Kredit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
asal kata credere seharusnya dari bahasa latin bukan yunani
 
(63 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kegunaan lain}}
'''Kredit''' berasal dari bahasa Latin yaitu Credere,(bahasa [[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''credit'') merupakan arti dari kepercayaan.<ref>{{Cite book|last=A Patra M Zein|last2=Daniel Hutagalung|date=2009|url=https://books.google.co.nz/books?id=Y1oghffVI2cC&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA131&dq=pengertian+kredit&hl=en&redir_esc=y|title=Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum|location=Jakarta Pusat|publisher=Yayasan Obor Indonesia|isbn=978-979-96627-6-7|pages=131|language=id|url-status=live}}</ref> Oleh karena itu dasar dari pemberian kredit adalah kepercayaan kepada oranglain. Seseorang atau semua badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan itu dapat berupa barang, uang atau jasa. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kredit adalah cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur)<ref>{{Cite web|title=Arti kata kredit - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online|url=https://kbbi.web.id/kredit|website=kbbi.web.id|access-date=2021-11-22}}</ref>. Selain itu kredit juga memiliki pengertian seseorang yang memberikan pinjaman dengan sebuah perjanjian pembayaran sesuai jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.<ref>{{Cite web|date=2020-06-23|title=Perbedaan Debit dan Kredit yang Perlu Diketahui, Kenali Manfaat dan Contohnya|url=https://www.merdeka.com/trending/perbedaan-debit-dan-kredit-yang-perlu-diketahui-kenali-manfaat-dan-contohnya-kln.html|website=merdeka.com|language=en|access-date=2021-12-02}}</ref> Secara sederhana kredit adalah berhutang kepada pihak lain dan proses pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil dalam jangka waktu yang telah ditertentukan.
{{Keuangan}}'''Kredit''' adalah pemberian pinjaman atau pembiayaan oleh [[Kreditur|pemberi pinjaman]] kepada [[Debitur|peminjam]] dengan proses pelunasan yang berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama oleh kedua pihak. Sifat pembayaran dalam kredit adalah non-tunai dan berangsur-angsur. [[Berkas:Credit-cards.jpg|jmpl|Kartu kredit]]
 
== Etimologi ==
Jika nasabah yang meminjam menunda pembayaran atau tidak mampu membayar kredit maka bunga dari pinjaman tersebut akan semakin besar jumlahnya sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Tidak hanya bunga tapi jumlah dana yang harus dibayar oleh peminjam juga akan semakin bertambah besar. Kondisi peminjam yang tidak mampu dalam membayar atau mencicil semua pinjaman disebut dengan kredit macet.<ref>{{Cite web|last=Andryanto|first=S. Dian|date=16 Oktober 2021|title=Kredit Macet dan Sanksinya Apabila Tidak Bisa Melunasi|url=https://bisnis.tempo.co/read/1518008/kredit-macet-dan-sanksinya-apabila-tidak-bisa-melunasi/full&view=ok|website=Tempo.com|access-date=3 Desember 2021}}</ref>
Kredit berasal dari [[bahasa Inggris]] ''credit''. Kata ''credit'' sendiri berasal dari [[bahasa Yunani|bahasa Latin]] yaitu ''credere'' yang berarti kepercayaan.<ref>{{Cite book|last=A Patra M Zein|last2=Daniel Hutagalung|date=2009|url=https://books.google.co.nz/books?id=Y1oghffVI2cC&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA131&dq=pengertian+kredit&hl=en&redir_esc=y|title=Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum|location=Jakarta Pusat|publisher=Yayasan Obor Indonesia|isbn=978-979-96627-6-7|pages=131|language=id|access-date=2021-11-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230716135100/https://books.google.co.nz/books?id=Y1oghffVI2cC&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA131&dq=pengertian+kredit&hl=en&redir_esc=y|archive-date=2023-07-16|url-status=live|dead-url=no}}</ref>
 
== Sejarah ==
{{penghubung}}
* [[Kredit (keuangan)]], yang berarti pinjaman
*[[Kredit (akuntansi)]], yang merupakan lawan dari debit
 
