Electronic Filing: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Elis (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
{{inuse|30 November 2021}}
'''Electronic Filing''' atau '''''e-filing''''' merupakan sebuah sistem yang mengatur cara penyampaian atau pelaporan [[pajak]] ([[Surat pemberitahuan tahunan|Surat Pemberitahuan Tahunan]]/[[Surat pemberitahuan tahunan|SPT]]) dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui penyedia jasa aplikasi yang dilakukan secara ''[[Dalam jaringan dan luar jaringan|online]]'' dan ''[[Komputasi waktu nyata|real time]]''.{{sfn|Zul Firma|2020}} Pelapor yang akan melaporkan pajaknya harus memiliki ''Electronic Filing Identity Number'' (EFIN) sebelum melakukan pelaporan pajak SPT.{{sfn|Jevi Nugraha|2021}} Penyedia jasa aplikasi atau penyedia layanan pajak merupakan pihak yang telah ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan terkait proses penyampaian e-filing. Pihak tersebut juga bertugas sebagai penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik. Di [[Indonesia]] penyedia layanan pajak elektronik yang menyediakan layanan tersebut adalah [[DJP Online|DJP Online.]].{{sfn|K Prabowo|2016}}
 
Penggunaan e-filing untuk pelaporan pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] (WP) untuk menggunakan E-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh [[Direktorat Jenderal Pajak Indonesia]] (DJP) yang berada di bawah naungan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementrian Keuangan Indonesia]]. Peraturan pengaplikasian e-filing juga mengharuskan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP Kanwil DJP [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa [[Pajak penghasilan|PPh]] Pasal 21/26 dan SPT Masa [[Pajak pertambahan nilai|PPN]] dengan menggunakan e-filing.{{sfn|Kemenkeu Republik Indonesia|2019}}
Baris 18:
Jenis pelayanan ini ditujukan untuk orang pribadi dengan kriteria seperti sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan), jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun, dan tidak memiliki penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga [[bank]] dan bunga [[koperasi]].{{sfn|Kemenkeu Republik Indonesia|2013}}
 
=== UploadUnggah SPT Tahunan ===
Jenis pelayanan ini ditujukan untuk SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dan SPT Tahunan Badan 1771.{{sfn|Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|2020}} SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 ditujukan untuk WP yang penghasilannya bersumber dari usaha/pekerjaan bebas dan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri lainnya dan luar negeri atau yang dikenakan PPh Final yang bersifat Final. Pelayanan ini juga dapat digunakan untuk SPT Tahunan baik itu yang nihil, kurang bayar maupun lebih bayar.{{sfn|Fitriya|2020}} Dokumen yang perlu disiapkan untuk uploadunggah SPT Tahunan jenis pelayanan ini adalah [[Laporan keuangan|Laporan Keuangan]] ([[Pembukuan]]), Rekap Bulanan Peredaran Bruto & Biaya (Norma), Daftar Pembayaran PPh 25 dari Gerai (WP OPPT), Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (PP 46), Penghitungan PPh (jika PH/MT), Bukti Pemotongan [[Zakat]] (jika kolom Zakat diisi), Penghitungan Angsuran 25 (jika ada), dan Penghitungan Kompensasi Kerugian.{{sfn|Sigit A Nugroho|2019}}
 
Jenis pelayanan SPT Tahunan Badan 1771 ditujukan untuk melaporkan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dengan melampirkan sejumlah dokumen pelengkap seperti laporan keuangan dan lainnya. Dokumen yang perlu disiapkan untuk uploadunggah SPT Tahunan jenis pelayanan ini adalah Laporan Keuangan, Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (khusus WP PP 46), Laporan ''DebtRasio to Equity Ratio''Keuangan & Utang Swasta LNLuar Negeri (khusus WP PT yang membebankan Utangutang), Ikhtisar DokDokumen Induk & DokDokumen Lokal (khusus WP dengan Transaksi Hub Istimewa), Laporan Penyampaian ''CountryPer byNegara, Country Report'',Daftar DafnomNominatif Biaya EntertainmentJamuan (jika ada), DafnomDaftar Nominatif Biaya Promosi (jika ada), dan Khusus WP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.{{sfn|Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|2020}}{{sfn|Sigit A Nugroho|2019}}
 
== Pendaftaran ==
[[Berkas:Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga - panoramio.jpg|jmpl|230x230px|Salah satu [[Kantor Pelayanan Pajak]] di [[Indonesia]], Kantor Pelayanan Pajak Pratama [[Kabupaten Purbalingga|Purbalingga]]. ]]
 
=== EFIN ===
Baris 38:
 
