Profesor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membalikkan revisi 19792607 oleh Yusra Fernando (bicara): Tidak relevan
Tag: Pembatalan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(24 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Globalize|1=article|date=November 2022}}
{{kembangkan}}{{refimprove}}
{{Infobox Occupation
Baris 13 ⟶ 14:
| related_occupation = [[Guru]], [[dosen]], [[pembaca (peringkat akademik)|pembaca]], [[peneliti]]
}}
'''Profesor''' (dari [[bahasa Latin]] yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; {{lang-en|Professor}}), disingkat denganatau '''profguru besar''', adalah seorang [[guru]] senior, [[dosen]] dan/atau [[peneliti]] yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan [[perguruan tinggi]] atau [[universitas]]. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.<ref>{{cite book|title=Tradisi kehidupan akademik|url=http://books.google.com/books?id=DheS01j3X5oC&pg=PA29|year=2004|publisher=Galangpress Group|isbn=978-979-9341-94-5|page=29}}</ref> Hal ini tertuang dalam [[Undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 14 Tahun [[2005]] tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis [[magister]] (S2), bahkan [[sarjana]] (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun [[2007]] hanya mereka yang memiliki [[gelar akademik]] [[doktor]] saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon [[doktor]].<ref>{{Cite web|last=Salmaa|date=2022-08-29|title=Cara Mendapatkan Gelar Profesor, Tidak Sesulit yang Dikira|url=https://www.duniadosen.com/cara-mendapatkan-gelar-profesor/|website=Dunia Dosen|language=en-US|access-date=2022-12-28}}</ref>
 
== Tugas profesor ==
Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:{{cn}}
 
1.#Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai baik dalam bidang [[ilmu murni]], [[sastra]], ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, ataupun bisnis;
2. #Melakukan [[penelitian]] dalam bidang ilmunya;
3. #Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
4. #Melatih para akademisi muda/[[mahasiswa]] agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
#Mengelola pengajaran, penelitian serta publikasi pada departemennya.
 
Keseimbangan dari 45 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan [[ilmu pengetahuan]] di universitas-universitas di [[Amerika Serikat]] (dan universitas-universitas di negara [[Eropa]]) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.
2. Melakukan [[penelitian]] dalam bidang ilmunya;
 
3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
 
4. Melatih para akademisi muda/[[mahasiswa]] agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
 
Keseimbangan dari 4 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan [[ilmu pengetahuan]] di universitas-universitas di [[Amerika Serikat]] (dan universitas-universitas di negara [[Eropa]]) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.
 
"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan [[Ph.D]] (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.
 
== Syarat profesor ==
Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.
 
Menurut (Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3)<ref>https://peraturan.bpk.go.id/Download/123594/PERMENPAN%20NOMOR%2046%20TAHUN%202013.pdf</ref> syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:
 
1) # Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
2) # Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
# Karya ilmiah yang dipublikasikan pada [[Jurnal ilmiah|jurnal internasional bereputasi]]; dan
4) # Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
 
Dengan tambahan:
2)  Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
5)# Dosen yang berprestasi luar biasa dan  memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
 
# Dikecualikan paling singkat 3 (tiga)  Karya tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah  yang  dipublikasikan  pada [[Jurnal ilmiah|jurnal internasional bereputasi]]; setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
 
4)  Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
 
ditambah:
 
5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
 
6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
 
* Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
* Apabila ybsprofesor tersebut mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.
* Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang,
 
=== Syarat dari Kemendikbudristek ===
Berdasarkan aturan kum dari Kemenristekdikbud, berikut adalah tingkat kepangkatan serta jumlah kum yang diperlukan untuk setiap pangkat hingga tingkat guru besar (profesor).<ref>{{Cite web|title=Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI|url=https://lldikti6.kemdikbud.go.id/jabatan-fungsional-akademik-dosen-jafa/|language=en-US|access-date=2022-06-08}}</ref>
{| class="wikitable"
|+
!No
!Pangkat/ Jenjang
!Total Kum yang Dibutuhkan
|-
|1
|Profesor (Prof)
|850, 1050
|-
|2
|Lektor Kepala (LK)
|400, 550, 700
|-
|3
|Lektor (L)
|200, 300
|-
|4
|Asisten Ahli (AA)
|150
|}
 
== Referensi ==