Kartu kredit menjadi populer pada tahun 1900-an. Perusahaan-perusahaan besar mulai membuat rantai dengan perusahaan lain dan menggunakan kartu kredit sebagai cara untuk melakukan pembayaran kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut membebankan biaya tahunan tertentu kepada pemegang kartu dan memilih metode penagihan mereka, sementara setiap perusahaan yang berpartisipasi dibebankan persentase dari total tagihan. Hal ini menyebabkan terciptanya kartu kredit atas nama bank-bank di seluruh dunia.<ref>{{Cite web|url=https://www.britannica.com/topic/credit-card|title=Credit card|last=Tikkanen|first=Amy|website=Encyclopedia Britannica|language=en|access-date=2020-03-25}}</ref> Beberapa kartu kredit yang diterbitkan oleh bank pertama kali adalah [[Visa Inc.|Bank Americard]] dari [[Bank of America]] pada tahun 1958 dan American Express Card dari [[American Express]] juga pada tahun 1958. Kartu-kartu ini berfungsi serupa dengan kartu kredit yang diterbitkan perusahaan; namun, kartu-kartu ini memperluas daya beli ke hampir semua layanan dan memungkinkan konsumen untuk mengumpulkan kredit bergulir. Kredit bergulir adalah sarana untuk melunasi saldo di kemudian hari dengan dikenakan biaya keuangan untuk saldo tersebut.<ref>{{Cite web|url=https://www.creditcards.com/credit-card-news/history-of-credit-cards.php|title=The history of credit cards (Timeline & major events)|date=12 August 2021}}</ref>
== Proses Pengajuan Kredit ==
Pada proses pengajuan kredit, akan dilakukan beberapa tahap seperti di bawah ini:<ref name=":0">{{Cite web|title=Penggolongan Kualitas Kredit dan Cara Menghindari Kredit Macet - Cermati.com|url=https://www.cermati.com/artikel/penggolongan-kualitas-kredit-dan-cara-menghindari-kredit-macet|website=www.cermati.com|language=id|access-date=2021-12-02}}</ref>
 
== Proses pengajuan ==
* Calon debitur mengajukan kredit kepada pihak bank dengan cara mengisi formulir aplikasi kredit dan melengkapi persyaratan yang diberikan oleh pihak bank. <ref>{{Cite web|title=Pengertian Kredit Bank dan Prosedurnya|url=https://artikel.bibit.id/news-1/pengertian-kredit-bank-dan-prosedurnya|website=Bibit Artikel|language=en-US|access-date=2021-12-03}}</ref> Setiap bank memiliki persyaratan yang berbeda. Akan tetapi, pada umumnya persyaratan yang diperlukan adalah Berkas identitas diri, Akta nikah, Buku tabungan, Surat keterangan penghasilan, dan Bukti tidak mempunyai cicilan dan tanggungan. <ref>{{Cite web|last=Times|first=I. D. N.|last2=Faradilla|first2=Rinda|title=Berkas Kredit: Pengertian dan Contohnya|url=https://www.idntimes.com/business/finance/rinda-faradilla/apa-itu-berkas-kredit|website=IDN Times|language=id|access-date=2021-12-03}}</ref>
Pada proses pengajuan kredit, akan dilakukan beberapa tahap seperti di bawah ini:<ref name=":1">{{Cite web|title=Penggolongan Kualitas Kredit dan Cara Menghindari Kredit Macet - Cermati.com|url=https://www.cermati.com/artikel/penggolongan-kualitas-kredit-dan-cara-menghindari-kredit-macet|website=cermati.com|language=id|archive-url=https://web.archive.org/web/20230408045341/https://www.cermati.com/artikel/penggolongan-kualitas-kredit-dan-cara-menghindari-kredit-macet|archive-date=2023-04-08|dead-url=no|access-date=2021-12-02}}</ref>
* Pihak bank akan melakukan verifikasi yang dilakukan dengan cara yaitu pertama dengan melakukan ''On the Spot Checking (OTS)'' yaitu kunjungan langsung ke tempat usaha/domisili (calon) debitur untuk mengecek kebenaran dari data yang diberikan dengan melihat secara langsung fisik tempat usaha/domisili dan agunan, kunjungan ini juga untuk mengetahui aktivitas usaha debitur. Kedua dengan cara ''Bank Checking'' yaitu pihak bank mengecek informasi kredit yang pernah dilakukan oleh debitur sebelumnya beserta data kolektibilitas. Ketiga yaitu dengan melakukan ''Personal Checking'' untuk Kredit Konsumsi, hal ini dilakukan untuk mengetahui debitur dalam menjalankan bisnisnya, serta manajemen perusahaan/debitur dalam melakukan kegiatan bisnisnya.<ref>{{Cite book|last=Pener|first=|title=Memahami Bisnis Bank|pages=126-128.|url-status=live}}</ref> Jika data dinyatakan sudah lengkap dan sesuai maka proses pengajuan kredit akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
* Bank akan membuat keputusan terkait dengan pengajuan kredit tersebut, jika ternyata debitur tersebut dianggap layak dan memenuhi segala macam kriteria yang telah ditetapkan, maka bank akan menyetujui pengajuan kredit tersebut dengan waktu paling cepat adalah 1 minggu.<ref>{{Cite web|date=2020-08-03|title=Cerita Nasabah Bank Mandiri, Kredit Cair Hitungan Menit Pakai Aplikasi Ini {{!}} Finansial|url=https://finansial.bisnis.com/read/20200803/90/1274357/cerita-nasabah-bank-mandiri-kredit-cair-hitungan-menit-pakai-aplikasi-ini|website=Bisnis.com|language=id|access-date=2021-12-03}}</ref>
* Saat pinjaman tersebut akan dicairkan oleh pihak bank, maka kedua belah pihak akan melakukan akad kredit yang bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian kredit. Dalam perjanjian ini akan dimuat berbagai macam ketentuan kredit, seperti: jangka waktu kredit, jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur, bunga kredit, denda keterlambatan, penalti dan berbagai macam biaya lainnya. Perjanjian ini juga akan memuat segala macam kewajiban kedua belah pihak beserta bentuk konsekuensi lainnya jika sewaktu-waktu salah satu pihak lalai / wanprestasi dan tidak melakukan kewajibannya.<ref>{{Cite web|last=Hukumonline|first=Tim|title=Yuk Pahami Hukum Jaminan dan Perjanjian Kredit di Indonesia|url=https://hukumonline.com/berita/baca/lt5d9b211828b1e/yuk-pahami-hukum-jaminan-dan-perjanjian-kredit-di-indonesia|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2021-12-03}}</ref>
 
