Penumpangan siber: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Penumpangan siber''' ([[bahasa Inggris]]: ''cybersquatting'') atau '''penumpangan domain''' adalah penyerobotan suatu nama
Umumnya, praktik yang dilakukan adalah penggunaan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang-orang terkenal dengan maksud menjual nama tersebut untuk mengambil keuntungan.<ref>{{Cite book|last=Yurizal|date=2018|url=https://www.google.co.id/books/edition/Penegakan_Hukum_Tindak_Pidana_Cyber_Crim/y8dGEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=0|title=Penegakan Hukum Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia|location=Malang|publisher=Media Nusa Creative|isbn=9786024620370|pages=37|url-status=live}}</ref> Pihak yang melakukannya sering menjual domain itu kepada seseorang atau perusahaan yang memakai merek dagang tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini di luar negeri dapat dikatakan cukup lumrah karena tidak sedikit pengusaha yang melihat celah untuk mengambil manfaat ekonomis dari nama yang telah dikenal sebelumnya. Praktik tersebut kemudian berkembang menjadi satu komoditi yang dikenal dengan "brooker" nama domain.<ref>{{Cite web|last=Hukum Online|date=23 Maret 2005|title=Cybersquater|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl976/cybersquater|website=Hukum Online|access-date=6 Desember 2021}}</ref> Aksi itu memang tidak selalu berbahaya bagi para pengguna [[internet]], tetapi termasuk ilegal di Amerika Serikat karena ''squatting'' domain seringkali dilakukan untuk tujuan penyerangan atau tindak kejahatan siber.<ref>{{Cite web|last=Arianto|first=Novan|date=16 April 2021|title=Ini Penjelasan Terkait Cybersquatting dan Bahayanya|url=https://kabarwarta.id/detailpost/ini-penjelasan-terkait-cybersquatting-dan-bahayanya|website=Kabar Warta|access-date=6 Desember 2021}}</ref>
Istilah ini berasal dari kata ''penumpangan,'' yang berarti "tindakan menduduki tempat yang ditinggali ataupun tidak ditinggali tanpa menyewa atau memiliki izin".
Baris 12 ⟶ 14:
[[Kategori:Kejahatan dunia maya]]
[[Kategori:Penipuan]]
[[Kategori:Etika internet]]
|