Kabupaten Barito Utara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pengembalian manual kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
(54 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{coord|0|57|39.1|S|114|53|50.5|E|display=title}}
{{Dati2
|settlement_type=Kabupaten
|nama
|
|propinsi = [[Kalimantan Tengah]]
|ibukota
|foto = Monumen Panglima Batur.jpg
|caption = Monumen Panglima Batur di [[Muara Teweh]]
|lambang = Lambang Kabupaten Barito Utara.png
|peta = Lokasi Kalimantan Tengah Kabupaten Barito Utara.svg
|dasar
|
|semboyan = '''Iya Mulik Bengkang Turan''' {{br}} "Pantang menyerah Sebelum Berhasil"
|kecamatan = 9
|kelurahan = 10
|desa = 93
|kepala daerah = [[Daftar Bupati Barito Utara|Bupati]]
|nama kepala daerah = Muhlis (Pj.)
|wakil kepala daerah = Wakil Bupati
|nama wakil kepala daerah
|
|luas
|penduduk = 158514
|penduduktahun= 30 Juni [[2024]]
|pendudukref = <ref name="DUKCAPIL"/>
|kepadatan = auto
|
|73,23% [[Islam]]
|{{Tree list}}
* 16,10% [[Kristen]]
** 10,51% [[Protestan]]
** 5,59% [[Katolik]]
{{Tree list/end}}
|10,62% [[Hindu]] |0,02% [[Agama Buddha|Buddha]] |0,03% Lainnya<ref name="AGAMA">{{cite web|url=https://barutkab.bps.go.id/indicator/108/359/1/registrasi-penduduk-menurut-agama-di-kabupaten-barito-utara.html|title=Registrasi Penduduk Menurut Agama di Kabupaten Barito Utara 2022|webiste=barutkab.bps.go.id|accessdate=2 Oktober 2023|archive-date=2023-06-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20230609223654/https://barutkab.bps.go.id/indicator/108/359/1/registrasi-penduduk-menurut-agama-di-kabupaten-barito-utara.html|dead-url=no}}</ref>}}
|bahasa = [[Bahasa Indonesia|Indonesia]], [[Bahasa Tawoyan|Tawoyan]], Bayan, Maayan<ref>{{cite web|url=https://petabahasa.kemdikbud.go.id/provinsi.php?idp=Kalimantan%20Tengah|title=Bahasa di Kalimantan Tengah|website=petabahasa.kemdikbud.go.id|accessdate=19 Desember 2023}}</ref>
|IPM = {{increase}} 72,71 ([[2023]])<br> <span style="background:Yellow;color:#00726a"> tinggi </span><ref>{{cite web|url=https://kalteng.bps.go.id/indicator/26/959/1/-metode-baru-indeks-pembangunan-manusia-menurut-kabupaten-kota-umur-harapan-hidup-hasil-long-form-sp2020-.html|title=[Metode Baru] Indeks Pembangunan Manusia Menurut Kabupaten/Kota (Umur Harapan Hidup Hasil Long Form SP2020) (Tahun), 2021-2023|website=www.kalteng.bps.go.id|accessdate=24 Maret 2024}}</ref>
|kodearea =+62 519
|nomor_polisi = KH
|dau = Rp 581.761.601.000,- ([[2020]])
|dauref = <ref>{{cite web|url=http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2019/09/2.-DAU.pdf |title=Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten Kota Dalam APBN T.A 2020|website=www.djpk.kemenkeu.go.id|date=(2020)|accessdate=1 April 2021}}</ref>
|web = {{url|http://www.baritoutarakab.go.id/}}
}}
'''Kabupaten Barito Utara''' adalah salah satu [[kabupaten]] di [[provinsi]] [[Kalimantan Tengah]], [[Indonesia]]. Ibu kotanya adalah [[Muara Teweh]]. Kabupaten ini berdiri pada tanggal 29 Juni 1950 dan memiliki semboyan ''"Iya Mulik Bengkang Turan"'' dari bahasa Tewoyan atau Taboyan (Hajak) yang artinya "jangan berhenti di tengah jalan". Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk Barito Utara sebanyak 158.514 jiwa.<ref name="DUKCAPIL">{{cite web|url=https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/|title=Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2024|website=www.dukcapil.kemendagri.go.id|accessdate=15 Agustus 2024}}</ref><ref name="BARUT">{{cite web|url=https://barutkab.bps.go.id/publication/2021/02/26/c8bbb59adddc9201dcfb1ae2/kabupaten-barito-utara-dalam-angka-2021.html|last=|first=|title=Kabupaten Barito Utara Dalam Angka 2021|Website=www.barutkab.bps.go.id|accessdate=1 April 2021|pages=9, 61, 203|format=pdf|archive-date=2021-09-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20210916102313/https://barutkab.bps.go.id/publication/2021/02/26/c8bbb59adddc9201dcfb1ae2/kabupaten-barito-utara-dalam-angka-2021.html|dead-url=no}}</ref>
== Sejarah ==
Berdasarkan Peraturan [[Swapraja
Namun, sebenarnya upaya Belanda tersebut tidak lebih sebagai niat busuk untuk menancapkan kembali kuku jajahannya di Indonesia, yakni dengan cara memecah belah negara kesatuan menjadi negara bagian. Tetapi, jiwa dan semangat rakyat Kalimantan yang pada saat itu tetap setiap pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian atas desakan seluruh rakyat, pada tanggal 14 April 1949, maka Dewan Dayak Besar mengeluarkan pernyataan secara resmi “meleburkan diri” kedalam negara Kesatuan RI. Tindakan tegas Dewan Dayak Besar itu kemudian diikuti pula oleh negara-negara bagian lainnya di Kalimantan.{{cn}}