* Calon debitur mengajukan kredit kepada pihak bank dengan cara mengisi formulir aplikasi kredit dan melengkapi persyaratan yang diberikan oleh pihak bank.<ref>{{Cite web|title=Pengertian Kredit Bank dan Prosedurnya|url=https://artikel.bibit.id/news-1/pengertian-kredit-bank-dan-prosedurnya|website=Bibit Artikel|language=en-US|access-date=2021-12-03|archive-date=2023-04-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20230407165018/https://artikel.bibit.id/news-1/pengertian-kredit-bank-dan-prosedurnya|dead-url=no}}</ref> Setiap bank memiliki persyaratan yang berbeda. Akan tetapi, pada umumnya persyaratan yang diperlukan adalah berkas identitas diri, akta nikah, buku tabungan, Surat keterangan penghasilan, dan Bukti tidak mempunyai cicilan dan tanggungan.<ref>{{Cite news|last=Times|first=I. D. N.|last2=Faradilla|first2=Rinda|title=Berkas Kredit: Pengertian dan Contohnya|url=https://www.idntimes.com/business/finance/rinda-faradilla/apa-itu-berkas-kredit|work=IDN Times|language=id|access-date=2021-12-03|archive-date=2023-04-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20230407173931/https://www.idntimes.com/business/finance/rinda-faradilla/apa-itu-berkas-kredit|dead-url=no}}</ref>
== Jenis dan Penggolongan Kredit ==
* Pihak bank akan melakukan verifikasi yang dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, pihak bank mengadakan kunjungan langsung ke tempat usaha atau domisili (calon) debitur untuk mengecek kebenaran dari data yang diberikan dengan melihat secara langsung fisik tempat usaha atau domisili dan agunan. Kunjungan ini juga untuk mengetahui aktivitas usaha debitur. Kedua, pihak bank mengadakan pengecekan bank yaitu mengecek informasi kredit yang pernah dilakukan oleh debitur sebelumnya beserta data kolektibilitas. Ketiga, yaitu dengan melakukan pengecekan personal untuk kredit konsumsi. Tujuannya untuk mengetahui debitur dalam menjalankan bisnisnya, serta manajemen perusahaan atau debitur dalam melakukan kegiatan bisnisnya.<ref>{{Cite book|last=Pener|first=|title=Memahami Bisnis Bank|pages=126-128.|url-status=live}}</ref> Jika data dinyatakan sudah lengkap dan sesuai maka proses pengajuan kredit akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
* Bank akan membuat keputusan terkait dengan pengajuan kredit tersebut, jika ternyata debitur tersebut dianggap layak dan memenuhi segala macam kriteria yang telah ditetapkan, maka bank akan menyetujui pengajuan kredit tersebut dengan waktu paling cepat adalah 1 minggu.<ref>{{Cite news|date=2020-08-03|title=Cerita Nasabah Bank Mandiri, Kredit Cair Hitungan Menit Pakai Aplikasi Ini|url=https://finansial.bisnis.com/read/20200803/90/1274357/cerita-nasabah-bank-mandiri-kredit-cair-hitungan-menit-pakai-aplikasi-ini|work=[[Bisnis Indonesia|Bisnis.com]]|language=id|access-date=2021-12-03|last=Sitorus|first=Ropesta|editor-last=Wiratmini|editor-first=Ni Putu Eka|archive-date=2023-04-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20230408045348/https://finansial.bisnis.com/read/20200803/90/1274357/cerita-nasabah-bank-mandiri-kredit-cair-hitungan-menit-pakai-aplikasi-ini|dead-url=no}}</ref>
* Saat pinjaman tersebut akan dicairkan oleh pihak bank, maka kedua belah pihak akan melakukan akad kredit yang bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian kredit. Dalam perjanjian ini akan dimuat berbagai macam ketentuan kredit, seperti: jangka waktu kredit, jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur, bunga kredit, denda keterlambatan, penalti dan berbagai macam biaya lainnya. Perjanjian ini juga akan memuat segala macam kewajiban kedua belah pihak beserta bentuk konsekuensi lainnya jika sewaktu-waktu salah satu pihak lalai atau wanprestasi dan tidak melakukan kewajibannya.<ref>{{Cite web|last=Hukumonline|first=Tim|title=Yuk Pahami Hukum Jaminan dan Perjanjian Kredit di Indonesia|url=https://hukumonline.com/berita/baca/lt5d9b211828b1e/yuk-pahami-hukum-jaminan-dan-perjanjian-kredit-di-indonesia|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2021-12-03|archive-date=2021-12-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20211203031127/https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d9b211828b1e/yuk-pahami-hukum-jaminan-dan-perjanjian-kredit-di-indonesia|dead-url=no}}</ref>
 
