Sukuk hijau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Elis (WMID) (bicara | kontrib)
FIn4nwatin (bicara | kontrib)
 
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sukuk hijau''' adalah instrumenSurat keuanganBerharga syariahSyariah berupaNegara surat berharga(SBSN) yang diterbitkan untukdalam rangka mendanai kegiatan investasiproyek-proyek yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan mendukung upaya penanggulangan dampak perubahan iklim.<ref>{{Cite bookjournal|last=DepartemenSuherman Pendidikan Nasionaldkk.|date=20082019|title=Identifikasi Potensi Pasar Green Sukuk Republik Indonesia|url=httpshttp://opacjurnal.perpusnasuinsu.goac.id/DetailOpacindex.aspx?id=24761php/humanfalah/article/view/4177|titlejournal=Kamus Besar BahasaHuman Indonesia Pusat BahasaFalah|locationvolume=Jakarta6|publisherissue=PT. Gramedia Pustaka Utama2|isbnpages=9789792238419|url-status=live40}}</ref> Seperti halnya sukuk, sukuk hijau dalam praktiknya memegang kesesuaian syariah yakni tidak mengandung unsur ''maysir'' (judi), ''gharar'' (ketidakjelasan) dan ''riba'' (usury).<ref>{{Cite web|last=Kementrian Keuangan Republik IndonesiaOlavia|first=L.|date=20212019|title=Mandiri Sekuritas Luncurkan Green Sukuk TabunganRetail Pertama secara Online|url=https://www.kemenkeuberitasatu.go.idcom/sukuktabunganekonomi/583818/mandiri-sekuritas-luncurkan-green-sukuk-retail-pertama-secara-online#|website=www.kemenkeuberitasatu.go.idcom|access-date=293 NovemberDesember 2021}}</ref> Di tengah gejolak isu iklim, sukuk hijau hadir sebagai diversifikasi instrumen pembiayaan guna mengamankan investasi pada proyek berkelanjutan di setiap negara.<ref>{{Cite webnews|last=Amani|first=N.K.Natasha Khairunisa|date=2021|title=Sri Mulyani dan Pemerintah Inggris Kerjasama Promosikan Sukuk Hijau|url=https://www.liputan6.com/bisnis/read/4707119/sri-mulyani-dan-pemerintah-inggris-kerjasama-promosikan-sukuk-hijau|websitework=www.liputan6[[Liputan6.com]]|access-date=Diakses tanggal 29 November 2021|editor-last=Praditya|editor-first=Ilyas Istianur|language=id}}</ref>
 
== Sejarah ==
Transaksi berbasis [[sukuk]] sebetulnya telah terjadi sejak abad[[Abad ke-7Pertengahan|abad masehipertengahan]].<ref>{{Cite webjournal|last=PaldiFatah|first=CamilleD. A.|date=20142011|title=ThePerkembangan HistoryObligasi ofSyariah (Sukuk) di Indonesia: Analisis Peluang dan Tantangan|url=slidesharehttps://media.neliti.netcom/CamillePaldimedia/thepublications/57655-historyID-ofperkembangan-obligasi-syariah-sukuk|website=slideshare-di-i.netpdf|accessjournal=Al-date‘Adalah|volume=Diakses tanggal 29 November 202110|issue=1|pages=36}}</ref> SukukSementara itu, sukuk kontemporer muncul pada tahun 1990 ketika perusahaan bahan bakar milik Malaysia bernama Shell MDS Sdn. Bhd. menerbitkan sukuk senilai MYR125 juta sebagai jawaban atas kebutuhan syariah dalam [[obligasi]].<ref name=":0">{{Cite web|last=BIX Malaysia|date=2019|title=What is Sukuk?|url=https://www.bixmalaysia.com/Learning-Center/Articles-Tutorials/What-is-Sukuk|website=www.bixmalaysia.com|access-date=29 November 2021}}</ref> Di sisi lainnya, atas permintaan investor akan aset yang mengatasi tantangan perubahan iklim, pada tahun 2008, Bank Dunia menerbitkan obligasi hijau pertama di dunia.
 
