Media massa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Amanda Amalia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Odnayr46 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(14 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Land on the Moon 7 21 1969-repair.jpg|jmpl|ka|325px|Seorang gadis kecil membaca berita melalui [[surat kabar]] (koran) yang diantarkan kerumahnyake rumahnya tentang pendaratan di [[bulan]] pada tahun 1969]]
'''Media massa''' atau '''Pers''' adalah sebuah istilah yang mulai digunakan pada tahun [[1920-an]] untuk mengistilahkan jenis [[media]] yang secara khusus didesain untuk mencapai [[masyarakat]] yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi '''[[media]]'''.<ref>{{Cite web|last=|first=|title=Peranan Pers dalam Pergerakan Nasional Indonesia {{!}} Website Resmi Pemerintah Kabupaten Pati|url=https://www.patikab.go.id/v2/id/2013/04/01/peranan-pers-dalam-pergerakan-nasional-indonesia/|website=www.patikab.go.id|language=ID|access-date=2021-12-08}}</ref>
 
Masyarakat dengan tingkat [[ekonomi]] rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi karena pilihan mereka yang terbatas.<ref>{{Cite journal|last=Sucahya|first=Media|date=2013|title=RUANGRuang PUBLIKPublik DANdan EKONOMIEkonomi POLITIKPolitik MEDIAMedia|url=https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/LONTAR/article/download/344/388/|journal=Jurnal Komunikasi|volume=2|issue=2|pages=15-22}}</ref> Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk bertanya langsung pada sumber atau ahli dibandingkan mengandalkan informasi yang mereka dapat dari media massa tertentu.
 
== Pengertian Pers menurut para ahli ==
Baris 8:
; R Eep Saefulloh Fatah:''Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah. Yang dimaksud pers sebagai pilar ke-4 adalah pers memiliki fungsi yaitu sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Fungsi kontrol tersebut menjadikan fungsi pers dalam masyarakat semakin menguat. Pers diharapkan dapat berfungsi melakukan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi) yang harus dipertahankan karena pers merupakan alat kontrol sosial bagi pemerintah sehingga pers menjadi media penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Serta pers juga harus memiliki fungsi gate keeper dimana harus menyaring dalam setiap pemberitannya. Diharapkan fungsi pers tersebut dapat mendidik yang baik bagi masyarakat serta dapat menjadi penjembatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.''
 
; [[Oemar Seno Adji]]:''
# Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
# Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.''
Baris 23:
== Sejarah Pers Di Indonesia ==
=== Masa Penjajahan Belanda ===
Pada tahun 1615 atas perintah [[Jan Pieterszoon Coen|Jan Pieterzoon Coen]], yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal [[Vereenigde Oostindische Compagnie|VOC]], diterbitkan “Memories“[[Memories der Nouvelles”Nouvelles]]”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di [[Indonesia]] ialah suatu penerbitan pemerintah VOC.
 
Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk'' koran iklan. fungsinyaFungsinya untuk membantu pemerintahan kolonial belanda.''
 
=== Masa Pendudukan Jepang ===
Baris 31:
 
=== Masa Revolusi Fisik ===
Peranan yang telah dilakukan oleh pers kita di saat-saat proklamasi kemerdekaan dicetuskan, dengan sendirinya sejalan dengan perjuangan rakyat Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari para wartawan yang langsung turut serta dalam usaha-usaha proklamasi. Semboyan “Sekali Merdeka Tetap Merdeka” menjadi pegangan teguh bagi para wartawan.<ref>{{Cite web|title=MASS MEDIA {{!}} FREE FIFA {{!}} p2k.unhamzah.ac.id|url=http://p2k.unhamzah.ac.id/en4/2-3073-2970/Media_24481_p2k-unhamzah.html|website=p2k.unhamzah.ac.id|access-date=2021-12-08}}</ref> Periode tahun 1945 sampai 1949 yang biasa dinamakan periode “revolusi fisik”, membawa coraknya tersendiri dalam sifat dan fungsi pers kita. Dalam periode ini pers kita dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu pertama, pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu, kemudian Belanda, dan kedua pers yang terbit diusahakan di daerah yang dikuasai oleh RI yang kemudian turut bergerilya.<ref>{{Cite journal|last=Samsudin|first=Dafrizal|last2=Ibrahim|first2=Faridah|date=2021|title=Indonesian and Malaysian Press Policy: Pre and Post-Independence|url=https://journal.uir.ac.id/index.php/ijmcr/article/download/7395/3421/|journal=International Journal of Media and Communication Research (IJMCR)|volume=2|issue=2|pages=01-06|issn=2722-1423}}</ref>
 
=== Masa Demokrasi Liberal ===
Dalam aksi-aksi ini peranan yang telah dilakukan oleh pers republik sangat besar. Republik Indonesia Serikat yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat akhirnya bubar dengan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.
Pada masa ini untuk memperoleh pengaruh dan dukungan pendapat umum, pers kita yang pada umumnya mewakili aliran-aliran politik yang saling bertentangan, menyalahgunakan kebebasan pers (freedom of the press), yang kadang-kadang melampaui batas-batas kesopanan.
 
