Direktorat Jenderal Imigrasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(47 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Imigrasi
| kementerian/lembaga =
| gambar =
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan<ref name="Perpres1572024">[https://www.ditjenpas.go.id/peraturan-presiden-ri-no-157-tahun-2024-tentang-kementerian-imigrasi-dan-pemasyarakatan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]</ref>
* Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI =
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 =
Baris 36 ⟶ 37:
| situs web = {{URL|http://www.imigrasi.go.id}}
| catatan =
|bidang_tugas=Keimigrasian}}
'''Direktorat Jenderal Imigrasi''' (disingkat '''Ditjenim''') adalah
<ref>{{Cite == Sejarah ==
Baris 49 ⟶ 51:
Kebijakan keimigrasian yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah politik pintu terbuka (opendeur politiek). Melalui kebijakan ini, pemerintah Hindia Belanda membuka seluas-luasnya bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga Hindia Belanda. Maksud utama dari diterapkannya kebijakan imigrasi “pintu terbuka” adalah memperoleh sekutu dan investor dari berbagai negara dalam rangka mengembangkan ekspor komoditas perkebunan di wilayah Hindia Belanda. Selain itu, keberadaan warga asing juga dapat dimanfaatkan untuk bersama-sama mengeksploitasi dan menekan penduduk pribumi.
Walaupun terus berkembang (penambahan kantor dinas imigrasi di berbagai daerah), namun struktur organisasi dinas imigrasi pemerintah Hindia Belanda relatif sederhana. Hal ini diduga berkaitan dengan masih relatif sedikitnya lalu lintas kedatangan dan keberangkatan dari dan/atau keluar negeri pada saat itu. Bidang keimigrasian yang ditangani semasa pemerintahan Hindia Belanda hanya 3 (tiga), yaitu: (a) bidang perizinan masuk dan tinggal orang; (b) bidang kependudukan orang asing; dan (c) bidang kewarganegaraan. Untuk mengatur ketiga bidang tersebut, peraturan pemerintah yang digunakan adalah Toelatings Besluit (1916); Toelatings Ordonnantie (1917); dan Paspor Regelings (1918).<ref name="Sejarah">
=== Era Revolusi Kemerdekaan ===
Baris 98 ⟶ 100:
* Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.
==
Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi 1 (satu) Kantor Pusat, 33 (tiga puluh tiga) Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah [[
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat, meliputi:
*
*
* [[Direktorat
* [[Direktorat
* [[Direktorat
* [[Direktorat
* Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian
Baris 185 ⟶ 186:
'''Paspor Republik Indonesia''' adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama
== Visa ==
Baris 195 ⟶ 196:
== Lihat pula ==
* [[Akademi Imigrasi]] (AIM)
* [[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia]]
== Referensi ==
Baris 200 ⟶ 202:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.imigrasi.go.id Situs web resmi Imigrasi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140625161706/http://www.imigrasi.go.id/ |date=2014-06-25 }}
* {{id}} [http://www.akademiimigrasi.ac.id Situs web resmi Akademi Imigrasi]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp Layanan Paspor Online] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140513224059/http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp |date=2014-05-13 }}
* {{id}} [http://batam.imigrasi.go.id/ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140528010309/http://batam.imigrasi.go.id/ |date=2014-05-28 }}
* {{id}} [http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp Visa & Imigrasi Unit Layanan BP Batam] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131205132722/http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp |date=2013-12-05 }}
{{Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia}}
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Imigrasi]]▼
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]
[[Kategori:Emigrasi Indonesia| ]]
|