Mrs5teen15
Bergabung 13 Januari 2022
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mrs5teen15 (bicara | kontrib) |
Mrs5teen15 (bicara | kontrib) |
||
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 42:
--''Pesan ini dikirim secara otomatis menggunakan bot.'' 13 Januari 2022 01.59 (UTC)
==
===Pilot===
Artikel ini hanya untuk uji coba untuk mempelajari bagaimana cara menulis artikel di wikipedia. Uji coba ini dilakukan pada tanggal 13 Januari 2022.
== Test 2 ==
Ini uji coba ke dua yang dilakukan pada tanggal yang sama saat uji coba pertama dilakukan.
== Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor ==
==Sejarah==
Pada tahun 1990 lahir [[Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990]] tentang penyerahan sebagian urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II – Atas dasar [[Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 1990]], maka dibentuklah '''Dinas LLAJ Kabupaten DT. II Bogor''' dengan [[Perda Tingkat II Bogor Nomor 7 Tahun 1995]]. Pada tahun [[1999]] lahir [[Undang-Undang tentang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999]], atas dasar [[UU]] diatas maka dibentuklah '''Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor''' dengan [[Perda Kab. Bogor No. 25 Tahun 2000]] tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor, serta [[Perda No. 3 Tahun 2001]] tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah yang dijabarkan dalam [[SK Bupati Bogor No. 5 Tahun 2001]] dan sebagaimana diubah dengan [[Perda Nomor 20 tahun 2004]] tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan. Tahun 2009 '''Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor''' kembali menjadi '''Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor''' setelah dikeluarkannya [[Peraturan Daerah No. 11 tahun 2009]] tentang Pembentukan Dinas Daerah pada tahun 2008 dimana '''Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Bogor''' merupakan salah satu [[Dinas Daerah]] yang dibentuk.
==Tugas dan Fungsi==
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mempunyai beberapa tugas dan fungsi sebagai berikut:
#Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
#Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan;
#Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan; dan
#Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Bogor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
==Susunan Organisasi==
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bupati Bogor No. 110 tahun 2021:
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas:
#[[Kepala Dinas]];
#[[Sekretariat]], membawahkan:
#*[[Sub Bagian Program dan Pelaporan]];
#*[[Sub Bagian Umum dan Kepegawaian]]; dan
#*[[Sub Bagian Keuangan]].
#[[Bidang Angkutan]], membawahkan
#*Seksi Angkutan Jalan; dan
#*Seksi Jaringan Transportasi.
#[[Bidang Prasarana dan Perlengkapan Jalan]], membawahkan:
#*Seksi Prasarana; dan
#*Seksi Perlengkapan Jalan.
#[[Bidang Sarana Transportasi Jalan]], membawahkan:
#*Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor; dan
#*Seksi Keselamatan.
#[[Bidang Lalu Lintas Jalan]], membawahkan:
#*Seksi Pengendalian Operasional; dan
#*Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jalan.
#[[UPT]]; dan
#[[Kelompok Jabatan Fungsional]].
==Daftar Kepala Dinas==
#H. Moch. Endang Durahim (1998)
#Drs. H. Ridwan, MM (1998-2002)
#Drs. H.R.J Helmi Anwar, M.Si (2003)
#Mas'an Djajuli, SH, MH (2003-2005)
#Drs. H. Eddy Surjahadedi, M.Si (2006-2007)
#Dr. Drs. H.M. Endang Basuni, SH, MM (2007-2008)
#Mochtar Rusli Muhi, SH (Plt 2008)
#R. Soebiantoro W, ATD, MM (2008-2016)
#Eddy Wardani, SH., MM. (2016-2019)
#Drs. Rustandi, M.Si (Plt 2019)
#Supriyanto, ATD, MM (Plt 2019)
#Ade Yana Mulyana, SH (2020-Sekarang)
==Referensi==
[https://dishub.bogorkab.go.id] Website Dishub Kab. Bogor
|