Risiko keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dahlbs14 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Add 1 book for Wikipedia:Pemastian (20240109)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot
 
(21 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Risiko keuangan''' adalah segalakehilangan uang atau barang dikarenakan terjadinya kerugian dalam macam [[risiko]] yang berkaitan dengan [[keuangan]], biasanya diperbandingkan dengan risiko non -keuangan, seperti [[risiko operasional]]. Jenis risiko keuangan misalnya adalah [[risiko nilai tukar]], [[risiko suku bunga]], dan [[risiko likuiditas]].<ref>{{Cite web|date=2020-04-30WIB14:52:01+07:00|title=Risiko Keuangan : Pengertian Dan Cara Mengelolanya|url=https://www.harmony.co.id/blog/risiko-keuangan-pengertian-dan-cara-mengelolanya|website=www.harmony.co.id|language=id-ID|access-date=2021-11-14}}</ref>
{{inuse|30 November 2021}}
 
Suatu ketidak pastian ini akan selalu menjadi hal yang harus di hadapi oleh setiap orang dalam setiap kegiatannya baik itu di dalam kelompok [[organisasi]] atau dalam [[perusahaan]], baik itu di sektor [[manufaktur]] atau dalam sektor jasa sekali pun. Ketidak pastian yang dimaksud bisa berupa ketidak pastina atau berupa peluang, di dalam usaha untuk mencapai tujuan atau mengambil keuntungan yang sudah ditetapkan.{{cn}} Sumber dari ketidak pastina ini bisa berasal dari lingkungan dalam maupun dari luar lingkungan kita, ancaman dan peluang yang merupakan manifestasi dari bentuk ketidak pastina ini disebut dengan resikorisiko apabila apabila tidak dikelola dengan sebaik mungkin. Karena risiko ini bisa menjadi peluang ke untungan atau malah sebaliknya menjadi sebuah kerugian dalam organisasi atau perusahaan.
'''Risiko keuangan''' adalah segala macam [[risiko]] yang berkaitan dengan [[keuangan]], biasanya diperbandingkan dengan risiko non keuangan, seperti [[risiko operasional]]. Jenis risiko keuangan misalnya adalah [[risiko nilai tukar]], [[risiko suku bunga]], dan [[risiko likuiditas]].
 
SuatuUsaha ketidakdalam pastinapengelolaan risiko ini akan selalu menjadi suatu hal yang harussangat dipenting hadapibagi setiap organisasi atau perusahaan, sehingga perlu diketahui dan disadari oleh setiap orangpimpinan dalamperusahaan setiapmaupun kegiatannyaorganisasi. baikDalam ituhal diini dalampihak kelompokmanajeman [[organisasi]]harus ataujeli dan teliti dalam [[perusahaan]],melihat baiksetiap itufaktor diapa sektorsaja [[manufaktur]]yang ataumenjadi dalampenyebab sektorkegagalan jasadalam sekaliupaya pun.mencapai Ketidaktujuan pastianatau sasaran yang dimaksudsudah bisaditentukan, berupadengan ketidakbegitu pastinasecara atautidak berupalangsung bisa mengetahui berbagai peluang, diyang dalamdapat mempercepat usaha untuk mencapai tujuan atau mengambil keuntungan yang sudah ditetapkanditentukan.
 
Dengan memahami berbagai risiko yang akan dihadapi maka manajemen akan mempunyai potensi untuk dapat mengantisifasimengantisipasi dan melakukan pengelolaan risiko dengan baik dan benar, dan sekaligus dapat mengeksploitasi berbagai peluang yang akan di milikidimiliki oleh organisasi atau perusahaan.<ref>{{Cite journal|last=Alit Dramawan|first=Dewa Ketut|date=2, Agustus 2015|title=PENGARUH RISIKO KEUANGAN DAN PERTUMBUHAN PENJUALAN PADA PROFITABILITAS DAN NILAI PERUSAHAAN PROPERTY|url=https://ojs.unud.ac.id/index.php/bse/article/download/18840/12424|journal=Jurnal Buletin Studi Ekonomi|volume=20|issue=2|pages=158}}</ref>
Sumber dari ketidak pastina ini bisa berasal dari lingkungan dalam maupun dari luar lingkungan kita, ancaman dan peluang yang merupakan manifestasi dari bentuk ketidak pastina ini disebut dengan resiko apabila apabila tidak dikelola dengan sebaik mungkin. Karena risiko ini bisa menjadi peluang ke untungan atau malah sebaliknya menjadi sebuah kerugian dalam organisasi atau perusahaan.
 