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 27 Juli 2017, instrumen pasar modal mulai meluncurkan sukuk hijau. Tadau Energy Sdn. Bhd. (perusahaan pembangkit energi terbarukan asal Malaysia) menjadi pionir penerbitan sukuk hijau senilai MYR250 juta untuk membiayai pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik skala besar.<ref name=":0" /> Bukanlah hal baru apabila terkait sukuk maupun pembangkit listrik tenaga surya, Namun, instrumen pasar modal baru ini diciptakan secara khusus untuk mengarahkan arus modal Islam yang belum dimanfaatkan menuju aset hijau.
Baris 11:
 
== Ciri khas ==
Obligasi negara dibagi menjadi dua, yakni obligasi konvensional dan obligasi syariah (sukuk). Sukuk memiliki lima ciri khas yang jelas membedakannya dengan obligasi konvensional. Pertama, sukuk memerlukan aset yang mendasari ''(underlying asset)'' seperti tanah, bangunan atau jasa dalam penerbitannya, sementara obligasi konvensional tidak. Kedua, sukuk disebut surat atas kepemilikan aset, sementara obligasi konvensional dikenal sebagai surat utang. Ketiga, sukuk memiliki imbal hasil berupa upah/sewa ''(ujrah),'' selisih harga lebih ''(margin),'' dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad ''(jarrah/mudharabah/wakalah/istishna/musyarakah/kafalah)'' yang digunakan dalam penerbitan. Sementara, obligasi konvensional memiliki imbal hasil berupa kupon bunga dan ''capital gain.'' Keempat, penggunaan dana sukuk hanya untuk proyek yang selaras dengan prinsip syariah, sementara obligasi konvensional bebas digunakan untuk proyek apapun. Kelima, sukuk memerlukan biaya tambahan untuk Dewan Pengawas Syariah, sementara obligasi tidak.<ref>{{Cite web|last=Aristanti|first=N. D.|date=2021|title=Apa Perbedaan Sukuk dan Obligasi? Pahami di Sini.|url=https://koinworks.com/blog/perbedaan-sukuk-dan-obligasi/|website=koinworks.com|access-date=29 November 2021cn}}</ref>
 
Dalam konteks global, green sukuk menjadi semakin penting karena tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan yang terus meningkat. Negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, perlu mencari cara untuk mendanai proyek-proyek hijau yang dapat membantu mencapai target emisi karbon dan pembangunan berkelanjutan. Green sukuk menawarkan solusi yang tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata.
=== Perbedaan Sukuk, Sukuk Hijau, dan Obligasi Hijau ===
Pada dasarnya, sukuk, sukuk hijau, dan obligasi hijau adalah sebuah obligasi. Perbedaan ketiganya terletak pada prinsip keuangan dan peruntukannya. Sukuk ialah jenis obligasi syariah yang peruntukannya untuk membiayai defisit APBN dan pembangunan infrastruktur. Sementara itu, obligasi hijau merupakan obligasi konvensional dengan peruntukan untuk membiayai proyek, investasi, dan pengeluaran yang ramah lingkungan. Sedangkan, sukuk hijau bertindak menggabungkan kedua aspek tersebut, yakni memadukan antara keuangan syariah dan peruntukkan bagi proyek hijau.<ref name=":1">{{Cite book|last=World Bank|date=2020|url=https://openknowledge.worldbank.org/handle/10986/34569|title=Pioneering The Green Sukuk: Three Years On.|url-status=live}}</ref>
 
Selain itu, green sukuk juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang ditetapkan oleh PBB, terutama dalam hal aksi iklim, energi bersih, dan infrastruktur berkelanjutan. Dengan demikian, green sukuk memiliki potensi untuk menjadi instrumen keuangan utama dalam upaya global untuk mencapai SDGs pada tahun 2030.[https://scholar.unair.ac.id/en/publications/an-empirical-study-of-the-effects-of-green-sukuk-spur-on-economic]
=== Komponen Khas Obligasi dan Sukuk Hijau ===
 
=== Perbedaan Sukuksukuk, Sukuksukuk Hijauhijau, dan Obligasiobligasi Hijauhijau ===
Pada dasarnya, sukuk, sukuk hijau, dan obligasi hijau adalah sebuah obligasi. Perbedaan ketiganya terletak pada prinsip keuangan dan peruntukannya. Sukuk ialah jenis obligasi syariah yang peruntukannya untuk membiayai defisit APBN dan pembangunan infrastruktur. Sementara itu, obligasi hijau merupakan obligasi konvensional dengan peruntukan untuk membiayai proyek, investasi, dan pengeluaran yang ramah lingkungan. Sedangkan, sukuk hijau bertindak menggabungkan kedua aspek tersebut, yakni memadukan antara keuangan syariah dan peruntukkan bagi proyek hijau.<ref name=":1">{{Cite book|last=World Bank|date=2020|url=https://openknowledge.worldbank.org/handle/10986/34569|title=Pioneering The Green Sukuk: Three Years On.|location=Kuala Lumpur|publisher=World Bank Publication|pages=18 & 19|url-status=live}}</ref>
 
