Koperasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(25 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
[[Berkas:KPBS_Pangalengan_main_office.jpg|jmpl|ka|[[Koperasi Peternak Bandung Selatan Pangalengan]] ]]
'''Koperasi''' adalah sebuah [[organisasi]] [[ekonomi]] yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-
|last = O'Sullivan
|first = Arthur
Baris 17:
|id =
|isbn = 0-13-063085-3}}</ref>
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan [[ekonomi]] [[rakyat]] yang berdasarkan asas kekeluargaan.<ref name="ningsih">Ningsih, Murni Iran ''Koperasi''</ref>
Arti koperasi adalah kerja sama. Kerja sama memang merupakan salah satu naluri manusia yang perlu terus dikembangkan, juga di lapangan kehidupan ekonomi, agar kemakmuran dan kemajuan seluruh rakyat dapat dicapai. Kerja sama dalam koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui perusahaan yang dikelola anggota, yang berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa. Meskipun dalam lapangan usaha ekonomi perlu mempertimbangkan kaidah-kaidah efisiensi, namun faktor manusia dan nilai kemanusiaan dalam koperasi harus dijunjung tinggi. Untuk mencapai tata susunan kehidupan ekonomi yang lebih manusiawi, adil, dan demokratis, rakyat kecil harus diajak, diberi kesempatan memperbaiki status kehidupan mereka melalui koperasi. Dengan begitu kekuatan dan sumber-sumber ekonomi dapat dimiliki, dikelola dan dimanfaatkan secara lebih merata sehingga terhindar pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok-kelompok tertentu. Agar masyarakat dapat menggunakan koperasi sebagai alat perjuangan dan wadah kerja sama ekonomi maka kegiatan pendidikan perlu terus-menerus dikembangkan di dalam koperasi. Dengan demikian, golongan masyarakat yang lemah secara bertahap akan memiliki sikap, perilaku dan nilai-nilai yang lebih cocok bagi kemajuan mereka sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan.<ref>{{Cite book|last=Enceng|first=Enceng|last2=Djohan|first2=Djabaruddin|date=2014|url=http://repository.ut.ac.id/3968/1/ADPU4330-M1.pdf|title=Perkoperasian|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9789790117334|pages=1.10-1.11|url-status=live}}</ref>
== Sejarah ==
Sekitar tahun 1848, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.<ref>[https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210422145334/https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. |date=2021-04-22 }} PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021</ref>
Pada tahun 1849, H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh, mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze <ref>[https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. "SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210422145334/https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/#:~:text=Koperasi%20didirikan%20di%20kota%20Rochdale,kebersamaan%20dan%20kemauan%20untuk%20berusaha. |date=2021-04-22 }} PipNews dotcom 7 Maret 2019 diakses 4 Januari 2021</ref>
== Prinsip ==
Baris 45 ⟶ 48:
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
* [[Modal]] terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)
== Jenis koperasi ==
Baris 68 ⟶ 71:
* '''Koperasi Sekunder'''
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
* '''
* '''
* '''
=== Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya ===
Baris 89 ⟶ 92:
== Koperasi di Indonesia ==
[[Berkas:logo_gerakan_koperasi.gif|jmpl|ka|200px|Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1947-2012, 2015-sekarang)]]▼
Koperasi di [[Indonesia]], menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan [[ekonomi]] rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.<ref name="hendar">Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23</ref> Di [[Indonesia]], prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.<ref name=hendar/><br /> Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).<ref name=hendar/>▼
{{main|Koperasi di Indonesia}}
▲Koperasi di [[Indonesia]], menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan [[ekonomi]] rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.<ref name="hendar">Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23</ref> Di [[Indonesia]], prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.<ref name=hendar/><br /> Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU ([[Sisa Hasil Usaha]]).<ref name=hendar/>
=== Sejarah ===
Baris 95 ⟶ 100:
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem [[kapitalisme]] semakin memuncak.<ref name=gerak/> Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.<ref name=gerak/><br />
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja [[Patih R.Aria Wiria Atmaja]] di [[Purwokerto]] mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).<ref name=gerak/> Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.<ref name=gerak/> Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.<ref name=gerak/> Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen [[Belanda]].<ref name="ukm">[http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=12] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110809000926/http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=12
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , [[rumah gadai]] dan ''Centrale Kas'' yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia ([[BRI]]).<ref name=gerak/> Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.<ref name=gerak/><br />
Baris 118 ⟶ 123:
=== Koperasi berlandaskan hukum ===
Koperasi berbentuk [[Badan Hukum]] menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi [[ekonomi]] rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan [[ekonomi]] sebagai [[usaha]] bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.<ref> Nunkener, Hans M ''Hukum Koperasi'' (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12</ref> Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai [[organisasi]] usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.<ref name="eko">Chaniago, Arifinal ''Ekonomi dan Koperasi''(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29</ref>
▲[[Berkas:logo_gerakan_koperasi.gif|jmpl|ka|200px|Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1947-2012, 2015-sekarang)]]
== Referensi ==
|