== Jenis-jenis Risiko ==
Usaha dalam pengelolaan risiko ini menjadi suatu hal yang sangat penting bagi setiap organisasi atau perusahaan, sehingga perlu diketahui dan disadari oleh setiap pimpinan perushaan maupun organisasi. Dalam hal ini para manajeman harus jeli dan teliti dalam melihat setiap fackor apa saja yang menjadi penyebab kegagalan dalam upaya mencapai tujuan atau sasaran yang sudah di tentukan, dengan begitu secara tidak langsung bisa mengetahui berbagai peluang yang dapat mempercepat usaha untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan.
[[Berkas:Jenis-Jenis Risiko Pasar.jpg|jmpl|Jenis-Jenis Risiko]]
Jenis-jenis risiko ini tentunya memiliki berbagai macam model, dan pada setiap bidang bidang usaha atau organisasi memiliki berbagai jenis risiko dan cara penyelesaian yang berbeda. Tentunya ini akan memberikan gambaran terkait dari setiap risiko ini.<ref>{{Cite web|title=Pengertian, Jenis dan Sumber Risiko|url=https://www.kajianpustaka.com/2017/11/pengertian-jenis-dan-sumber-risiko.html|language=id|access-date=2021-11-28}}</ref> Definisi dari risiko '<nowiki/>''risk''' yang tentunya merupakan ketidak pastian ''uncertainty''. pada hal ini, risiko dibedakan ke dalam tiga jenis, yaitu:
 
# Risiko bisnis '<nowiki/>''business risk''' risiko bisnis adalah risiko yang dihadapi oleh suatu perusahaan yang diakibatkan karena kualitas dan keunggulan pada beberapa produk yang dimiliki oleh perusahaan. Risiko ini timbul karena adanya ketidakpastian dalam aktivitas bisnis karena inovasi teknologi, desain produk dan juga pemasaran.
Dengan memahami berbagai risiko yang akan dihadapi maka manajemen akan mempunyai potensi untuk dapat mengantisifasi dan melakukan pengelolaan risiko dengan baik dan benar, dan sekaligus dapat mengeksploitasi berbagai peluang yang akan di miliki oleh organisasi atau perusahaan.
# Risiko Strategi ''strategic risk'' risiko strategi merupakan risiko yang muncul karena adanya perubahan fundamental pada lingkungan ekonomi atau politik. Risiko strategi sangat sulit untuk diprediksi karena berhubungan dengan hal-hal makro di luar kendali perusahaan. Sebagai contoh adanya perubahan kebijakan ekonomi, iklim politik yang tidak stabil dan lain-lain.
# Risiko keuangan '''financial risk''<nowiki/>' risiko [[finansial]] tentunya ini merupakan risiko yang timbul akibat adanya perubahan pada pasar finansial yang tidak dapat diperkirakan. Risiko ini berhubungan dengan kerugian yang dihadapi dalam pasar finansial, seperti kerugian akibat penurunan tingkat suku bunga atau kegagalan (defaults) dalam obligasi.<ref>{{Cite web|title=Pengertian Manajemen Risiko, Tujuan, Manfaat, & Jenisnya|url=https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/08/30/manajemen-risiko|website=www.ocbcnisp.com|language=id|access-date=2021-11-09}}</ref>
Perbankan yang tentunya memiliki risiko yang berbeda pula dengan yang lainnya, sektor perbankan terdapat dua kelompok risiko yang harus dihadapi yaitu risiko non-finansial dan risiko finansial. Risiko non-finansial terkait adanya kerugian yang tidak bisa dikalkulasikan secara jelas nilai uang yang hilang, dampak secara langsung memang belum terlihat jika risiko non-finansial tetapi akan berdampak di kemudian hari nanti.<ref>{{Cite book|last=Soekarto|first=Soekarto|date=2015|title=Manajemen Risiko dan Asuransi|location=Nias Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790114593|pages=25|url-status=live}}</ref>
 
Berikut beberapa jenis risiko d<nowiki/>i sektor perbankan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03.2016 adalah terdiri:
 