=== Komponen Khaskhas Obligasiobligasi dan Sukuksukuk Hijauhijau ===
Obligasi dan sukuk hijau memiliki beberapa komponen khas<ref name=":1" /> yang tidak terdapat dalam obligasi konvensional (non hijau). Diantaranya:
 
Baris 27 ⟶ 31:
# Elemen Pendukung (misalnya, insentif)
 
=== Standar Obligasiobligasi dan Sukuksukuk Hijauhijau ===
Ada beberapa panduan dan aturan yang perlu diperhatikan emiten manakala menerbitkan obligasi atau sukuk hijau. Pada level global, terdapat ''Green Bond Principles'' (GBP) milik ''International Capital Market Association'' (ICMA) yang membeberkan prinsip-prinsip obligasi hijau.<ref name=":2">{{Cite book|last=International Capital Market Association (ICMA)|date=2021|url=https://www.icmagroup.org/sustainableassets/documents/Sustainable-finance/the2021-principlesupdates/Green-guidelinesBond-andPrinciples-handbooks/greenJune-bond2021-principles-gbp/140621.pdf|title=Green Bond Principles: Voluntary Process Guidelines for Issuing Green Bonds|location=Paris|publisher=ICMA Paris Representative Office|pages=4|url-status=live}}</ref> Sedangkan, di tingkat regional, ada ''ASEAN Green Bond Standards'' milik ''ASEAN Capital Markets Forum'' (ACMF) yang berisi panduan spesifik tentang bagaimana GBP dapat diterapkan di kawasan ASEAN.<ref>{{Cite book|last=ASEAN Capital Market Forum (ACMF)|date=2021|url=https://www.theacmf.org/initiativesimages/sustainable-financedownloads/asean-green-bond-standardspdf/AGBS2018.pdf|title=ASEAN Green Bond Standards|location=Bandar Seri Begawan|publisher=ACMF Publication|pages=3|url-status=live}}</ref> Sementara itu, di tingkat nasional, terkadang sebuah negara membuat aturan pedoman hijau tersendiri, seperti contohnya Indonesia dengan Peraturan Indonesia tentang Penerbitan dan Persyaratan Obligasi Hijau<ref>{{Cite book|last=Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ​IndonesiaIndonesia|date=20182017|url=https://www.icedojk.orgo.id/wp-contentid/uploadsregulasi/2018Documents/02Pages/EnglishPenerbitan-SALdan-Persyaratan-Efek-Bersifat-Utang-POJKBerwawasan-60Lingkungan-Green-Bond/SAL%20POJK%2060%20-%20Green%20Bond.pdf|title=ThePenerbitan Issuancedan andPersyaratan theObligasi TermsHijau|location=Jakarta|publisher=Dewan ofKomisioner GreenOtoritas BondJasa Keuangan|pages=1|url-status=live}}</ref> serta Malaysia dengan kerangka sukuk bernama ''Sustainable and Responsible Investment'' (SRI).<ref>{{Cite book|last=Securities Commission Malaysia|date=2019|url=https://www.sc.com.my/api/documentms/download.ashx?id=84491531-2b7e-4362-bafb-83bb33b07416|title=SRISustainable and Responsible Investment Sukuk Framework An Overview|location=Kuala Lumpur|publisher=Securities Commission Malaysia Publication|pages=4|url-status=live}}</ref>
 
== ''Eligible Green Projects'' ==
Baris 34 ⟶ 38:
 
== ''Green Shading'' ==
''Green shading'' merupakan peringkat hijau yang menunjukkan seberapa baik obligasi hijau selaras dengan masa depan yang tahan iklim dan rendah karbon. ''Green shading'' digunakan sebagai wawasan bagi investor untuk menilai kualitas hijau suatu proyek yang ditawarkan obligasi terkait. ''Green shading'' dapat diketahuii melalui pendapat kedua ''(second opinions)'' yang dikeluarkan oleh peninjau eksternal, salah satunya oleh lembaga iklim internasional yakni CICERO ''(Center for International Climate Research).'' ''Green shading'' versi CICERO mencakup lima kualitas proyek hijau,<ref name=":3">{{Cite book|last=Ministry of Finance Republic of Indonesia|date=2020|url=https://pea4sdgs.org/sites/default/files/2020-08/Green%20Sukuk%20Report%202020%20%282%29.pdf|title=Green Sukuk: Allocation and Impact Report 2020.|location=Jakarta|publisher=Ministry of Finance Indonesia Publication|pages=8-10|url-status=live|access-date=2021-12-02|archive-date=2022-01-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20220118190848/https://pea4sdgs.org/sites/default/files/2020-08/Green%20Sukuk%20Report%202020%20%282%29.pdf|dead-url=yes}}</ref> yakni:
 