=== Masa Demokrasi Terpimpin ===
Baris 77:
== Fungsi Pers ==
Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sementara itu Pasal 6 UU Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut ;
* Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain itu pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benrbenar melakukan pengawasan.<ref name=":0">{{Cite web |url=http://www.scribd.com/kinjat/d/25964065-Fungsi-Dan-Peranan-Pers |title=Salinan arsip |access-date=2012-04-11 |archive-date=2012-01-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120121125351/http://www.scribd.com/kinjat/d/25964065-Fungsi-Dan-Peranan-Pers |dead-url=yes }}</ref>
* Sebagai pelaku Media Informasi
Pers itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
* Fungsi Pendidikan
Pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
* Fungsi Hiburan
Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (''hard news'') dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
* Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
# ''Social participation'' (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
# ''Social responsibility'' (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
# ''Social support'' (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
# ''Social control'' (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
 
* Sebagai Lembaga Ekonomi
Pers adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat memamfaatkanmemanfaatkan keadaan di sekiktarnyasekitarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinyaproduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.
 
== Distorsi kebebasan media massa ==
Distorsi kebebasan media massa dalam menjalankan fungsinya antara lain:
# melaluiMelalui [[Regulasi media|regulasi]] media massa: menurut peraturan perundang-undangan pasal 28 UUD 1945 dan UU No.11 tahun 1996 tentang pers sebenarnya telah menjamin kebebasan pers. Pasal 4 dan 8 UU tersebut memberikan jaminan tidak ada sensor, tidak ada larangan setiap warga negara yang ingin mendirikan perusahaan pers. Hal tersebut merupakan indikator penting adanya kebebasan pers. Contoh: pemberitaan kasus Antasari yang melibatkan wanita bernama Rani oleh salah satu stasiun TV. Kasusnya disini karena mereka Cumacuma menggunakan narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama. Pasal yang dilanggar adalah pasal 3 yang berbunyi "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".
# Birokrasi atau aparat kekuasaan: selain karena distorsi peraturan perundang-undangan, pengendalian kebebasan pers oleh pemerintahan juga bisa terjadi melalui perilaku aparat. Pada masa orba, ada beragam perilaku aparat yang berusaha mengendalikan kebebasan pers, antara lain dilakukan dengan cara mengirimkan teguran kepada redaksi, melakukan kekerasan fisik kepada wartawan, hingga pembunuhan wartawan. Contoh: anggota DPRD kota Cirebon Udin Saefullah mengamuk di gedung wakil rakyat yang tak terima usai muncul pemberitaan di media massa lokal yang menyebut dirinya tidak kunjung mundur meski sudah mendaftarkan sebagai salah satu bakal calon legeslatif dari partai Hanura. Dia bahkan mengancam akan memukul wartawan jika tetap mengungkit-ungkit posisinya sebagai anggota DPRD.
# Tindakan main hakim sendiri masyarakat kepada media: kebebasan pers yang dijamin oleh UU No.40 tahun 1999 ternyata digunakan secara tidak bertanggungjawab oleh sebagian media massa. Kebebasan tersebut dimanfaatkan untuk mengumbar sensasi. Sejumlah individu atau kelompok masyarakat merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut. mereka menghukum pers dengan cara mendatangi kantor media kemudian melakukan ancaman dan teror, melakukan pemganiayaan terhadap wartawan, hingga perusakan kantor media. Contoh: pada saat pemilu presiden berlangsung pada tahun 2014 yang lalu, hasil pemungutan suara yang diberitakan pada stasiun TVOne dengan stasiun TV yang lain mengalami perbedaan hasil polling suara. Sehingga masyarakat mengalami kebingungan dalam perhitungan cepat tersebut, dan pada akhirnya terdapat masyarakat yang melakukan aksi protes kepada stasiun TVOne dengan mengkritiknya.
Baris 107:
 
Pengaruh media bisa ditelusuri dari fungsi komunikasi massa, Harold Laswell pada artikel klasiknya tahun 1948 mengemukakan model sederhana yang sering dikutip untuk model komunikasi hingga sekarang, yaitu:
# Siapa (''who'')
# Pesannya apa (''says what'')
# Saluran yang digunakan (''in what channel'')
# Kepada siapa (''to whom'')
# Apa dampaknya (''with what effect'')
 
Model ini adalah garis besar dari elemen-elemen dasar komunikasi. Dari model tersebut, Laswell mengidentifikasi tiga dari keempat fungsi media.
 
=== Fungsi-fungsi media massa pada budaya ===
# Fungsi pengawasan (''surveillance''), penyediaan informasi tentang lingkungan.
# Fungsi penghubungan (''correlation''), di mana terjadi penyajian pilihan solusi untuk suatu masalah.
# Fungsi pentransferan budaya (''transmission''), adanya sosialisasi dan pendidikan.
# Fungsi hiburan (entertainment) yang diperkenalkan oleh Charles Wright yang mengembangkan model Laswell dengan memperkenalkan model dua belas kategori dan daftar fungsi. Pada model ini Charles Wright menambahkan fungsi hiburan. Wright juga membedakan antara fungsi positif (fungsi) dan fungsi negatif (disfungsi).