# Risiko kredit, yaitu risiko aki<nowiki/>bat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank, termasuk risiko Kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk.
# Risiko pasar, yaitu risiko pada<nowiki/> posisi neraca dan rekening administratif, termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
# Risiko likuiditas, yaitu risiko<nowiki/> akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank.
# Risiko operasional, yaitu risik<nowiki/>o akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
# Risiko kepatuhan, yaitu risiko <nowiki/>akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
# Risiko hukum, yaitu risiko akib<nowiki/>at tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
# Risiko reputasi, yaitu risiko a<nowiki/>kibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank.
# Risiko strategis, yaitu risiko <nowiki/>akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.<ref>{{Cite web|last=IDCloudHost|first=Marketing|date=2020-04-29|title=Mengenal Apa itu Risiko : Jenis, Sumber, Karakteristik, dan Contoh Risiko|url=https://idcloudhost.com/mengenal-apa-itu-risiko-jenis-sumber-karakteristik-dan-contoh-risiko/|website=IDCloudHost|language=id-ID|access-date=2021-11-14}}</ref>
 
== Risiko dan Manajemen Risiko ==
[[Berkas:Overseas Business Risk (5930908299).jpg|jmpl|Risiko Kerugian]]
 
=== Risiko ===
Risiko tentunya berkaitan dengan kemungkinan (''probability'') kerugian yang tentunya bisa menimbulkan masalah, ini menjadi sebuah masalah yang penting karena adanya kerugian yang bisa ditimbulkan dan tidak dapat diketahui secara pasti.<ref>{{Cite web|last=14:00-17:00|title=ISO 31000:2009|url=https://www.iso.org/cms/render/live/en/sites/isoorg/contents/data/standard/04/31/43170.html|website=ISO|language=en|access-date=2021-11-09}}</ref>
 
Baris 19 ⟶ 38:
# Ketidakpastian '<nowiki/>''uncertainty''' yaitu adanya kekurangan atau ketidakjelasan informasi mengenai sesuatu, seberapa besar tingkat kemungkinan terjadinya, serta berapa besar dampaknya terhadap sasaran.
# Dampak '<nowiki/>''effect'<nowiki/>'' yaitu penyimpangan '<nowiki/>''deviasi''' dari sasaran yang diharapkan. Penyimpangan disini adalah penyimpangan yang tidak hanya negatif, namun juga bisa penyimpangan yang positif, atau bahkan bisa keduanya.<ref>{{Cite web|last=Mahendra {{!}}|first=Rendi|title=ISO 31000, Standar Manajemen Risiko - ISOCENTER INDONESIA|url=https://isoindonesiacenter.com/iso-31000-standar-manajemen-risiko/|language=en-US|access-date=2021-11-09}}</ref>
 
=== Manajemen risiko ===
Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk memberikan suatu jaminan kepada perusahaan atau Organisasi untuk dapat memahami dan menilai seberapa besar risiko dan dampak yang akan diterima kalau terjadi sesuatu kegagalan atau kerugian dalam perjalanan untuk mencapai suatu tujuan.<ref>{{Cite book|last=Fahmi|first=Ilham|date=2016|title=Manajemen Risiko – Teori, Kasus, dan Solusi|location=Bandung|publisher=Alfabeta|isbn=9786028800051|pages=6|url-status=live}}</ref>
 
Manajemen risiko ini tentunya dapat juga untuk menjadi penilai dan mengawasi kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dan akan di buat sekalipun, dalam perancangan rencana untuk menghadapi berbagai risiko ini tentunya perlu untuk memakai semua SDM yang ada dalam setiap perusahaan sehingga mampu memikirkan setiap masalah yang ada.<ref>{{Cite web|title=Kebijakan Manajemen Risiko - Tugu Insurance ~ Reaching New Heights|url=https://tugu.com/|website=tugu.com|language=id-ID|access-date=2021-11-14}}</ref>
 
== Regulasi Manajemen Risiko ==
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
 
