]
|1
|rowspan="4"|[[Televisi Republik Indonesia|LPP TVRI]]
|-
|[[Televisi Republik Indonesia#Stasiun daerah|TVRI Daerah]]
|2{{efn|name=singapura}}{{efn|name=tegar}}
|-
|[[TVRI World]]
|3{{efn|name=singapura}}{{efn|name=tiga}}
|-
|[[TVRI Sport]]
|4{{efn|name=singapura}}{{efn|name=empat}}
|-
|[[Kompas TV]]
|11{{efn|name=emtek}}
|[[KG Media]]
|-
|[[NET.]]
|16
|[[Net Visi Media]]
|-
|[[Garuda TV]]
|17
|Digdaya Media Nusantara
|-
|[[CNBC Indonesia]]
|18
|rowspan="4"|[[Trans Media]]
|-
|[[CNN Indonesia]]
|19
|-
|[[Trans TV]]
|20
|-
|[[Trans7]]
|21
|-
|[[MetroTV]]
|22
|[[Media Group]]
|-
|[[SCTV]]
|23
|rowspan="2"|[[Surya Citra Media]]
|-
|[[Indosiar]]
|24
|-
|[[Rajawali Televisi|RTV]]
|25{{efn|name=rtv}}{{efn|name=emtek}}
|[[Rajawali Corpora]]
|-
|[[antv]]
|26
|rowspan="2"|[[Visi Media Asia]]
|-
|[[tvOne]]
|27
|-
|[[RCTI]]
|28
|rowspan="4"|[[Media Nusantara Citra|MNC Media]]
|-
|[[MNCTV]]
|29
|-
|[[GTV (Indonesia)|GTV]]
|30
|-
|[[iNews]]
|31
|-
|[[Moji]]
|35
|rowspan="2"|Surya Citra Media
|-
|[[Mentari TV]]
|36
|-
|[[VTV (Indonesia)|VTV]]
|37
|Visi Media Asia
|-
|[[Magna Channel]]
|38
|rowspan="2"|Media Group
|-
|[[BN Channel]]
|39
|-
|[[Jawa Pos TV]]
|102
|[[Jawa Pos Group]]
|}
[[Berkas:Penerapan Saluran Virtual TransTV.png|jmpl|TRANSTV dengan nomor saluran virtual]]
[[Berkas:Saluran ANTV tanpa saluran virtual.png|al=ANTV tanpa penomoran dari MUX Transmisi|jmpl|Saluran ANTV tanpa penomoran saluran virtual]]
Dalam penerimaan televisi digital terestrial, dikarenakan posisi penerimaan berdekatan dengan daerah lain, maka terkadang akan ada stasiun televisi yang terduplikat, alhasil ada dua atau lebih stasiun TV yang sama. Penomoran saluran virtual akan menempatkan penomoran yang sesuai nomor saluran virtualnya kepada stasiun TV yang sinyalnya lebih kuat, dan yang lemah akan diletakkan pada entri saluran 800-an keatas. Begitu pula untuk stasiun TV yang belum memiliki saluran virtual atau saluran virtualnya belum dikonfigurasi maka akan dimasukkan dalam entri 800-an dan diurutkan dengan kekuatan sinyal tertinggi hingga terendah maupun berdasarkan frekuensi.
 
{| class="wikitable"
|+ Pengelompokan nomor saluran virtual dalam TV terestrial<ref>{{Cite web|title=Grup Telegram Siaran Digital Indonesia|url=https://web.telegram.org/k/#@SiaranDigitalIndonesia|access-date=2024-08-27}}</ref>
|LPP TVRI
|LPS TV Siaran Berjaringan
|LPPL TV, dan LPK TV
|LPP RRI
|LPS Radio, LPPL Radio, dan LPK
|Saluran Data (LPP, LPS, LPK)
|Bukan nomor LCN/dicadangkan/saluran untuk ujicoba/lebihan/duplikat/nomor saluran tidak aktif
|-
|0–9
|10–249
|250–549
|550–559
|560–679
|680–799
|800–999 atau 1000–9999
|}
Beberapa dekoder TV Digital terkadang memasukan stasiun televisi yang tidak mempunyai nomor saluran virtual atau nomor saluran virtual tidak aktif akan dimasukkan ke setelah nomor terakhir saluran virtual yang tersedia (contoh: saluran virtual terakhir adalah 125, maka dekoder akan menempatkannya pada nomor 126 dan seterusnya).[[Berkas:TV TCL LCN Number.jpg|al=Nomor Saluran Televisi|jmpl|Pengelompokan nomor saluran Virtual pada Televisi yang Mendukung Siaran Digital. Menampilkan daftar saluran yang memiliki Saluran Virtual dan yang tidak memiliki dari Multiplexer]]
 
== Catatan ==
{{notes
| notes =
{{efn
| name = singapura
| Di [[Kota Batam]], [[Kota Tanjungpinang]], [[Kabupaten Bintan]] dan [[Kabupaten Karimun]], kanal 2-4 dipakai oleh sebagian stasiun televisi di [[Singapura]]}}
{{efn
| name = tegar
| Di pesawat TV digital dan beberapa STB, nomor LCN TVRI daerah di Lampung sama dengan LCN TV lokal [[Tegar TV]]. Akibatnya, kedua kanal saling "bentrok" dan harus memilih salah satunya}}
{{efn
| name = tiga
| Di sejumlah daerah, kanal 3 juga digunakan oleh [[Magna Channel]], diduga karena diambil langsung dari ''service ID'' di satelit dan belum dilakukan penataan alokasi nomor sehingga dalam beberapa kasus, TVRI World bentrok dan "terlempar" ke nomor lebihan}}
{{efn
| name = empat
| Serupa dengan nomor 3, namun bedanya kanal ini ditempati [[BN Channel]]}}
{{efn
| name = novirtual
| Dalam sejumlah model penerima siaran televisi atau dekoder, saluran tanpa LCN terkadang bisa ditempatkan pada nomor 1000 ke atas ataupun sesuai urutan LCN terakhir (contoh: 115, 116, dst)}}
{{efn
| name=rtv
| Terkadang menggunakan nomor 32 (terutama yang menyewa multipleksing MetroTV, semisal di Bali)}}
{{efn
| name = emtek
| Di sejumlah daerah, RTV dan Kompas TV menyewa multipleksing milik SCM (SCTV/Indosiar), penomorannya menyesuaikan yang menyewa terlebih dahulu (contoh: Kompas TV di [[Jabodetabek]] menggunakan nomor 125, sedangkan di [[Surabaya]] nomor tersebut digunakan RTV)}}
}}
 
== Rujukan ==
{{Reflist}}
 
[[Kategori:Istilah televisi]]
[[Kategori:Teknologi televisi]]
[[Kategori:Televisi digital]]
[[Kategori:Istilah televisi]]