Pemasaran syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambahkan pranala |
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Pranala sama dengan teksnya) |
||
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{wikify}}
{{unreferenced}}
'''[[Pemasaran]]
Halal mempunyai tiga tingkatan yakni [[wajib]] atau [[fardu ain]] atau
*Wajib adalah tindakan yang wajib dilakukan dan apabila ditinggalkan menjadi dosa. Ini adalah kewajiban yang menjadi inti kehalalan. Dalam pemasaran Islam, perusahaan harus melakukan hal yang wajib. Mandub adalah sesuatu yang disukai tetapi tidak wajib. Hal ini dapat digambarkan sebagai kehalalan tambahan dan harus dilakukan jika memungkinkan. Makruh adalah sesuatu sebisa mungkin harus dihindari kecuali jika itu jalan terakhir yang harus dilakukan.
* Mustabih adalah tindakan yang harus dihindari oleh [[muslim]] karena kemungkinan besar bisa termasuk [[haram]]. Dalam bisnis, pelaku bisnis harus menjauhi tindakan meragukan seperti ini.
Baris 11 ⟶ 10:
== Sejarah ==
Sejarah bisnis dalam [[Islam]] telah dimulai semenjak [[
Hukum syariat ini merupakan turunan berdasarkan [[Al-Qur'an|Al Qur'an]] dan [[Hadis
Pada tanggal 29 sampai 30 November 2010, para praktisi, seperti mahasiswa, akademisi, pembuat kebijakan dan manajer bertemu di [[Kuala Lumpur]], [[Malaysia]] untuk mendiskusikan merek dan pemasaran Islami pada acara "Konferensi
== Etika ==
Islam memiliki empat sumber untuk sistem etika mereka, dan diantaranya adalah [[Al-Qur'an|Al Qur'an]], [[Hadis|Al Hadist]],
Dalam masyarakat hari ini, bisnis sering bergantung pada [[pasar bebas]] ekonomi di mana perusahaan mengalami tekanan kompetisi dan hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini membuat etika Islami diabaikan, yang membuat penerapan dalam [[Ihsan]] tidak mungkin dilakukan. Dalam lingkungan Islami, penerapan ihsan dapat memperkuat hubungan dengan pelanggan dan komunitas yang sekali lagi akan meningkatkan citra publik perusahaan dan membuatnya lebih kompetitif.
== Aplikasi dalam Pemasaran ==▼
Untuk memahami pemasaran Islam, penting sekali untuk mengingat bahwa ada empat faktor religius yang menyatakan hal ini. Pemasaran Islam mengikuti serangkaian peraturan.▼
* Produksi dan penjualan yang dianggap najis dilarang. Contohnya termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pemasaran alkohol, perjudian, dll.▼
▲Untuk memahami pemasaran Islam, penting sekali untuk mengingat bahwa ada empat faktor religius yang menyatakan hal ini. Pemasaran Islam mengikuti serangkaian
* Pemalsuan dengan sesuatu yang tersembunyi dalam jual beli dilarang. Hal ini berarti dilarang untuk menghilangkan dan mengarang kualitas dan kuantitas produk.▼
* Penjualan dan pemasaran semua instrumen yang dimaksudkan untuk tindakan terlarang dilarang, misalnya instrumen yang dimaksudkan untuk hiburan seperti kecapi, seruling, kecapi, dll., Serta instrumen perjudian seperti backgammon.▼
▲* Produksi dan penjualan yang dianggap najis
▲* Pemalsuan dengan sesuatu yang tersembunyi dalam jual beli
▲* Penjualan dan pemasaran semua instrumen yang dimaksudkan untuk tindakan terlarang
* Penjualan dan pemasaran senjata kepada musuh agama Islam, atau agama apa pun, dilarang saat digunakan untuk perang melawan Muslim.
*
* Pertunjukan serta belajar dan mengajar mengenai sihir
== Permasalahan ==
Ada berbagai permasalahan yang muncul ketika pemasaran Islam diperkenalkan dalam negara Barat. Pertama dalam konseptualisasi "Islam" dan "masyarakat Islam". Orang Barat
|