Tujuan dari pengaturan ini untuk melakukan akomodasi setiap bentuk dari usaha bank umum syariah unit usaha syariah, ini tidaklah sama dengan bnk konvesional dan dalam rangka memenuhi amanah Pasal 38 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. dalam penerapan dari manajemen risiko ini sehingga di lakukan penyesuaian dengan tujuan serta segala upaya dalam pelaksanaan dalam memberikan muti terbaik.<ref>{{Cite web|title=Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011|url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-bank-indonesia/Pages/peraturan-bank-indonesia-nomor-13-23-pbi-2011.aspx|website=www.ojk.go.id|access-date=2021-11-14}}</ref>Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011, tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagai berikut :
# Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
# Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mencakup 8 risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan. Sementara itu, Bank Umum Syariah wajib menerapkan Manajemen Risiko paling kurang untuk 4 jenis risiko, sebagaimana diatur dalam pengaturan sebelumnya untuk Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional.
# Untuk mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan Tingkat Kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Low to Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High), dan 5 (High). Bagi Bank Umum Syariah, peringkat risiko dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Moderate), dan 3 (High).
# Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru Bank. Yang dimaksud dengan produk atau aktivitas baru Bank adalah suatu produk baru atau aktivitas baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
#* Tidak pernah diterbitkan atau dilakukan sebelumnya oleh Bank atau
#* telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada Bank.
# Bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia yang terdiri dari:
#* Laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru; dan
#* Laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 7 hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.
# Rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria dalam angka 5 huruf a diatas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
# Bank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai Bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas Bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas Bank. Termasuk sebagai aktivitas Bank adalah jasa keagenan yang dilakukan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
# Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk atau aktivitas Bank kepada nasabah baik secara tertulis maupun lisan.<ref>{{Cite web|title=Peraturan BI No. 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/137480/peraturan-bi-no-1323pbi2011|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-11-14}}</ref>
 
== Sumber-Sumber Risiko ==
Baris 34 ⟶ 75:
== Penaganan Risiko ==
Penanganan Risiko risiko atau tindakan mitigasi '<nowiki/>''risk mitigation''' merupakan tindakan yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang muncul
[[Berkas:Risk of accident.png|jmpl|bagan keuntungan]]
 
Risiko yang muncul kadang-kadang tidak dapat dihilangkan tetapi hanya dapat dikurangi sehingga akan timbul sisa risiko (''residual risk'') dan tanggapan risiko (''risk respond''). Tanggapan risiko adalah reaksi terhadap risiko yang dilakukan oleh setiap orang atau perusahaan dalam pengambilan keputusan, yang dipengaruhi oleh risiko sikap (''risk attitude'') dari pengambil keputusan.<ref>{{Cite book|last=R. Flanagan dan G. Norman|first=R.|date=1993|title=Risk Management And Construction .Blackwell Science.|url=https://archive.org/details/riskmanagementco0000flan|location=Texas|publisher=Blackwell Science.|isbn=978-0-632-02816-0|pages=[https://archive.org/details/riskmanagementco0000flan/page/13 13]|url-status=live}}</ref>
Science.|location=Texas|publisher=Blackwell Science.|isbn=978-3-030-14250-6;978-3-030-14251-3|pages=13|url-status=live}}</ref>
 
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam menangani risiko, yaitu: Menahan Risiko '<nowiki/>''Risk Retention'<nowiki/>'' Sikap untuk menahan risiko sangat erat kaitannya dengan keuntungan '<nowiki/>''gain''' yang terdapat dalam suatu risiko. Tindakan untuk menerima atau menahan risiko ini karena dampak dari suatu kejadian yang merugikan masih dapat diterima.
 
Mengurangi Risiko 'r''isk reduction'<nowiki/>'' mengurangi risiko dilakukan dengan mempelajari secara mendalam risiko itu sendiri, dan melakukan usaha-usaha pencegahan pada sumber risiko atau mengkombinasikan usaha agar risiko yang diterima tidak terjadi secara simultan. Dengan melakukan tindakan ini kadang-kadang masih ada risiko sisa yang perlu dilakukan penilaian '<nowiki/>''[[assessment]]'<nowiki/>''. Memindahkan Risiko '<nowiki/>''Risk Transfer''' Sikap pemindahan risiko dilakukan dengan cara mengansuransikan risiko yang dilakukan dengan memberikan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.<ref>{{Cite web|title=Proses Manajemen Risiko|url=http://accounts.ppm-manajemen.ac.id/blog/artikel-manajemen-18/post/proses-manajemen-risiko-1510|website=PPM MANAJEMEN|language=id-ID|access-date=2021-11-09|archive-date=2021-11-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20211109181935/https://accounts.ppm-manajemen.ac.id/blog/artikel-manajemen-18/post/proses-manajemen-risiko-1510|dead-url=yes}}</ref>
 