=== E-filing 1770 SS ===
Pengisian SPT Tahunan 1770 SS dilakukan di website djponline.pajak.go.id. Pelapor harusdiharuskan loginmasuk didahulu ke laman tersebut. SetelahPada pelaporhalaman membuka laman taditersebut, pelapor diminta untuk mengisi NPWP, ''password''kata sandi, kode keamanan (''[[CAPTCHA|captcha]]''). SetelahJika ituketiga klikdata logintersebut danbenar, pilihpelapor dapat melanjutkannya dengan memilih menu layanan e-Filing. Selanjutnya pelapor memilih atau klikmenu Buat SPT dan menjawab pertanyaan yang tampil di laman Formulir SPT. Pelapor juga diminta mengisi pertanyaan tersebut dan klikmemilih menu SPT 1770 SS jika sudah selesai menjawabnya. Ketika telah masuk di laman SPT 1770 SS, pelapor diminta mengisi data yang ada di formulir tersebut. Data-data yang diminta meliputi, tahun pajak, status SPT, [[Pajak penghasilan]], daftar penghasilan dan daftar harta pribadi. Jika telah selesai mengisi semua data yang diminta, bubuhkanpelapor diminta untuk membubuhkan tanda centang pada kolom Setuju di bagian pernyataan. SelanjutnyaData klikyang Berikutnyatelah yangdimasukkan akanpelapor menampilkantadi ringkasanakan SPTditampilkan pelaporsecara danringkas pengambilandalam koderingkasan verifikasi.SPT, Pelaporselanjutnya pelapor diminta mengambil kode verifikasi tersebut dengan klik tombol di sini. Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon. Pelapor dapat memilih salah satunya dan memasukkan kode verifikasi yang diterima tersebut di kolom Kode Verifikasi. BerikutnyaJika klikkode Kirimtersebut SPTsesuai, untukmaka pelapor dapat mengirimkan SPT yangdengan telahmenekan diisi.menu Jikakirim sudahSPT. diklik,SPT hal itu menandakan pelapor telahyang berhasil melaporkanterkirim SPTditandai tahunannya. Pelapor akandengan mendapatkanadanya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh yang dikirmkan ke email pelapor.{{sfn|Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|2020}}{{sfn|Pajak Online|2021}}
 
=== E-filing 1770 S ===
Pengisian SPT Tahunan 1770 S dilakukan secara mandiri oleh pelapor di website <nowiki>https://djponline.pajak.go.id</nowiki>. PelaporPada haruslaman logintersebut, dipelapor lamandapat tersebut.masuk Setelahuntuk pelapormulai membukamengisi lamandata tadi,pelaporan pelaporSPT. Data yang diminta untuksetelah mengisimasuk di laman tersebut yaitu NPWP, ''password''kata sandi, kode keamanan (''captcha''). Setelah itu klikpelapor dapat memilih menu Login dan pilihmenu layanan e-Filing. SelanjutnyaUntuk adalahmelaporkan SPT, pelapor dapat memilih atau klik Buat SPT dan menjawab pertanyaan yang tampil di laman Formulir SPT. Pelapor diminta mengisi pertanyaan tersebut dan klik SPT 1770 S dengan panduan jika pelapor belum tau cara mengisi formulir 1770 S dan ingin dipandu di tampilan pengisiannya. Ketika telah masuk di laman SPT 1770 S, pelapor diminta mengisi data yang ada di formulir tersebut. Data yang diminta meliputi tahun pajak dan status SPT. Setelah itumengisi klikdata, berikutnyapelapor untukdapat mengisimelanjutkan ke pengisisan data selanjutnyaberikutnya. Pada tampilan berikutnya pelapor diminta mengisi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung [[pemerintah]].{{sfn|Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|2020}} Jika telah selesai mengisinya, klikpelapor dapat menekan tombol Simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak pelapor. Selanjutnya klik berikutnya untuk melanjutkan mengisi data yang lain. Data yang harus diisi selanjutnya adalah jumlah penghasilan neto dalam negeri sesuai dengan pekerjaan pelapor SPT. SetelahJika itupelapor klik berikutnya untuk mengisimemiliki penghasilan dalam negeri, jikamaka pelapordapat memilikinya.dilanjutkan Selanjutnya klik berikutnya dan pelapor dimintadengan mengisi dandata menjawabtersebut. pertanyaanMasih terkaitssama penghasilandengan luardata negeri.sebelumnya, Jikajika pelapor memiliki penghasilan luar negeri, maka diwajibkandi mengisinya,tahap jikaselenjutnya tidakpelapor makadiminta pelapormengisi dapatdata melewatidan kemenjawab datapertanyaan berikutnyaterkait penghasilan luar negeri tersebut.{{sfn|Fiki Ariyanti|2021}} SelanjutnyaData selanjutnya yang perlu diisi pelapor dimintayaitu mengisi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan [[Penghasilan tidak kena pajak|Penghasilan Tidak Kena Pajak]] ([[Penghasilan tidak kena pajak|PTKP]]). BerikutnyaData yaituberikutnya mengisiadalah pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri jika pelapor memilikinya. DataJika yangdata tersebut telah selesai diisi, selanjutnyamaka adalahdata selanutnya yaitu pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25. Jika pelapor tidak memilikinya, maka dapat dilanjutkan ke data berikutnya. Setelah itu akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT pelapor berdasarkan data yang telah diisi sebelumnya. Pada tampilan tersebut akan tampak apakah status SPT pelapor Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.{{sfn|Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|2020}}
 
