Electronic Filing: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Elis (WMID) (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes |
||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
'''Electronic Filing''' atau '''''e-filing''''' merupakan sebuah sistem yang mengatur cara penyampaian atau pelaporan [[pajak]] ([[Surat pemberitahuan tahunan|Surat Pemberitahuan Tahunan]]/[[Surat pemberitahuan tahunan|SPT]]) dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui penyedia jasa aplikasi yang dilakukan secara ''[[Dalam jaringan dan luar jaringan|online]]'' dan ''[[Komputasi waktu nyata|real time]]''.{{sfn|Zul Firma|2020}} Pelapor yang akan melaporkan pajaknya harus memiliki ''Electronic Filing Identity Number'' (EFIN) sebelum melakukan pelaporan pajak SPT.{{sfn|Jevi Nugraha|2021}} Penyedia jasa aplikasi atau penyedia layanan pajak merupakan pihak yang telah ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan terkait proses penyampaian e-filing. Pihak tersebut juga bertugas sebagai penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik. Di [[Indonesia]] penyedia layanan pajak elektronik yang menyediakan layanan tersebut adalah [[DJP Online
Penggunaan e-filing untuk pelaporan pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] (WP) untuk menggunakan E-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh [[Direktorat Jenderal Pajak Indonesia]] (DJP) yang berada di bawah naungan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementrian Keuangan Indonesia]]. Peraturan pengaplikasian e-filing juga mengharuskan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP Kanwil DJP [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa [[Pajak penghasilan|PPh]] Pasal 21/26 dan SPT Masa [[Pajak pertambahan nilai|PPN]] dengan menggunakan e-filing.{{sfn|Kemenkeu Republik Indonesia|2019}}
Baris 18:
Jenis pelayanan ini ditujukan untuk orang pribadi dengan kriteria seperti sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan), jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun, dan tidak memiliki penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga [[bank]] dan bunga [[koperasi]].{{sfn|Kemenkeu Republik Indonesia|2013}}
===
Jenis pelayanan ini ditujukan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dan SPT Tahunan Badan 1771.{{sfn|Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|2020}} SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 ditujukan untuk WP yang penghasilannya bersumber dari usaha/pekerjaan bebas dan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri lainnya dan luar negeri atau yang dikenakan PPh Final yang bersifat Final. Pelayanan ini juga dapat digunakan untuk SPT Tahunan baik itu yang nihil, kurang bayar maupun lebih bayar.{{sfn|Fitriya|2020}} Dokumen yang perlu disiapkan untuk
Jenis pelayanan SPT Tahunan Badan 1771 ditujukan untuk melaporkan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dengan melampirkan sejumlah dokumen pelengkap seperti laporan keuangan dan lainnya. Dokumen yang perlu disiapkan untuk
== Pendaftaran ==
[[Berkas:Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga - panoramio.jpg|jmpl|230x230px|Salah satu [[Kantor Pelayanan Pajak]] di [[Indonesia]], Kantor Pelayanan Pajak Pratama [[Kabupaten Purbalingga|Purbalingga]]. ]]
=== EFIN ===
Baris 38:
=== E-filing 1770 SS ===
Pengisian SPT Tahunan 1770 SS dilakukan di website djponline.pajak.go.id. Pelapor
=== E-filing 1770 S ===
Pengisian SPT Tahunan 1770 S dilakukan secara mandiri oleh pelapor di website <nowiki>https://djponline.pajak.go.id</nowiki>.
Jika data tersebut sudah benar,
=== E-filing
Pelapor SPT Tahunan dapat mengunggah SPT Tahunannya dengan menggunakan e-filing. Sebelum mengunggah, pelapor diharuskan mengunduh aplikasi e-SPT di <nowiki>https://pajak.go.id/aplikasi-page/</nowiki>. Setelah itu pelapor diminta mengisi dan membuat file dengan format .[[Comma Separated Values|CSV]] dari e-SPT 1770. Pembuatan SPT dapt dilakukan dengan mengikuti panduan yang
== Keuntungan dan hambatan ==
Keuntungan atau manfaat yang diperoleh oleh Wajib Pajak ketika menggunakan layanan e-filing yaitu pelaporan SPT menjadi lebih fleksibel, efisien, cepat, dan akurat. Aktivitas pelaporan SPT dapat dilakukan oleh pelapor dimana saja dan kapan saja selama 24 jam. Proses
Terlepas dari semua keuntungan yang ada, terdapat beberapa hambatan dalam penggunaan e-filing ini untuk pelaporan SPT Tahunan. Hambatannya yaitu pada sistem jaringan, kadang kala terjadi eror pada jaringan yang menyebabkan proses pengisian e-filing terkendala. Selain itu juga
== Rujukan ==
|