Yurisdiksi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Add 1 book for Wikipedia:Pemastian (20231209)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot
 
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Yurisdiksi''' adalah kewenangan bedasarkan hukum, yang mana kewenangan ini bukan lah hal yang berdiri sendiri, melainkan bedasarkan hukum dan dibatasi oleh nilai-nilai hukum.<ref>{{Cite web|title=Nano pdf- Tinjauan Pustaka|url=https://nanopdf.com/download/bab-ii-tinjauan-pustaka-482_pdf|access-date=14 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB}}</ref> Yurisdiksi berasal dari bahasa Latin j''urisdictio''. Kata ini terdiri dari dua kata, ''juris'' yang artinya 'kepunyaan menurut hukum' dan ''dictio'' yang artinya adalah 'sabda'. Yurisdiksi dapat disimpulkan menurut bahasa Latin sebagai berikut:<ref>{{Cite web|title=Tinjauan Teori tentang Yurisdiksi Penerapan Hukum dan Kejahatan Cyberporn|url=https://elib.unikom.ac.id/files/disk1/741/jbptunikompp-gdl-mochamadil-37024-8-10.unik-6.pdf|access-date=14 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB}}</ref>
 
# Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum;
Baris 5:
# Kekuasaan menurut hukum, dan;
# Kewenangan menurut hukum.
Menurut Huala Adolf, yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi Hukum Negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan Negara, kesamaan drajat Negara dan prinsip tidak campur tangan. Yurisdiksi juga merupakan suatu bentuk kedaulatan yang vital den sentral yang hubungan atau kewajiban Hukum. Yurisdiksi hadir karena adanya tindakan:
 
# Legislatif, yaitu kekuasaan untuk menetapkan, membuat peraturan atau keputusan-keputusan.
# Eksekutif, yaitu kekuasaan mengadili orang (benda atau peristiwa) agar mereka menaati peraturan(hukum) yang berlaku.
# Yudikatif, Kekuasaan untuk mengadili orang, berdasarkan atas suatu peristiwa.<ref>{{Cite book|last=Deliarnoor, S.H., M.H.|first=Dr. H. Nandang Alamsah|date=2019|title=Sistem Hukum Indonesia|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9786023925308|pages=9.36|url-status=live}}</ref>
 
== Unsur ==
Yuridiksi ini kemudian diinterpretasikan oleh Antony Csabafi, yang menurutnya adalah hak suatu negara untuk mengatur oleh legislatif, eksekutif, atau yudikatif mengenai hak perorangan, properti, kejadian tertentu dengan hormat   tidak untuk permasalahan domestik saja.<ref>{{Cite book|last=Csabafi|first=Anthony|date=1971|title=The Concept of State Jurisdiction in International Space Law|url=https://archive.org/details/nlsiu.341.46.csa.9937|location=The Hague|pages=[https://archive.org/details/nlsiu.341.46.csa.9937/page/45 45]|url-status=live}}</ref> Kemudian berangkat dari pengertian itu, dapat ditarik unsur-unsurnya, yakni :
 
# Ada hak/ kewenangan yang diatur oleh lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif;
Baris 16 ⟶ 21:
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
<references />
 
== Lihat juga ==
* [[Gugatan hukum terhadap Tuhan]]
 
[[Kategori:Hukum]]