Direktorat Jenderal Imigrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(47 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Imigrasi
| kementerian/lembaga = [[Kementerian HukumImigrasi dan HakPemasyarakatan AsasiRepublik ManusiaIndonesia|Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan<br>Republik Indonesia]]
| gambar = [[File:Lambang Imigrasi Kemenkumham.svg|thumb|Logo terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi]]-ditjenim.png
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan<ref name="Perpres1572024">[https://www.ditjenpas.go.id/peraturan-presiden-ri-no-157-tahun-2024-tentang-kementerian-imigrasi-dan-pemasyarakatan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]</ref>
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
* Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = JhoniSaffar GintingMuhammad Godam (Plt.)
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = ZaerojiSandi Andaryadi
| eselonII =
| eselonII_1 =
Baris 36 ⟶ 37:
| situs web = {{URL|http://www.imigrasi.go.id}}
| catatan =
|bidang_tugas=Keimigrasian}}
}}
 
'''Direktorat Jenderal Imigrasi''' (disingkat '''Ditjenim''') adalah sebuahsalah struktursatu bagiandirektorat darijenderal pada [[Kementerian HukumImigrasi dan Hak AsasiPemasyarakatan ManusiaRepublik Indonesia]] yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang [[imigrasi]]. Saat ini DirekturDirektorat Jenderal Imigrasi dipimpin Plt. Direktur Jenderal yang dijabat oleh JhoniSaffar GintingMuhammad Godam
<ref>{{Cite webnews|title=Jhoni Ginting Resmi Menjabat Dirjen Imigrasi|url=https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/04/jhoni-ginting-resmi-menjabat-dirjen-imigrasi|websitework=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id-ID|access-date=2021-02-22|last=Aco|first=Hasanudin|editor-last=Aco|editor-first=Hasanudin}}</ref>
 
== Sejarah ==
Baris 49 ⟶ 51:
Kebijakan keimigrasian yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah politik pintu terbuka (opendeur politiek). Melalui kebijakan ini, pemerintah Hindia Belanda membuka seluas-luasnya bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga Hindia Belanda. Maksud utama dari diterapkannya kebijakan imigrasi “pintu terbuka” adalah memperoleh sekutu dan investor dari berbagai negara dalam rangka mengembangkan ekspor komoditas perkebunan di wilayah Hindia Belanda. Selain itu, keberadaan warga asing juga dapat dimanfaatkan untuk bersama-sama mengeksploitasi dan menekan penduduk pribumi.
 
Walaupun terus berkembang (penambahan kantor dinas imigrasi di berbagai daerah), namun struktur organisasi dinas imigrasi pemerintah Hindia Belanda relatif sederhana. Hal ini diduga berkaitan dengan masih relatif sedikitnya lalu lintas kedatangan dan keberangkatan dari dan/atau keluar negeri pada saat itu. Bidang keimigrasian yang ditangani semasa pemerintahan Hindia Belanda hanya 3 (tiga), yaitu: (a) bidang perizinan masuk dan tinggal orang; (b) bidang kependudukan orang asing; dan (c) bidang kewarganegaraan. Untuk mengatur ketiga bidang tersebut, peraturan pemerintah yang digunakan adalah Toelatings Besluit (1916); Toelatings Ordonnantie (1917); dan Paspor Regelings (1918).<ref name="Sejarah">[{{Cite web |url=http://www.imigrasi.go.id/index.php/profil/sejarah |title=Sejarah Direktorat Jenderal Imigrasi] |access-date=2015-08-13 |archive-date=2015-09-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150924033929/http://www.imigrasi.go.id/index.php/profil/sejarah |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Era Revolusi Kemerdekaan ===
Baris 98 ⟶ 100:
* Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.
 
== StrukturSusunan organisasi ==
Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi 1 (satu) Kantor Pusat, 33 (tiga puluh tiga) Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah [[DepartemenKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan HAM]],127 (seratus dua puluh tujuh) [[Kantor Imigrasi]], 13 (tiga belas) [[Rumah Detensi Imigrasi]] dan 19 (sembilan belas) Atase Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
 
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat, meliputi:
Struktur Organisasi di Kantor Pusat meliputi 1 (satu) unit eselon I dan 7 (tujuh) unit eselon II, yaitu:
* Direktur[[Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi|Sekretariat Direktorat Jenderal]]
* Sekretaris [[Direktorat JenderalLalu Lintas ImigrasiKeimigrasian]]
* [[Direktorat LaluPengawasan Lintasdan Penindakan Keimigrasian]]
* [[Direktorat PengawasanKerja & PenindakanSama Keimigrasian]]
* [[Direktorat KerjasamaIntelijen Keimigrasian]]
* [[Direktorat IntelijenIzin Tinggal Keimigrasian]]
* Direktorat Izin Tinggal & Status Keimigrasian
* Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian
 
Baris 185 ⟶ 186:
'''Paspor Republik Indonesia''' adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
 
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 510 tahun. Penerbitan Paspor RI dapat dilakukan Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan mengabaikan domisili pemohon, yang artinya WNI dengan alamat daerah tertentu dapat mengajukan Paspor di Kantor Imigrasi manapun di seluruh Indonesia, Hal ini dikarenakan Sistem Penerbitan paspor Milik Direktorat Jenderal Imigrasi telah terintegrasi menggunakan Sistem Informasi Manjemen Keimigrasian (SIMKIM) yang telah terhubung secara online dan real time dengan database keimigrasian yang berada di Kantor Pusat, dengan sistem ini maka duplikasi data, pemalsuan data diri dapat dihindari.
 
== Visa ==
Baris 195 ⟶ 196:
== Lihat pula ==
* [[Akademi Imigrasi]] (AIM)
* [[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia]]
 
== Referensi ==
Baris 200 ⟶ 202:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.imigrasi.go.id Situs web resmi Imigrasi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140625161706/http://www.imigrasi.go.id/ |date=2014-06-25 }}
* {{id}} [http://www.akademiimigrasi.ac.id Situs web resmi Akademi Imigrasi]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp Layanan Paspor Online] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140513224059/http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp |date=2014-05-13 }}
* {{id}} [http://batam.imigrasi.go.id/ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140528010309/http://batam.imigrasi.go.id/ |date=2014-05-28 }}
* {{id}} [http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp Visa & Imigrasi Unit Layanan BP Batam] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131205132722/http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp |date=2013-12-05 }}
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
 
{{Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia}}
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Imigrasi]]
 
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|ImigrasiI]]
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]
[[Kategori:Emigrasi Indonesia| ]]