Asas legalitas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Saya mengubah kutipan dari tujuan hukum dengan memberikuan rujukan situnya |
WillsonEP09 (bicara | kontrib) |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Asas legalitas''' adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas.<ref>{{Citation|last=Suharsono|first=Fienso|title=Kamus Hukum|publisher=Vandetta Publishing|place=|pages=6|date=2010|url=https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/18.%20Kamus%20Hukum%20by%20Fiensho%20Suharsomno%20(z-lib.org).pdf|isbn=}}</ref><ref name="Referensi"/> Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang [[hakim]], menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.<ref name="Referensi"/> Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan ilegal dan hukumannya.<ref name="Referensi"/> Jadi berdasarkan asas ini, tidak satu perbuatan boleh dianggap melanggar [[hukum]] oleh [[hakim]] jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu [[hukum pidana]] dan selama perbuatan itu belum dilakukan.<ref name="Referensi"/>
Dengan demikian, perbuatan seseorang yang cakap tidak mungkin dikatakan dilarang, selama belum ada ketentuan yang melarangnya, dan ia mempunyai kebebasan untuk melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya, sehingga ada nash yang melarangnya.<ref name="Referensi"/> Ini berarti [[hukum pidana]] tidak dapat berlaku ke belakang terhadap suatu perbuatan yang belum ada ketentuan aturannya, karena itu [[hukum]] pidana harus berjalan ke depan.<ref name="Referensi">[http://www.referensimakalah.com/2012/12/asas-legalitas-dalam-hukum-islam.html referensimakalah.com]</ref>
Baris 5:
Pada awalnya asas legalitas berhubungan dengan teori [[Von Feurbach]], yang disebut dengan [[teori Vom Psycologischen Zwang]].<ref name="Bimbingan"/> Teori ini berarti anjuran agar dalam penentuan tindakan-tindakan yang dilarang, tidak hanya tercantum macam-macam tindakannya, tetapi jenis pidana yang dijatuhkan.<ref name="Bimbingan">{{Cite web |url=http://www.bimbingan.org/apa-itu-legalitas.htm |title=Pengertian Asas Legalitas |access-date=2014-05-18 |archive-date=2014-05-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140518174521/http://www.bimbingan.org/apa-itu-legalitas.htm |dead-url=yes }}</ref>
Asas legalitas berlaku dalam ranah [[hukum pidana]] dan terkenal dengan
# Tidak ada hukuman, kalau tak ada ketentuan Undang-undang (''Nulla poena sine lege'');
# Tidak ada hukuman, kalau tak ada perbuatan pidana (''Nulla poena sine crimine'');
# Tidak ada perbuatan pidana, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang (''Nullum crimen sine poena legali'').
Eddy O.S. Hiariej (2012) memberikan makna dalam adagium tersebut, sebagai asas yang memiliki dua fungsi: (i) Fungsi melindungi yang berarti Undang-Undang pidana melindungi rakyat terhadap kekuasaan Negara yang sewenang-wenang; (ii) Fungsi instrumentasi, yaitu dalam batas-batas yang ditentukan Undang-Undang, pelaksanaan kekuasaan oleh Negara tegas-tegas diperbolehkan. Fungsi melindungi lebih pada hukum pidana materil (hukum pidana) yang mengacu pada frasa pertama (''nulla poena sine lege'') dan kedua (''nulla poena sine crimine''), sementara fungsi instrumentalis lebih pada hukum pidana formil (hukum acara pidana) yang mengacu pada frasa ketiga (''nullum crimen sine poena legali'').
|