Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(35 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
|singkatan = Bawaslu
|gambar = [[Berkas:Logo Bawaslu.png|250px]]
|didirikan = {{start date and age|2008|04|08|}}
|dasar = Undang
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
Baris 10:
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
|pimpinan1 =
|nama_pimpinan1 =
|pimpinan2 = Anggota
|nama_pimpinan2 =
|pimpinan3 = Anggota
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 = Anggota
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 = Anggota
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 = Sekretaris Jenderal
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 =
|nama_pimpinan7 =
Baris 38:
|catatan =
}}
[[Berkas:Kantor Bawaslu RI.jpg|jmpl|Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta.]]▼
'''Badan Pengawas Pemilihan Umum''' (disingkat '''Bawaslu''') adalah lembaga
== Sejarah ==
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.{{cn}}
Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, tetapi dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan, kalaupun ada gesekan terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.
Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan 'kualitas' Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
▲[[Berkas:
Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik. Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.<ref>[http://www.bawaslu.go.id/id/profil/sejarah-pengawasan-pemilu www.bawaslu.go.id: Sejarah Pengawasan Pemilu]</ref>
Baris 58 ⟶ 63:
=== Daftar anggota periode 2008–2012 ===
#
# Bambang Eka Cahya Widodo (2011-2012);
# Wahidah Suaib, S.Ag., M.Si
# [[Nur Hidayat Sardini]]
# SF. Agustiani Tio Fridelina Sitorus,
# Wirdyaningsih
=== Daftar anggota periode 2012–2017 ===
Berikut ini merupakan daftar 5 anggota Bawaslu yang telah dilantik bersama 7 anggota [[Komisi Pemilihan Umum|KPU]] oleh [[Presiden]] [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada
# Prof. Dr. [[Muhammad Alhamid
# Nasrullah,
# Endang Wihdatiningtyas,
# Daniel Zuchron
#
=== Daftar anggota periode 2017–2022 ===
Berikut ini merupakan daftar 5 anggota Bawaslu yang telah disahkan DPR, pada Kamis, 6 April 2017.<ref>{{cite news|url=https://bawaslu.go.id/id/berita/inilah-lima-anggota-bawaslu-2017-2022-terpilih |title=Inilah Lima Anggota Bawaslu 2017-2022 Terpilih |date=5 April 2017 |access-date=9 Maret 2018 |newspaper=Badan Pengawas Pemilihan Umum| first=Haryo |last=Sudrajat|editor-first= |editor-last=}}</ref><ref>{{
{| class="wikitable"
|-
Baris 82 ⟶ 87:
|-
|1
|Abhan,
|Ketua/Anggota Divisi SDM dan Organisasi
|-
|2
|Dr. Ratna Dewi Pettalolo,
|Anggota Divisi Penindakan
|-
|3
|[[Mochammad Afifuddin]], S.Th.I,
|Anggota Divisi Pengawasan & Sosialisasi
|-
|4
|Rahmat Bagja,
|Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa
|-
Baris 101 ⟶ 106:
|Anggota Divisi Hukum
|}
==== <big>Daftar anggota periode 2022-2027</big> ====
Berikut ini merupakan daftar lima orang anggota Bawaslu RI yang telah dilantik oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada hari Selasa, 12 April 2022 di Istana Negara.<ref>{{Cite web|last=Ardianto|first=Robi|date=12 April 2022|title=Jokowi Lantik Lima Pimpinan Bawaslu Periode 2022-2027|url=https://bawaslu.go.id/id/berita/jokowi-lantik-lima-pimpinan-bawaslu-periode-2022-2027#:~:text=Kelima%20pimpinan%20Bawaslu%20terpilih%20periode,H%20Malonda%2C%20dan%20Lolly%20Suhenty.|website=Situs Resmi Bawaslu RI|access-date=8 Juni 2022}}</ref>
# Rahmat Bagja, S.H., LL.M. ('''Ketua''')
# Puadi, S.Pd., M.M.
# Totok Haryono, S.H.
# Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H.
# Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H.
== Tugas, Wewenang, dan Kewajiban ==
Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Berdasarkan
# Bawaslu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
# Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi:
Baris 149 ⟶ 163:
== Badan Pengawas Pemilu Provinsi ==
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. Anggota Bawaslu Provinsi
Khusus untuk provinsi Aceh, pengawasan Pemilu dan Pilkada dilakukan oleh Panwaslih Aceh. Anggota Panwaslih Aceh ini diusulkan oleh DPRA kepada Bawaslu RI.
== Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota ==
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, disingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu RI yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah sebanyak 3 atau 5 orang, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Masa jabatan keanggotaannya adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.<ref name=":0" />
Khusus untuk kabupaten/kota di provinsi Aceh, pengawasan Pemilu dan Pilkada dilakukan oleh Panwaslih kabupaten/kota. Anggota Panwaslih kabupaten/kota ini diusulkan oleh DPRK kepada Bawaslu RI.
== Lihat pula ==
Baris 158 ⟶ 179:
<gallery>
Logo Bawaslu RI.jpg|Logo Bawaslu RI (2008–2017)
Logo Bawaslu.png|Logo Bawaslu RI (
</gallery>
== Referensi ==
{{Reflist|2}}
Baris 166 ⟶ 188:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.bawaslu.go.id/ Situs web resmi Bawaslu RI]
* {{id}} [http://www.indonesia.go.id/ Portal Nasional RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120203203120/http://indonesia.go.id/ |date=2012-02-03 }}
* {{id}} [http://www.kpu.go.id/ Situs web resmi KPU RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141020104842/http://www.kpu.go.id/ |date=2014-10-20 }}
* {{id}} [http://www.pemiluindonesia.com/ Pemilu Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160205060018/http://www.pemiluindonesia.com/ |date=2016-02-05 }}
|