== Jenis dan penggolongan ==
=== Berdasarkan jangka waktu, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. ===
 
=== Berdasarkan jangka waktu ===
* Kredit Jangka Pendek yaitu kredit yang diambil dengan tenggang waktu pengembalian kredit tidak lebih dari satu tahun.<ref>{{Cite web|title=Mengenal Jenis Kredit Berdasarkan Kegunaan dan Jangka Waktu Pengembalian|url=https://www.kreditplus.com/article/read/mengenal-jenis-kredit-berdasarkan-kegunaan-dan-jangka-waktu-pengembalian|website=www.kreditplus.com|access-date=2021-12-03}}</ref> Contoh: kredit modal kerja perdagangan, industri, dan sektor lainnya.
* Kredit Jangka Menengah yaitu kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun.<ref>{{Cite web|last=wijanarko|title=Jenis-jenis Kredit Berdasarkan Pengelompokannya|url=https://ekonomi.bunghatta.ac.id/index.php/id/artikel/354-jenis-jenis-kredit-berdasarkan-pengelompokannya|website=ekonomi.bunghatta.ac.id|language=id-id|access-date=2021-12-03}}</ref> Contoh: kredit investasi untuk pembelian kendaraan, KMK untuk konstruksi.
* Jangka Panjang, apabila jangka waktu kredit yang diberikan lebih dari 3 tahun. Contoh: kredit investasi untuk pembangunan pabrik hotel, jalan tol. Pinjaman Jangka Panjang memiliki kelebihan dan kekurangan. Salah satu kekurangannya adalah jumlah bunga yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan bunga Pinjaman Jangka Pendek. Sedangkan kelebihannya adalah jangka waktu pembayaran pinjaman yang lebih panjang membuat debitur bisa menjaga cadangan Kas.<ref>{{Cite web|title=Pinjaman Jangka Panjang (Long-term Loan) {{!}} UKM Indonesia|url=https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/228|website=www.ukmindonesia.id|access-date=2021-12-03}}</ref>
 
# Kredit jangka pendek, kredit yang diambil dengan tenggang waktu pengembalian kredit tidak lebih dari satu tahun.<ref>{{Cite web|title=Mengenal Jenis Kredit Berdasarkan Kegunaan dan Jangka Waktu Pengembalian|url=https://www.kreditplus.com/article/read/mengenal-jenis-kredit-berdasarkan-kegunaan-dan-jangka-waktu-pengembalian|website=www.kreditplus.com|access-date=2021-12-03|archive-date=2023-04-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20230408105003/https://www.kreditplus.com/article/read/mengenal-jenis-kredit-berdasarkan-kegunaan-dan-jangka-waktu-pengembalian|dead-url=no}}</ref> Contoh: kredit modal kerja perdagangan, industri, dan sektor lainnya.
=== Berdasarkan Sifat Penggunaan kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ===
# Kredit jangka menengah, kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun.<ref name=":0">{{Cite web|last=wijanarko|title=Jenis-jenis Kredit Berdasarkan Pengelompokannya|url=https://ekonomi.bunghatta.ac.id/index.php/id/artikel/354-jenis-jenis-kredit-berdasarkan-pengelompokannya|website=ekonomi.bunghatta.ac.id|language=id-id|access-date=2021-12-03|archive-date=2023-04-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20230407165022/https://ekonomi.bunghatta.ac.id/index.php/id/artikel/354-jenis-jenis-kredit-berdasarkan-pengelompokannya|dead-url=no}}</ref> Contoh: kredit investasi untuk pembelian kendaraan, KMK untuk konstruksi.
# Kredit jangka panjang, kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun.<ref name=":0" /> Contoh: kredit investasi untuk pembangunan pabrik hotel, jalan tol.
 
