Gadai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Gadai''' adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang ber[[piutang]] atas suatu barang bergerak atau tidak bergerak ( motor,mobil,tanah sawah, rumah ) yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut. Dimana seseorang itu harus menggadaikan barangnya untuk mendapatkan uang.
 
Lanjut...
 
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.<ref>{{Cite book|last=DR|first=Kasmir|date=2015|url=|title=Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya|location=jakarta|publisher=PT. Rajagrafindo Persada|isbn=978-979-769-736-5|pages=231|url-status=live}}</ref>
Baris 10 ⟶ 8:
== Dasar Hukum Gadai ==
 
* UU  No.7 tahun 1992 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No.10 tahun 1998 mengenai pembahasan tentang pokok-pokok perbankan yang di dalamnya mengatur “Perbankan Syariah memberi peluang berdirinya lembaga keuangan syariah dengan berbasis bagi hasil”.
 
* PP No 103 tahun 2000,yang mengatur tentang Perusahaan umum (Perum) Pegadaian. Peraturan ini menjadi salah satu peraturan yang menguatkan status pegadaian sebagai perusahaan umum dan masuk pada wilayah BUMN tepatnya di lingkungan Departemen Keuangan RI.
Baris 28 ⟶ 26:
 
== Skema atau Alur dalam Gadai yang sesuai Syariat Islam ==
1.      Nasabah memberikan barang yang akan digadaikan kepada Pegadaian Syariah sebagai jaminan.
 
2.      Pegadaian Syariah memberikan uang kepada nasabah sesuai dengan pertimbangan dari nilai barang yang digunakan sebagai jaminan.
 
3.      Pada saat jatuh tempo nasabah menebus barang yang digadaikan dengan memberikan uang yang dipinjamnya kepada Pegadaian Syariah.
 
4.      Pegadaian Syariah memberikan barang jaminan kepada nasabah.
 
== Fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai Pegadaian ==
Baris 47 ⟶ 45:
<references />
[[Kategori:Pegadaian]]
[[Kategori:LembagaPerusahaan jasa keuangan]]