Jika data tersebut sudah benar, klikpelapor dapat memilih menu berikutnya. Selanjutnya akan muncul tampilan perhitungan PPh Pasal 25 jika pelapor memilikinya. Setalah semua data selesai diisi, konfirmasipelapor dapat mengonfirmasi dengan klikmemilih menu Setujusetuju/agree. Selanjutnya akan ditampilkan ringkasan SPT pelapor dan pengambilan kode verifikasi. Pelapor diminta mengambil kode verifikasi tersebut dengan klik Di sini. Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon. Pelapor dapat memilih salah satunya dan memasukkan kode verifikasi yang diterima tersebut di kolom Kode Verifikasi. Berikutnya klikyang perlu dilakukan oleh pelapor adalah menekan menu Kirim SPT untuk mengirimkan SPT yang telah diisi. Jika sudah diklikdikirmkan, hal itu menandakan pelapor telah berhasil melaporkan SPT tahunannya. Pelapor akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh atau e-filing 1770 S yang dikirmkan ke email pelapor.{{sfn|Fiki Ariyanti|2021}}
 
=== E-filing Uploadunggah SPT ===
Pelapor SPT Tahunan dapat mengunggah SPT Tahunannya dengan menggunakan e-filing. Sebelum mengunggah, pelapor diharuskan mengunduh aplikasi e-SPT di <nowiki>https://pajak.go.id/aplikasi-page/</nowiki>. Setelah itu pelapor diminta mengisi dan membuat file dengan format .[[Comma Separated Values|CSV]] dari e-SPT 1770. Pembuatan SPT dapt dilakukan dengan mengikuti panduan yang adadisediakan. BerikutnyaPelapor pilihdapat memilih menu Uploadunggah SPT. Pilihdan memilih file .CSV yang akan di-uploaddiunggah dengan nama. “+BrowseHal yang perlu diperhatikan yaitu format file yang diunggah harus berupa format file…csv”csv. FileNamun, file dapat digabungkan menjadi satu file dalam format PDF jika pelapor memiliki lampiran tambahan (laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha) dengan klikmemilih “Browsemenu file…pdf”browse. Nama file berformat PDF tersebut harus sama dengan nama file .CSV yang di-uploaddiunggah oleh pelapor. Jika file yang akan di-uploaddiunggah telah dipilih semua, klikpelapor dapat memulai mengunggah SPT dengan memilih menu Start Uploadunggah. e-SPT akan berhasil di-uploaddiunggah jika telah muncul notifikasi "Proses uploadunggah selesai. SelanjutnyaPelapor adalahakan dapatkanmendapatkan kode verifikasi". Untukuntuk melanjutkannya. klikJika Ok.kode Setelahtersebut pelaporsudah didapatkan, itu menandakan file SPT telah selesai upload,diunggah dan akan tampil ringkasan SPT yang di-uploaddiunggah tersebut. PerluHal yang perlu juga dipastikan oleh pelapor yaitu dalam baris Catatan harus tertulis Lengkap: Siap Kirim. Selanjutnya pelapor dapat mengambil kode verifikasi, lalu mengisikannya di kolom kode verifikasi, lalu kirim. Setelah SPT berhasil dikirimkan, akan tampil Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang nantinya akan dikirmkan ke email pelapor SPT.{{sfn|Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|2020}}
 
== Keuntungan dan hambatan ==
Keuntungan atau manfaat yang diperoleh oleh Wajib Pajak ketika menggunakan layanan e-filing yaitu pelaporan SPT menjadi lebih fleksibel, efisien, cepat, dan akurat. Aktivitas pelaporan SPT dapat dilakukan oleh pelapor dimana saja dan kapan saja selama 24 jam. Proses ''checkpengecekan, andpengontrolan balance''dan penyeimbangan data yang terkam dalam e-filing membantu memantau proses pengisian yang tidak tepat, sehingga hasil yang dilaporkan lebih akurat. Keuntungan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan adanya e-filing ini adalah membantu dalam meringankan beban pekerjaan bidang pelayanan dan administrasi.{{sfn|K Prabowo|2016}} Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filing juga mengurangi pertemuan langsung wajib pajak dengan petugas pajak dan mengurangi dampak antrean serta volume pekerjaan proses penerimaan SPT sekaligus turut menjalankan [[protokol kesehatan]] di masa [[pandemi]] ini. Selain itu, pelaporan dengan e-filing juga dapat mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan.{{sfn|Online pajak|2018}}
 
Terlepas dari semua keuntungan yang ada, terdapat beberapa hambatan dalam penggunaan e-filing ini untuk pelaporan SPT Tahunan. Hambatannya yaitu pada sistem jaringan, kadang kala terjadi eror pada jaringan yang menyebabkan proses pengisian e-filing terkendala. Selain itu juga krangnyakurangnya pemahaman Wajib Pajak atau pelapor SPT Tahunan terkait penggunaan e-filing ini, sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara intensif dan tepat sasaran.{{sfn|K Prabowo|2016}}
 
== Rujukan ==