=== Berdasarkan sifat penggunaan ===
* [[Berkas:Credit-cards.jpg|jmpl|kartu kredit]][[Berkas:Tabel kredit Handphone.jpg|jmpl|Tabel kredit Handphone]]Kredit Konsumtif merupakan kredit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya pribadi, seperti pembelian kendaraan pribadi, membayar tagihan rumah atau alat elektronik.<ref>{{Cite web|date=2019-04-22|title=Jenis-jenis Kredit Berdasarkan Pengelompokannya|url=https://sahabatpegadaian.com/keuangan/jenis-jenis-kredit-berdasarkan-pengelompokannya|website=Sahabat Pegadaian {{!}} Solusi Gadai Terbaik - Tips Menabung Emas - Inspirasi Investasi Terbaik|language=en-US|access-date=2021-12-03}}</ref> Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit konsumtif, antara lainKartu kredit, Kredit perumahan, Kredit mobil dan kredit ''Handphone''
 
*# Kredit Komersialkonsumtif, merupakan kredit yang olehdigunakan nasabahnyauntuk (peroranganmemenuhi ataukebutuhan badanyang usaha)sifatnya dipergunakanpribadi, untukseperti membiayaipembelian kendaraan pribadi, membayar tagihan rumah atau kegiatanalat usahaelektronik.<ref>{{Cite web|date=20182019-0104-1622|title=Bank BerhatiJenis-hati Garapjenis Kredit Komersial {{!}}Berdasarkan FinansialPengelompokannya|url=https://finansial.bisnissahabatpegadaian.com/readkeuangan/20180116/90/727000/bankjenis-berhati-hati-garapjenis-kredit-komersialberdasarkan-pengelompokannya|website=Bisnis.comSahabat Pegadaian {{!}} Solusi Gadai Terbaik - Tips Menabung Emas - Inspirasi Investasi Terbaik|language=iden-US|access-date=2021-12-03|archive-date=2021-12-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20211203025959/https://sahabatpegadaian.com/keuangan/jenis-jenis-kredit-berdasarkan-pengelompokannya|dead-url=no}}</ref> Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit komersialkonsumtif, antara lain: Kredit[[kartu mikrokredit]], Kredit[[kredit usahapemilikan kecilrumah]], Kreditkredit usaha menengah,kendaraan dan Kreditkredit ponsel korporasi,seluler.
# Kredit komersial, merupakan kredit yang oleh nasabahnya (perorangan atau badan usaha) dipergunakan untuk membiayai kegiatan usaha.<ref>{{Cite news|date=2018-01-16|title=Bank Berhati-hati Garap Kredit Komersial|url=https://finansial.bisnis.com/read/20180116/90/727000/bank-berhati-hati-garap-kredit-komersial|work=[[Bisnis Indonesia|Bisnis.com]]|language=id|access-date=2021-12-03|last=Muqoddam|first=Farodilah|editor-last2=Aninda|editor-first2=Nirmala|editor-last=Aninda|editor-first=Dini Hariyanti, Nirmala|archive-date=2023-04-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20230408014207/https://finansial.bisnis.com/read/20180116/90/727000/bank-berhati-hati-garap-kredit-komersial|dead-url=no}}</ref> Beberapa kredit yang termasuk jenis kredit komersial antara lain: kredit mikro, kredit usaha kecil, kredit usaha menengah, dan kredit korporasi.
 
