Cabul: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Alex Neman (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(14 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas: Tepidarium Lawrence Alma-Tadema (1836-1912).jpg|jmpl|250px|"Im Tepidarium", lukisan minyak oleh [[pelukis]] [[Belanda]] Lawrence Alma-Tadema 1881]]
 
'''Rasyid kang colayCabul''' adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan [[seksual]] yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan [[perkawinan]].<ref name="t">{{id}} Team STFT Suryagung Bumi Bandung., DAMAI BAGIMU, Katekismus Katolik. Yogyakarta: Kanisius, 1977, hal. 84</ref><ref name="gil">{{id}} Gilbert Lumoindong., Menang atas Masalah Hudup. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010, hal. 39</ref> Cabul identik dengan tindakan pornografi.<ref name="gil"/> [[Pornografi]] secara etimologis berasal dari bahasa [[Yunani]] "''porne''" yang dipakai untuk menggambarkan tindakan [[pelacur]].<ref name="gil"/> Dalam pengertian selanjutnya, pornografi yang sarat tindakan cabul berhubungan dengan benda-benda yang merangsang nafsu birahi atau rangsangan seksual, yang diekspos secara vulgar, dapat berupa gambar-gambar, [[telepon]] [[seks]], dan film-[[film]].<ref name="gil"/> Disebut cabul dan porno jika benda-benda tersebut tidak mengandung unsur seni, [[sastra]], [[politik]], atau kepentingan ilmu pengetahuan.<ref name="gil"/>
 
Dalam ajaran iman [[Katolik]], cabul merupakan sumber perusak kemurnian diri dalam hidup saling mencintai.<ref name="t"/> Untuk menjaga kermudian diri, seseorang perlu melakukan tiga hal: (1) Mengamalkan [[cinta]] kasih kepada sesama; (2) percaya akan pertolongan [[Tuhan]] untuk mengatasi godaan [[nafsu]] cabul; dan (3) melatih diri untuk terhindar dari percabulan itu sendiri.<ref name="t"/>
 
Di [[Indonesia]], percabulan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, salah satunya diatur dalam Kitab [[Undang-Undang]] [[Hukum]] [[Pidana]], Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt.<ref name="undang">{{ide}}[http://books.google.co.id/books?id=daEes0WRSfIC&pg=PA73&dq=Cabul+adalah&hl=id&sa=X&ei=mGapU4K6E9HGuASp9IKYBg&ved=0CDkQ6AEwBw#v=onepage&q=Cabul%20adalah&f=false Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP, KUHAP & KUHPdt. VisiMedia, 2008, hal. 72-74]</ref>
 
Sebagai contoh, pada Pasal 289 dikatakan, "Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuataperbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan menyuerangmenyerang kehormatan kesusulaankesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".<ref name="undang"/>
 
Atau, pada Pasal 290, dihukum paling lama tujuh tahun bila melakukan tindakan cabul dengan anak berusia di bawah 15 tahun, atau karena melakukan persetubuhan dnegandengan orang lain di luar perkawinan.<ref name="undang"/>
 
Kecabulan adalah pola perilaku yang meliputi:
* Kegemaran berlebihan dalam aktivitas seksual
* Seksualitas yang tidak terkendali
* Pemanjaan hasrat seksual yang tidak wajar
* Perilaku cabul dan penuh berahi
 
== Rujukan ==