Usaha atau pekerjaan yang risikonya tinggi dipindahkan kepada pihak yang mempunyai kemampuan menangani dan mengendalikannya. Menghindari Risiko '<nowiki/>''Risk Avoidance''' Sikap menghindari risiko adalah cara menghindari kerugian dengan menghindari aktivitas yang tingkat kerugiannya tinggi. Menghindari risiko dapat dilakukan dengan melakukan penolakan. Salah satu contoh penghindaran risiko pada proyek konstruksi dengan memutuskan hubungan kontrak (breach of contract)<ref>{{Cite journal|last=Siregar|first=Pani Akhiruddin|date=2020-06-01|title=RISIKO KEUANGAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP PROFITABILITAS BANK SYARIAH DI INDONESIA|url=http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/tawassuth/article/view/7899|journal=AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam|language=en-US|volume=5|issue=1|pages=120–141|doi=10.30829/ajei.v5i1.7899|issn=2549-0230}}</ref>.
 
== Klasifikasi Risiko ==
Melakukan klasifikasi risiko keuangan tentunya menjadi sebuah hal yang cukup penting untuk dilakukan, suatu perusahaan dalam mengidentifikasi sebuah risiko tentunya perlu untuk dilakukannya klasifikasi agar mengelompokkan risiko sesuai dengan karakteristik. Sehingga, dengan disesuaikan risiko-risiko apa saja yang bisa memberikan kemungkinan terburuk yang akan terjadi setelah keputusan telah dikeluarkan. jika memang memberikan kerugian terhadap perusahaan maka bisa di antisipasi dengan meminimalisir kerugian dari setiap aspek yang ada. Sepertihalnya yang di katakana oleh Djohanputro (2013), dalam perusahaan terdapat empat jenis klasifikasi risiko. adalah jenis dari klasifikasi risiko tersebut adalah:
 
# Risiko keuangan terdiri atas risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit, dan risiko pemodalan.
# Risiko operasional terdiri atas risiko SDM, risiko produktivitas, risiko teknologi, risiko inovasi, risiko sistem, dan risiko proses.
# Risiko strategis terdiri atas risiko bisnis leverage operasi dan risiko transaksi strategis.
# Risiko eksternal terdiri atas risiko lingkungan, risiko reputasi, dan risiko hukum.<ref>{{Cite web|last=Mariana|first=Christy|date=01|title=ASSESMEN RISIKO BERDASARKAN MANAJEMEN RISIKO KORPORAT TERINTEGRASI (MRKT) BAGI PT XYZ 2015-2017|url=https://www.researchgate.net/publication/333423791_ASSESMEN_RISIKO_BERDASARKAN_MANAJEMEN_RISIKO_KORPORAT_TERINTEGRASI_MRKT_BAGI_PT_XYZ_2015-2017|website=Researchgate|access-date=28-September-2021}}</ref>
 
== Risiko Perbankan Akibat Pandemi Covid-19 ==
Pada masa pandemi Covid-19 ini perbankan tidak terlalu mendapatkan tekanan akan tetapi perbangkan akan mendapatkan beberapa risiko untuk hingga beberapa tahun ke depan karena covid-19 ini.
 
Dalam risiko ini terdapat tiga hal yang tentunya perlu untuk di perhatikan seperti risiko kredit macet akibat pandemic, risiko pasar, dan risiko likuiditas, risiko kredit macet terjadi karena ketidak mampuan para debitur untuk elunasi setiap kewajiban dari setiap hutang yang mau di bayar baik itu bayaran pokok atau bunga dari kreditnya. Penurunan dari peminjaman ke bank ini turut berpartisipasi dalam memberikan risiko kepada perbankan<ref>{{Cite web|date=2020-11-26|title=Risiko Jangka Panjang Pandemi yang Mengancam Perbankan - Keuangan Katadata.co.id|url=https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/5fbf1c7ecacf7/risiko-jangka-panjang-pandemi-yang-mengancam-perbankan|website=katadata.co.id|language=id|access-date=2021-11-14}}</ref>.
Usaha atau pekerjaan yang risikonya tinggi dipindahkan kepada pihak yang mempunyai kemampuan menangani dan mengendalikannya. Menghindari Risiko '<nowiki/>''Risk Avoidance''' Sikap menghindari risiko adalah cara menghindari kerugian dengan menghindari aktivitas yang tingkat kerugiannya tinggi. Menghindari risiko dapat dilakukan dengan melakukan penolakan. Salah satu contoh penghindaran risiko pada proyek konstruksi dengan memutuskan hubungan kontrak (breach of contract).
 
== Referensi ==