=== Berdasarkan keperluannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. keperluan ===
# [[Kredit modal kerja]], kredit yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan, jangka waktu kredit ini biasanya dalam jangka pendek. Contohnya adalah pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, modal kerja, pemasaran dan untuk operasional lainnya.<ref name=":1"></ref> Untuk penyaluran kredit, perbankan memprioritaskan kredit modal kerja, terutama nasabah yang bergerak pada sektor industri pengolahan, sektor perantara keuangan dan sektor perdagangan besar maupun eceran.<ref>{{Cite news|last=Agustiyanti|title=Bank Longgarkan Kebijakan Penyaluran Kredit|url=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180116195337-78-269404/bank-longgarkan-kebijakan-penyaluran-kredit|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2021-12-03|archive-date=2023-04-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20230408110511/https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180116195337-78-269404/bank-longgarkan-kebijakan-penyaluran-kredit|dead-url=no}}</ref>
# [[Kredit investasi]], kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek yang sudah ada atau pendiri proyek yang akan ada.<ref name=":1" /> Kredit investasi biasanya berjangka panjang karena nilainya yang relatif besar dan cara pelunasannya melalui angsuran.<ref>{{Cite news|last=Pratama|first=Cahya Dicky|date=2020-11-16|title=Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/16/183329869/kredit-definisi-jenis-dan-fungsinya|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-11-16|editor-last=Gischa|editor-first=Serafica|archive-date=2023-04-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20230407070814/https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/16/183329869/kredit-definisi-jenis-dan-fungsinya|dead-url=no}}</ref>
# [[Kredit pembiayaan proyek]], kredit yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk proyek baru. Kredit ini merupakan jenis skema pembiayaan yang dilakukan dalam jumlah yang sangat besar, dan umumnya untuk jangka waktu yang lebih panjang.<ref>{{Cite news|last=Utami|first=Fajria Anindya|title=Apa Itu Pembiayaan Proyek?|url=https://wartaekonomi.co.id/read294402/apa-itu-pembiayaan-proyek|work=[[Warta Ekonomi]]|language=id|access-date=2021-12-03|archive-date=2023-04-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20230407165018/https://wartaekonomi.co.id/read294402/apa-itu-pembiayaan-proyek|dead-url=no}}</ref>
 
== Syarat kredit ==
* Kredit Modal Kerja, kredit yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan, jangka waktu kredit ini biasanya dalam jangka pendek. Contohnya adalah pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, modal kerja, pemasaran dan untuk operasional lainnya.<ref name=":1">{{Cite web|last=Alpha|first=Big|title=Big Alpha - Memahami Perbedaan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja 2021|url=https://bigalpha.id/news/memahami-perbedaan-kredit-investasi-dan-kredit-modal-kerja-2021|website=Big Alpha|language=English|access-date=2021-12-03}}</ref>
Ketika [[bank]] memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik<ref>{{Cite book|last=Hulu|first=Klaudius Ilkam|url=https://books.google.co.nz/books?id=OA86EAAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA14&dq=kredit+%22+itikad+baik%22&hl=id&redir_esc=y|title=Problematika Perjanjian Kredit|publisher=Penerbit Lutfi Gilang|isbn=978-623-6220-31-3|pages=14|language=id|url-status=live}}</ref> dan kemampuan membayar nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal yang dianalisa terdiri dari kepribadian, kapasitas, modal, jaminan, dan keadaan perekonomian.<ref>{{Cite journal|last=Sasmita|first=Theresia|last2=Puspitasari|first2=Ratih|last3=Rosita|first3=Siti Ita|date=2021-08-12|title=Pengaruh 5C Dan 7P Dalam Pemberian Kredit|url=https://jurnal.ibik.ac.id/index.php/jabkes/article/view/562|journal=Jurnal Aplikasi Bisnis Kesatuan|language=en|volume=1|issue=1|pages=1–10|doi=10.37641/jabkes.v1i1.562|issn=2807-6036|access-date=2021-11-09|archive-date=2021-11-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20211109143125/https://jurnal.ibik.ac.id/index.php/jabkes/article/view/562|dead-url=no}}</ref>
* Kredit Investasi, kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek yang sudah ada atau pendiri proyek yang akan ada.<ref name=":1" />
* Kredit Pembiayaan Proyek (Project Financial), kredit yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk proyek baru. Kredit ini merupakan jenis skema pembiayaan yang dilakukan dalam jumlah yang sangat besar, dan umumnya untuk jangka waktu yang lebih panjang.<ref>{{Cite web|last=Ekonomi|first=Warta|title=Apa Itu Pembiayaan Proyek?|url=https://wartaekonomi.co.id/read294402/apa-itu-pembiayaan-proyek|website=Warta Ekonomi|language=id|access-date=2021-12-03}}</ref>
 
=== Karakter ===
=== Berdasarkan Sifat Penarikan Berdasarkan sifat penarikannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. ===
Watak, sifat, kebiasaan debitur sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat diakses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan kata sandi dan komputer yang terhubung secara online dengan bank sentral.
 
