Sistem manajemen transportasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
(48 revisi perantara oleh 38 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sistem
== Kegunaan ==
Dalam [[manajemen armada]], pelacak posisi kendaraan ini membantu para manajer armada menjadi lebih mudah dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan armada mereka, selain itu bisa pula diketahui hal-hal yang behubungan dengan prestasi seorang [[pengemudi]], biaya perawatan setiap kendaraan setiap [[kilometer]], ataupun konsumsi [[bahan bakar]] setiap kendaraan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah menghindari curi pakai kendaraan, ataupun penggunaan jalur/trayek yang tidak seharusnya, yaitu jalur yang dilarang oleh manajer armada karena berbagai alasan.
Di beberapa negara, keberadaan alat pemantau kendaraan ini berguna untuk mengurangi biaya [[premi]] [[asuransi]], hal ini disebabkan dengan alat ini bisa mengurangi
Aplikasi pada perusahaan [[taksi]] digunakan untuk mempercepat layanan penjemputan oleh armada taksi, yaitu dengan mengetahui alamat pelanggan, dan posisi taksi yang kosong, maka pusat layanan armada taksi tersebut bisa langsung menentukan taksi terdekat untuk menjemput pelanggan mereka.
Aplikasi di logistik digunakan untuk melakukan efisiensi dalam rute ataupun percepatan penurunan/pengangkutan muatan dengan adanya fasilitas ''[[geofencing]]''. Dengan [[fasilitas]] ini maka pengawas bisa mengetahui lebih awal adanya armada yang akan masuk gudang, sehingga bisa mempersiapkan pelaksanaan bongkar muat lebih
Bahkan di Indonesia, aplikasi ini telah dapat di manfaatkan sebagai pengawasan pembuangan [https://sistrack.id/gps-tracker-solusi-pengangkutan-limbah-b3-terkoneksi-silacak/ limbah B3]. Peraturan tersebut telah tertuang dalam [http://jdih.menlhk.co.id/permenlhk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan]<ref>{{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200918130710/http://jdih.menlhk.co.id/permenlhk |date=2020-09-18}}, Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020.</ref>Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, pada Bab II, Alat Angkut Limbah B3, Pasal 5 ayat 2 disebutkan alat angkut wajib dilengkapi GPS Tracking dan terintegrasi dengan SILACAK, maka sekarang ini perkembangan teknologi menjadi jauh lebih penting di segala lini kehidupan.
.
== Konfigurasi sistem Pelacak berbasis GPS dapat dilihat dalam berikut ==
[[Berkas:GPS arst.jpg|kiri|jmpl|155px|Arsitektur GPS Tracking System]]
Cara kerja sistem ini adalah sebagai berikut:
# GPS Tracking Device menerima sinyal GPS dari beberapa satelit GPS.
# Berdasarkan sinyal-sinyal tersebut, GPS Tracking menghitung posisinya.
# GPS Tracking mengirim data posisinya tersebut serta secara online ke Tracking Server Tracking System melalui jaringan GSM.
# Pemakai dapat menggunakan web browser untuk melakukan pelacakan dan pemantauan kendaraan yg akan ditampilkan pada peta digital melalui jaringan internet.
# Web Browser dibuatkan aplikasi Tracking untuk pelacakan secara Real Time (nyata) dengan mengkonfigurasikan waktu data upload dari satelit, dan memungkingkan diperlukan adanya paket data (di indonesia disebut paket internet) terhadap provider GSM dengan kartu SIM yang dimasukkan di dalam perangkat GPS Trackernya.
# Pembacaan data online dari satelit ke jaringan GSM berbentuk angka-angka koordinat yang bisa dibaca posisi / peta lokasinya melalui aplikasi mapping (umumnya Google Maps, atau yang lebih baru Here Drive dari Nokia)
== Lihat pula ==
Baris 16 ⟶ 33:
* [[Navigasi]]
* [[Sistem Informasi Geografis]]
* [http://www.navntrack.com Navntrack] - Informasi Mengenai GPS Tracker
* [http://www.webtrace.co.id Webtrace] - Demo Tracking System user: demo password: demo123
* [http://gurtam.com/en/products/datacenter/demo_login.html Gurtam] - Demo Tracking System Wialon
{{teknologi-stub}}
Baris 22 ⟶ 41:
[[Kategori:GPS]]
[[ru:GPS-мониторинг транспорта]]
|