Kontrak elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedang proses menulis artikel
 
(7 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{kelayakan}}
{{Orphan|date=Januari 2023}}
 
'''Kontrak Elektronik''' (''e-contract'') atau istilah lain adalah '''Kontrak online''' (''online contract'') atau '''Kontrak daring''' yaitu kesepakatan para pihak untuk saling mengikat demi tercapainya tujuan bersama yang dilakukan secara elektronik. Secara umum kontrak elektronik diartikan sebagai kontrak yang dibuat dalam bentuk elektronik.<ref name=":0">{{Cite journal|last=Sinaga|first=David Herianto|last2=Wiryawan|first2=I Wayan|date=2020|title=Keabsahan Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Bisnis|url=https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/59505/36296|journal=Jurnal Kertha Semaya|volume=8|issue=9|pages=1388|issn=2303-0569}}</ref>
 
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 17 [[Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik|Undang-Undang tentang informasi dan Trasansi Elektronik (UU ITE)]] yang pada pokonya memberikan makna kontrak elektronik yaitu sebuah perjanjian antara para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Makna tersebut juga selaras dengan [https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2019/71TAHUN2019PP.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.]
 
Adanya kegiatan transaksi elektronik mengakibatkan adanya perikatan atau hubungan hukum secara elektronik dengan memadukan jaringan berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang selanjutnya difasilitasi dengan jaringan internet atau jaringan global.<ref>{{Cite journal|last=Santoso|first=Agus|last2=Pratiwi|first2=Dyah|date=2008|title=Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik|url=https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/307|journal=Jurnal Legislasi Indonesia|volume=5|issue=4|pages=75}}</ref> Kontrak Elektronik merupakan perwujudan dari Pasal 1338 KUHPer yang memberlakukan “Asas Kebebasan Berkontrak”.<ref>{{Cite journal|last=Arkiswan|last2=Sari|first2=Debby Puspita|date=2021|title=Syarat Sah Kesepakatan Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik Pada Aplikasi Jual Beli Online Lazada|url=https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1430|journal=Jurnal Pro Hukum|volume=10|issue=1|pages=9|issn=2615-5567}}</ref> Sehingga keabsahan kontrak elektronik harus dilihat secara jelas apakah sudah sesuai dengan syarat sah perjanjian sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1320 KUHPer.
 
== Asas Dalam Kontrak Elektronik ==
Baris 14 ⟶ 17:
# kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
 
Selain asas asas yang dikemukandikemukakan dalam UI ITE juga terdapat asas-asas dalam dalam [https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17229/burgerlijk-wetboek/document KUHPerdata] yang dapat digunakan dalam kontrak elektronik. asas tersebut yaitu:<ref>{{Cite journal|last=Kalangi|first=Alice|date=2015|title=Kedudukan dan Kekuatan Mengikat Perjanjian Transaksi Melalui Internet (E-Commerce)|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/10080|journal=Lex Privatum|volume=3|issue=4|pages=132 -134}}</ref>
 
# Asas Kebebasan Berkontrak (''Contractvrijheid'')
Baris 36 ⟶ 39:
# Adanya objek tertentu (''onderwerp der overeenskomst''). Maksud dari objek tertentu dalam suatu perjanjian adalah suatu prestasi.
# Adanya sebab yang halal (''geoorloofde oorzak''). Ketentuan dalam Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu persetujuan yang dibuat karena sebab yang terlarang tidak mempunyai kekuatan.
keabsahan suatu kontrak diukur dari terpenuhinya kehendak para pihak pada klausula-klausula yang di sepakati (''expression of will'').<ref name=":1">{{Cite web|last=Christianto|first=Hwian|date=15 September 2008|title=Kontrak Elektronik Menurut UU ITE dan BW|url=https://gagasanhukum.wordpress.com/2008/09/15/kontrak-elektronik-menurut-uu-ite-dan-bw/|website=Gagasan Hukum|issn=1979-9373|access-date=6 Desember 2021}}</ref> Sehingga Pasal 1320 KUHperdata dengan tegas menyebutkan   kesepakatan para pihak sebagai unsur perjanjian yang pertama dan utama. Keberadaan kontrak elektronik merupakan perwujudan inisiatif para pihak untuk membuat suatu [https://kontrakhukum.com/article/ketahui-perbedaan-perikatan-dan-perjanjian perikatan]. Tentunya hal ini dilindungi Pasal 1338 KUHPerdata yang memberlakukan asas kebebasan berkontrak. Terkait keabsahan kontrak elektronik bila dilihat dari KUHperdata,   maka harus dilihat dari syarat sah kontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kontrak elektronik harus memenuhi syarat subyektif, yang mewujudkan kesepakatan para pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu guna memenuhi suatu tujuan.
 
Landasan hukum kontrak elektronik yang digunakan baik KUHPerdata dan juga UU ITE telah memberikan dasar bagi keabsahan kontrak elektronik ini. KUHPerdata telah memberikan empat syarat sah kontrak sebagai dasar pembuatan kontrak elektronik yang sah dimana harus dilandasi dengan itikad baik. Sedangkan UU ITE memberikan ketentuan yang bersifat preventif mengingat karakteristik kontrak elektronik begitu beragam dan unik.<ref name=":1" />
Baris 68 ⟶ 71:
== Daftar Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Perangkat lunak di pemerintahan]]