=== Kapasitas ===
* Kredit Langsung, kredit yang langsung menggunakan dana bank secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank. Kredit langsung ini meliputi Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja.
Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang [[manajemen]], [[keuangan]], [[pemasaran]], dan lain-lain.
* Kredit Tidak Langsung, kredit yang tidak langsung menggunakan dana bank dan belum secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank. Kredit tidak langsung ini meliputi Bank Garansi dan ''Letter of Credit.'' Berdasarkan Sifat Pelunasan Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut.
* Kredit dengan angsuran, kredit yang pembayarannya kembali pokok pinjamannya diatur secara bertahap menurut jadwal yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kredit.
* Kredit dibayarkan sekaligus saat jatuh tempo, kredit yang pembayarannya kembali pokok pinjamannya tidak diatur secara bertahap, tetapi harus dikembalikan secara sekaligus. Pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kredit. Berdasarkan Valuta Kredit dapat diberikan dalam valuta rupiah atau mata uang lainnya, seperti dolar AS, yen, atau sesuai dengan keperluan usaha nasabah. Contohnya, nasabah eksportir akan membutuhkan kredit dalam valuta dolar AS mengingat hasil ekspornya berupa dolar AS. Berdasarkan Metode Pembiayaan Berdasarkan metode pembiayaan, kredit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
* Kredit Bilateral, kredit yang dibiayai oleh hanya satu bank.
* Kredit Sindikasi, kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama, dan diadministrasikan oleh agen yang sama. Ciri-ciri umum Kredit Sindikasi adalah:Jumlah kredit biasanya meliputi jumlah yang besar, Jangka waktu pemberian biasanya menengah atau panjang, Diberikan lebih dari satu pemberi kredit sebagai peserta sindikasi kredit, Tanggung jawab peserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng, di mana masing-masing peserta sindikasi hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah kredit yang menjadi komitmennya, Ditunjuk salah satu partisipan sebagai ''agent'' (misalnya, ''facility agent'' dan/atau ''security agent'') yang mengadministrasikan kredit sindikasi.
 
=== Modal ===
=== Berdasarkan Lokasi Bank Berdasarkan lokasi bank, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. ===
Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.
 
=== Jaminan ===
* Kredit Onshore, kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank di dalam negeri.
Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.
* Kredit Offshore, kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang di luar negeri. Berdasarkan Cara Penarikan Berdasarkan cara penarikannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. Sekaligus, penarikan kredit yang dilaksanakan satu kali sebesar limit kredit yang telah disetujui setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.Bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan, penarikan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh bank, baik berdasarkan tingkat penyelesaian proyek maupun kebutuhan pembiayaan debitur.
 
=== Kondisi ekonomi ===
** Rekening Koran (revolving) atau penarikan sesuai kebutuhan, penarikan kredit yang dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sebesar kebutuhan debitur pada saat penarikan setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.
Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi [[ekonomi]] yang akan terjadi pada masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli [[masyarakat]], luas [[pasar]], persaingan, perkembangan [[teknologi]], bahan baku, [[pasar modal]], dan lain sebagainya.
 
