Badan Kebijakan Transportasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Powerraider (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Badan PenelitianKebijakan dan Pengembangan PerhubunganTransportasi
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo KemenhubBadan Kebijakan Transportasi.svg
| ukuran_logo = 150px200px
| keterangan_logo =
| gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Startstart date and age|tttt2015|bb04|hh01}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!--Badan NamaPenelitian Unitdan EselonPengembangan IPerhubungan sebelumnya-->(2015–2022)
| berubah_menjadi = <!-- Nama Unit Eselon I baru setelah digabung/dipisah-->
| bidang_tugas =
Baris 18:
| anggaran =
| eselonI = Kepala Badan
| nama_eselonI = [[UmarGede Aris]]Pasek Suardika
| sekretaris = Sekretaris Badan
| nama_sekretaris = Pandu Yunianto
| eselonII =
| eselonII_1 = Kepala Pusat Penelitian danKebijakan PengembanganLalu PerhubunganLintas, JalanAngkutan dan PerkeretaapianTransportasi Perkotaan
| nama_eselonII_1 =[[ Eddy Gunawan]] ATD, M.Eng.Sc
| eselonII_2 = Kepala Pusat PenelitianKebijakan dan PengembanganSarana Transportasi Udara
| nama_eselonII_2 =[[Novyanto Widadi]]Capt. Avirianto S
| eselonII_3 = Kepala Pusat PenelitianKebijakan dan PengembanganPrasarana Transportasi Antarmodadan Integrasi Moda
| nama_eselonII_3 = [[MakjenNovyanto SInaga'Widadi]]
| eselonII_4 = Kepala Pusat PenelitianKebijakan Keselamatan dan PengembanganKeamanan Transportasi Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan
| nama_eselonII_4 =[[Gunung Hutapea]] Jumardi
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| alamat = Jalan Merdeka Timur No.5, Gambir, Jakarta Pusat
| situs web = {{URL|httphttps://itjenbaketrans.dephub.go.id/}}
| catatan =
}}
 
'''Badan Kebijakan Transportasi''' (sebelumnya bernama '''Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan''' merupakan unsur pendukung pada [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Perhubungan Indonesia|Menteri Perhubungan Republik Indonesia]].<ref>[{{Cite web|title=PERPRES No. 23 Tahun 2022|url=http://sipuuperaturan.setkabbpk.go.id/puuDetails/buka_puu199374/174478/Perpres%20No%2040%20Tahun%202015.pdfperpres-no-23-tahun-2022|website=Database Peraturan Presiden{{!}} NomorJDIH 40 Tahun 2015]BPK|access-date=2023-08-03}}</ref>
 
== Sejarah ==
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Junctojuncto Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979. Sebagai pelaksana Keputusan Presiden di atas, Organisasiorganisasi dan Tatatata Kerjakerja Badanbadan ini disempurnakan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91/OT.002/Phb-80, dan selanjutnya disetujui Menteri Penertiban Aparatur Negara dalam suratnya Nomor B-299/1/MENPAN/4/80 tanggal 22 April 1980.
 
Presiden Republik Indonesia melakukan perubahan struktur Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan. Selaras dengan hal tersebut, Menteri Perhubungan pada 24 Agustus 2022 melakukan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, di mana Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan berubah menjadi Badan Kebijakan Transportasi.<ref>{{Cite web|title=PM 17 TAHUN 2022|url=http://jdih.dephub.go.id/peraturan/detail?data=KZlyaMUZvbiK8jJMjxBMCX4Uv1Bz85iNi4TohxAQg87G8QidrUgAr144edJP9aZE0m4KC42z37gB98MS7cUqCgtN8gdtpq9iKzm8bQYd87Asxk04PtXpKEjlk0X881UiqlfdJyDdImBLbt18ZvARxr3I3T|website=jdih.dephub.go.id|language=id-ID|access-date=2023-08-03}}</ref>
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan adalah pelaksana tugas penelitian dan pengembangan (LITBANG) dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan. Tujuan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan adalah berusaha menemukan jawaban yang tepat dalam memecahkan permasalahan pokok yang dihadapi oleh Kementerian Perhubungan baik dibidang pengaturan, pembangunan maupun operasional di bidang transportasi, sehingga dapat tercapai tujuan untuk dapat menyediakan jasa perhubungan yang selalu sesuai, bahkan dapat mendahului tingkat kebutuhan yang diperlukan bagi kesejahteraan dan kemajuan bangsa dan negara.
 
== Tugas dan Fungsi ==
Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi. Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
# penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan transportasi;
 
# pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
(a) Penyusunan Kebijakan Teknis, Rencana dan Program penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
# pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, kriteria di bidang transportasi;
 
# pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi;
(b) Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, harmonisasi dan kerjasama penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa, serta pengkajian kebijakan di bidang transportasi;
# pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi;
 
(c)# Pemantauanpemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitiananalisis dan pengembanganpemberian direkomendasi bidangkebijakan transportasi;
(d)# Pelaksanaanpelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan PengembanganKebijakan Transportasi; dan
 
(e)# Pelaksanaanpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.
(d) Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Transportasi;
 
(e) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan
 
VISI
 
Badan Litbang Perhubungan sebagai pusat unggulan riset kebijakan transportasi yang berkualitas, antisipatif, dan responsif guna mendukung terwujudnya Visi Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan konektivitas nasional yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.
 
MISI
 
Untuk mendukung tercapainya Visi Badan Litbang Perhubungan sebagai pusat unggulan riset kebijakan transportasi yang berkualitas, antisipatif, dan responsif, ditetapkan Misi Badan Litbang Perhubungan, sebagai berikut:
 
1. Menghasilkan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil penelitian yang kemanfaatannya memiliki nilai yang strategis untuk mendukung pencapaian fokus utama dan agenda prioritas Kementerian Perhubungan;
 
2. Meningkatkan koordinasi dan sinergi penelitian dan pengembangan di bidang transportasi dengan para pihak terkait sebagai mitra kerja strategis;
 
3. Membangun sistem manajemen penelitian di bidang transportasi melalui peningkatan kualitas tata kelola yang efektif dan efisien;
 
4. Penguatan sarana, prasarana, SDM, pendanaan, database penelitian dan kelembagaan dengan dukungan kinerja perencanaan, program, dan penganggaran yang suportif serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang andal.
 
== Referensi ==
Baris 77 ⟶ 59:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} {{resmi|http://balitbanghubbaketrans.dephub.go.id/}}
 
{{Kementerian Perhubungan Republik Indonesia}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perhubungan]]
[[Kategori:Kementerian Perhubungan Indonesia| ]]
[[Kategori:KementerianBadan kementerian Indonesia|Perhubungan]]