Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Twotwofourtysix (bicara | kontrib)
k Koreksi target wikilink
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
 
(103 revisi perantara oleh 58 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}
Di [[Indonesia]], '''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah''' ('''DPRD''') adalah unsur penyelenggara [[Pemerintahan Daerah]] yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah.
[[Berkas:Lambang DPRD Generik.png|jmpl|250px|Lambang DPRD]]
 
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah''' (disingkat '''DPRD''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di [[provinsi]]/ daerah [[kabupaten]]/[[kota]]) di [[Indonesia]]. DPRD disebutkan dalam [[UUD 1945]] pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan [[undang-undang]], terakhir melalui [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014|Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]].
DPRD terdiri dari:
* [[DPRD Provinsi]], berada di setiap [[provinsi]] di Indonesia.
* [[DPRD Kabupaten]]/[[DPRD Kota|Kota]], berada di setiap [[kabupaten]]/[[kota]] di Indonesia.
 
== Persyaratan ==
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan wakil-wakil dari rakyat di wilayah atau di daerah setempat. Dewan inilah yang menjadi jembatan sebagai penghubung komunikasi antara rakyat dengan pemerintah daerah setempat.
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
# Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
# Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
# Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
# Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
# Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
# Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
# Terdaftar sebagai Pemilih
# Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]]
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun
# Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
# Bukan bekas anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
 
== Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ==
[[Kategori:Pemerintahan Daerah]]
{{Utama|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi}}
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di [[Aceh|Provinsi Aceh]] DPRD provinsi disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)]] yang diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006]].
 
[[ms:== Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] Kabupaten/Kota ==
{{Utama|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota}}
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di [[Aceh|Provinsi Aceh]] DPRD kabupaten/kota disebut [[Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK)]] yang diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006]].
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Papua]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]
* [[Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]]
* [[Daftar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]]
* [[Pemerintahan daerah di Indonesia]]
* [[Pemerintah daerah di Indonesia]]
 
== Pranala luar ==
* {{wikisource-inline|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014}}
 
{{DPRD Kabupaten/Kota}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah| ]]
[[Kategori:Pemerintahan Daerahdaerah di Indonesia]]
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]