== Macam-macam Tingkat kelancaranRestrukturisasi kredit ==
Ketika kreditur menghadapi masalah dalam hal pembayaran cicilan kredit, maka pihak bank atau lembaga keuangan dapat melakukan [[restrukturisasi]] kredit. Restrukturisasi tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk:<ref>{{Cite web|url=https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/321|title=APA YANG DIMAKSUD DENGAN RESTRUKTURISASI KREDIT?|last=|first=|date=|website=Sikapi Uangmu OJK|publisher=Otoritas Jasa Keuangan (OJK)|access-date=2018-05-07|archive-date=2018-05-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20180508055647/https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/321|dead-url=no}}</ref>
Kredit macet adalah kredit yang telah mengalami kesulitan melakukan angsuran dan pelunasan sesuai dengan ketentuan / perjanjian yang dilakukan pada awal pengajuan, hal ini bisa disebabkan oleh unsur kesengajaan dari debitur atau karena adanya sebuah kejadian di luar perkiraan awal yang pada akhirnya menyebabkan debitur tidak mampu untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan awal.<ref name=":0" /> Berdasarkan kemampuan debitur dalam melunasi cicilan, tingkat kelancaran kredit dibagi menjadi empat kelompok berikut ini.
* Kredit lancar Pinjaman kredit dianggap lancar jika debitur mampu membayar cicilan, angsuran pokok, dan bunga pinjaman dengan lancar serta tidak memiliki tunggakan. Meskipun terdapat tunggakan, debitur mampu membayarnya sebelum melampaui masa angsuran berikutnya. Kredit lancar yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit. Kredit lancar mempunyai kriteria sebagai berikut : 1) Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu. 2) Memiliki mutasi rekening yang aktif. 3) Bagian dari kredit yang dijamin dengan uang tunai.
* Kredit tidak lancar Pinjaman kredit dikatakan tidak lancar jika debitur memiliki tunggakan angsuran pokok yang sudah melebihi satu masa angsuran, namun belum melebihi dua masa angsuran. Selain itu, pembayaran bunga telah menunggak dua bulan, namun belum melebihi tiga bulan. Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman atau pembayaran bunganya terdapat tunggakan telah melampaui 90 hari sampai 180 hari dari waktu yang telah disepakati. Kredit kurang lancar mempunyai kriteria sebagai berikut : 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telah melampaui 90 hari. 2) Frekuensi mutasi rendah. 3) Terjadi pelnggaran terhadap kontrak yang telah dijanjikan lebih dari 90 hari. 4) Terjadi mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur
* Kredit diragukan merupakan kondisi jika pinjaman masih bisa diselamatkan dan ada jaminan yang nilainya paling tidak 75% dari harga utang. Meskipun debitur tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga, masih ada jaminan yang harganya paling tidak setara 100% dengan utang. Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya terdapat tunggakan yang telah melampaui 180 hari sampai 270 hari dari waktu yang disepakati. Kredit diragukan memiliki kriteria sebagai berikut : 1) Terdapat tunggakan angusran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari. 2) Terjadinya wanprestasi lebih dari 180 hari. 3) Terjadi cerukan yang bersifat permanen. 4) Terjadi kapitalisasi bunga. 5) Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian maupun pengikat pinjaman.
* Kredit macet merupakan kondisi ketika setelah berlalu 18 bulan sejak kredit digolongkan sebagai kredit diragukan, debitur tidak ada upaya pelunasan. Bahkan, debitur juga tidak memiliki jaminan apapun. Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya terdapat tunggakan telah melampaui 270 hari. Kredit macet mempunyai kriteria sebagai berikut : 19 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 270 hari. 2) Kerugian operasional dituntut dengan pinjaman baru. 3) Jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar, baik dari segi hukum maupun dari segi kondisi pasar.
{{Sedang ditulis}}
 
# Penurunan suku bunga kredit;
== Manfaat Kredit ==
# Perpanjangan jangka waktu kredit;
Manfaat kredit bagi pihak bank menurut Pudjo Mulyono pada bukunya “Bank Budgeting” (1996 : 207) adalah :
# Pengurangan tunggakan bunga kredit;
# Pengurangan tunggakan pokok kredit;
# Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
# Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
 
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:
1) Sebagai sumber pendapatan yang terbesar berupa bunga. Dengan adanya pendapatan bunga ini memungkinkan setiap bank untuk dapat mengembangkan usahanya, apabila kredit yang diberikan dapat berjalan lancar.
 
# Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit; dan
2) Untuk menjaga solvabilitasnya, sebab kredit merupakan salah satu bentuk penyaluran dana bank terbesar. Dengan demikian yang diharapkan dari kredit yang lancar tersebut dapat dipakai sebagai sarana untuk pembayaran kembali dana dan bunga yang dipinjamkan dari masyarakat.
# Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
 
== Lihat pula ==
3) Kredit dapat dipakai sebagai alat baik untuk memasarkan produk dan jasa bank yang lain, bahkan saat ini suatu opini (pendapat) yang mengatakan pemberian kredit semata-mata hanya untuk mendapatkan bunga sudah mubadhir.
* [[Kredit subprima]]
* [[Kartu kredit]]
 
== Referensi ==
4) Dengan menyalurkan dana akan mampu mengembangkan para stafnya untuk mengenal dunia bisnis yang lain.
{{Reflist}}
 
{{Authority control}}
== Jenis-jenis kredit ==
Berdasarkan tujuan penggunaan dananya, kredit dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: Kredit modal kerja Merupakan kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. Kredit modal kerja biasanya berjangka pendek dan disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah. Kredit investasi Merupakan kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk aktivitas usaha nasabah. Kredit investasi biasanya berjangka panjang karena nilainya yang relatif besar dan cara pelunasannya melalui angsuran.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2020-11-16|title=Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/16/183329869/kredit-definisi-jenis-dan-fungsinya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-11-16}}</ref>
 
[[Kategori:Kredit]]
 
[[Kategori:Keuangan]]
 
Untuk sektor perbankan di Indonesia, kredit didefinisikan dalam Undang-undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa kredit adalah: ''Penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.''
<br />{{disambig}}
<!--
_______________________________________________________________________
 
-----------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------
Komentar panjang agar halaman tidak dimasukkan ke daftar halaman pendek
-----------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------
_______________________________________________________________________
 
-->