* ''Dark Green'': Energi Terbarukan dan Ketahanan Terhadap Perubahan Iklim Untuk Daerah dan Sektor Yang Sangat Rentan atau Pengurangan Risiko Bencana.
Baris 51 ⟶ 55:
 
=== Pengalaman Indonesia pada Obligasi Ritel Bertema Lingkungan ===
Sebelum dimulainya inisiatif obligasi hijau global dan sukuk hijau, pemerintah Indonesia telah menerbitkan seri Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) pada Agustus 2006.<ref name=":4">{{Cite web|last=Kementrian Keuangan Republik Indonesia|date=2016|title=Obligasi Negara Ritel|url=https://www.kemenkeu.go.id/single-page/obligasi-negara-ritel/|website=www.kemenkeu.go.id|access-date=29 November 2021}}</ref> Dalam setiap penerbitannya, ORI kerap mengusung tema lingkungan hidup, misalnya ORI011 untuk konservasi air dan ORI012 untuk pelestarian terumbu karang.<ref name=":5" /> Sehingga, beberapa diantaranya sering dianggap sebagai prototipe dari obligasi hijau global.<ref name=":4">{{Cite journal|last=Karina|first=L. A.|date=2O19|title=Peluang dan Tantangan Perkembangan Green Sukuk di Indonesia|url=https://journal.uii.ac.id/CIMAE/article/view/14165/9772|journal=Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics (CIMAE) Proceeding|volume=2|issue=1|pages=261}}</ref>
 
Penerbitan ORI didominasi oleh jangka pendek, yakni tiga tahun dan membayar bunga bulanan sekitar 7%, yang dianggap kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lainnya. Sebagai negara yang juga merupakan rumah bagi sukuk ritel terbesar di dunia (USD1,67 miliar), Indonesia memfokuskan pada keterlibatan rumah tangga sebagai upaya pendalaman keuangan. Dalam perekonimian Indonesia, skema obligasi atau sukuk berjenis ritel ini dianggap berhasil karena kebanyakan investor menyimpan uang mereka di tabungan.<ref name=":5">{{Cite journal|last=Anugrahaeni|first=Pradina|date=2017|title=Analysis of Indonesian Sovereign Green Bond and Green Sukuk Initiatives|journal=Kajian Ekonomi dan Keuangan|volume=1|issue=1|pages=16|doi=10.31685/kek.v1i1.266}}</ref>
 
=== Seri Sukuk Hijau Indonesia ===
Sebagai komitmen dalam menurunkan total emisi hingga 29 persen pada tahun 2030 melalui skema ‘''business as usual’'' dan 41 persen dengan bantuan internasional,<ref>{{Cite book|last=KementerianMinistry Lingkunganof HidupEnivironment danand KehutananForestry (KLHK)Republic Republikof Indonesia|date=20162021|url=httphttps://ditjenppiwww4.menlhkunfccc.go.idint/reddplussites/imagesndcstaging/resourcesPublishedDocuments/ndcIndonesia%20First/terjemahan_NDCUpdated%20NDC%20Indonesia%202021%20-%20corrected%20version.pdf|title=Updated Nationally Determined Contribution (NDC)Republic of Indonesia|location=Jakarta|publisher=Ministry of Enivironment and Forestry Indonesia Publication|pages=1|url-status=live}}</ref> Indonesia terus mengupayakan kebijakan dan produk keuangan yang mendorong aksi iklim. Dalam hal ini, Indonesia turut berpartisipasi dalam menerbitkan sukuk hijau. Pada Maret 2018. pemerintah Indonesia meluncurkan sukuk hijau global pertamanya dengan nilai penawaran sebesar USD 1,25 miliar. Menyusul keberhasilan penerbitan perdananya, pemerintah kembali menerbitkan seri kedua pada Februari 2019 dengan nilai USD 750 juta.<ref name=":3" />  
 
Sementara itu, pada November 2019, Indonesia mempelopori penerbitan sukuk hijau jenis tabungan pertama di dunia dengan seri ST006 yang ditawarkan untuk investor individu (ritel). Seri ST006 dimaksudkan untuk dijual kepada perorangan warga negara Indonesia di pasar ritel domestik melalui platform online. Berangsur-angsur, Indonesia kembali menerbitkan sukuk hijau tipe ritel tabungan dengan seri ST007 (November 2020) dan ST008 (November 2021).<ref name=":3" />