Taman Sriwedari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sejarah: penambahan konten
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pratama26 (bicara | kontrib)
 
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
{{Infobox Historic building
|name=Taman Sriwedari
|image=PintuFile:Gate Masuk Tamanof Sriwedari Park.jpg
|image_size=200
|caption=Pintu masuk Taman Sriwedari
Baris 13:
|address=Jalan Slamet Riyadi,Kelurahan [[Sriwedari]],Kecamatan [[Laweyan]]
}}
'''Taman Sriwedari''' ([[Aksara Jawa|Hanacaraka]]: {{javalang-jv|ꦠꦩꦤ꧀​ꦱꦿꦶꦮꦺꦢꦫꦶꦒꦼꦝꦺꦴꦁꦮꦪꦁꦮꦺꦴꦁꦯꦿꦶꦮꦼꦢꦫꦶ|Gedhong Wayang Wong Sriwedari}}) adalah sebuah kompleks [[taman]] yang terletak di [[LawiyanLaweyan, Surakarta|Kecamatan LawiyanLaweyan]], [[Kota Surakarta]]. Sejak era [[Pakubuwana X]], Taman Sriwedari menjadi tempat diselenggarakannya tradisi hiburan ''Malam Selikuran''. Sriwedari juga pernah menjadi lokasi penyelenggaraan [[Pekan Olahraga Nasional I|PON I]] pada tahun [[1948]].<ref>{{Cite web |url=https://pojokpress.com/index.php/2017/11/09/taman-sriwedari-surakarta/ |title=Sriwedari Surakarta" |access-date=2018-08-22 |archive-date=2018-08-22 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180822050156/https://pojokpress.com/index.php/2017/11/09/taman-sriwedari-surakarta/ |dead-url=yes }}</ref> Saat ini kepemilikan Taman Sriwedari menjadi sengketa antara Pemerintah Kota Surakarta dengan ahli waris keluarga KRMH Wirjodiningrat.
 
== Sejarah ==
Baris 24:
 
=== Sengketa ===
Ahli waris KRMT Wirjodiningrat (per 2009 sejumlah kurang lebih 200 pewaris yang terbagi menjadi 11 kelompok dengan keinginan yang bermacam-macam) menggugat melalui Pengadilan Negeri SoloSurakarta pada 1970. Pada 1980, keputusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung menyatakan ahli waris berhak atas HGB 22 sampai 1980. Pemerintah [[Kota SoloSurakarta]] membayar ganti rugi uang sewa persil dan gedung, sementara gugatan agar pemkot mengosongkan dan menyerahkan persil dan gedung kepada ahli waris tidak dapat diterima. Pada 1980 ahli waris memperpanjang hak kepada [[BPN]] SoloSurakarta namun tidak diterima.
 
Pada 1987 dan 1991, BPN menerbitkan Hak Pakai (HP) 11 dan HP 15 untuk tanah Sriwedari atas nama Pemkot SoloSurakarta. Ahli waris KRMT Wirjodiningrat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara menuntut pembatalan HP 11 dan HP 15.
 
Di PTUN Semarang, BPN kalah, tetapi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya BPN menang. Di tingkat kasasi BPN kalah. Saat ini sedang berlangsung proses pengajuan peninjauan kembali. 17 April 2007 PK BPN ditolak Mahkamah Agung.
Baris 32:
== Gedung Wayang Orang (GWO) Sriwedari ==
[[Berkas:Gedung Wayang Orang Sriwedari.JPG|jmpl|GWO Sriwedari]]
GWO Sriwedari adalah sebuah gedung pertunjukan [[wayang orang]] yang ada di Taman Sriwedari. Tempat ini menyajikan seni pertunjukan daerah wayang orang yang menyajikan cerita wayang berdasarkan pada cerita [[Ramayana]] dan [[Mahabarata]]. Pada kesempatan tertentu juga digelar cerita-cerita wayang orang gabungan antara wayang orang sriwedari dengan wayang orang [[RRI Surakarta]] dan bahkan dengan seniman-seniman wayang orang Jakarta, Semarang, ataupunatau pun Surabaya.<ref>{{Cite web |url=http://bappeda.surakarta.go.id/gedung-wayang-orang |title=Gedung Wayang Orang |access-date=2011-07-06 |archive-date=2011-10-31 |archive-url=https://web.archive.org/web/20111031232842/http://bappeda.surakarta.go.id/gedung-wayang-orang |dead-url=yes }}</ref>
 
Ornamen yang menghiasi GWO Sriwedari cukup menarik, yaitu menyajikan lukisan raksasa yang ditempel di dinding sayap kanan dan sayap kiri atas. Ornamen lukisan pada sayap kiri (selatan) atas menceritakan tentang kisah dalam Mahabharata yang berjudul "Kresno Duto". Cerita ini mengisahkan tentang perjalanan Prabu Kresna sebagai perwakilan pihak Pandawa untuk bernegosiasi dengan Pihak Kurawa, meminta hasil perjanjian setelah para Pandawa melakukan pengasingan diri selama 12 tahun plus 1 tahun masa tidak boleh tertangkap oleh pihak Kurawa, maka Kerajaan Hastinapura akan dikembalikan oleh pihak Kurawa kepada pihak Pandawa. Namun ternyata negosiasi tidak berjalan seperti yang diharapkan dan Kurawa mengingkari perjanjian tersebut. Pengingkaran Kurawa ini mengakibatkan Prabu Kresna menjadi marah dan menjadi Raksasa yang siap menghancurkan Kurawa dalam sekali libas. Namun demikian akhirnya Prabu Kresna yang sudah menjadi raksasa tersebut amarahnya dapat dipadamkan oleh Batara Naradha dan mengingatkan bahwa kehancuran Kurawa bukan saat ini namun nanti akan ditumpas habis oleh Pandawa dalam perang besar umat manusia Baratayudha di padang kurusetra.