Secara bertahap, dalam upaya menetapkan status secara de facto dan de jure, atas wilayah bekas negara-negara bagian buatan Belanda ke dalam wilayah hukum Pemerintah RI, maka Presiden RI mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 14 April 1950
Guna menetapkan status dan pembagian wilayah dari bekas negara-negara bagian tersebut, maka Mendagri RI berdasarkan UU No.22 Tahun 1946, melalui SK pada 29 Juni 1950 No.C.17/15/3 menetapkan daerah-daerah di Kalimantan yang sudah bergabung dalam wilayah RI yang terbagi atas 5 (lima) wilayah Kabupaten, yaitu :
# Kabupaten Hulu Sungai berkedudukan di [[Kandangan, Hulu Sungai Selatan|Kandangan]]
# Kabupaten Barito berkedudukan di [[Muara Teweh]]
Disamping itu juga ditetapkan 3 (tiga) daerah dengan status Swapraja yakni sebagai berikut :
# Daerah Swapraja Berau berkedudukan di Berau
# Daerah Swapraja Bulongan berkedudukan di Bulongan
Selain 5 (lima) Kabupaten tersebut, Pemerintah RI juga menetapkan wilayah daerah swapraja yaitu Swapraja Kutai, Berau dan Bulungan yang masing-masing berkedudukan di Samarinda, Berau dan Bulungan. Untuk melaksanakan ketetapan tersebut Gubernur Kalimantan pada tanggal 3 Agustus 1950 mengeluarkan SK No.154/OPB/92/04 yang merupakan dasar bagi daerah untuk melaksanakan SK Mendagri dimaksud. Sejak itu, lahirlah Kabupaten Barito dengan wilayah meliputi kewedanaan Barito Hulu, Barito Tengah dan Kewedanaan Barito Timur yang berkedudukan di Muara Teweh.
Dalam Perkembangan berikutnya, lahirlah UU Darurat No.3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan UU Darurat inilah untuk pertama kalinya diadakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom yang meliputi bidang sebagai berikut :
# Urusan Kesehatan
# Urusan Pertanian
# Urusan Perikanan Darat
# Urusan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
# Urusan dan Kewajiban lain-lain meliputi :
#* Penguburan Mayat
#* Hinder Ordonatie (HO)
#* Lalu Lintas Jalan
#* Pembikinan dan Penjualan Es dan Barang-barang Cair yang mengandung Koolzuur.
Beberapa urusan tersebut di atas yang secara nyata dilaksanakan sebagai urusan pangkal Daerah Tingkat II Barito Utara yaitu sebagai berikut :
# Urusan Kesehatan Daerah
# Urusan Pekerjaan Umum
# Urusan Pendapatan Daerah
Urusan pangkal dimaksud kemudian ditambah dengan beberapa penyerahan urusan yang baru seiiring dengan perkembangan Pemerintahan diserahkan lagi urusan LLAJ, urusan pertanian tanaman pangan, urusan perkebunan, urusan peternakan, urusan perikanan dan urusan pendidikan dasar dan lain-lain.
Dalam kontek kembalinya wilayah-wilayah tersebut kedalam pangkuan negara Kesatuan RI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka melalui SK Mendagri RI pada 27 April 1951 dengan No.115/7/4/28 diangkatlah '''George Obos''' sebagai Bupati Kabupaten Barito. Sementara '''C.Luran''' akhirnya terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Barito yang pertama.
6 (enam) tahun kemudian lahirlah UU No.27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.3 Tahun 1953 menjadi UU tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Sebagai realisasi dari UU itu, maka pada 1960 Kabupaten Barito dibagi menjadi 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Barito Utara ibukotanya di Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan ibukotanya di Buntok. Berdasarkan kajian sejarah tersebut, maka ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Barito Utara yakni pada tanggal '''29 Juni 1950''' ditandai dengan keluarnya Keputusan Mendagri No.C.17/15/3 tanggal 29 Juni 1950 tentang Pembentukan Daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Hari jadi Kabupaten Barito Utara tanggal 29 Juni 1950 tersebut disetujui DPRD Kabupaten Barito Utara melalui SK tanggal 9 Nopember 1985 No.55/SK-DPRD/1985 dan Keputusan Bupati Barito Utara tanggal 10 Pebruari 1986 No.74 Tahun 1986. Dengan demikian pada 29 Juni 2023 ini Kabupaten Barito Utara sudah memasuki usia yang ke-73 tahun.
Pada awalnya, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara sebagai daerah otonom membawahi wilayah Kabupaten Administrasi Murung Raya, dengan ibukotanya di Puruk Cahu. Dalam Struktur Pemerintahan, Kabupaten Administrasi Murung Raya mengkoordinir 5 (lima) Kecamatan yang terletak dibagian utara sungai barito, meliputi Kecamatan Murung, Sumber Barito, Tanah Siang, Laung Tuhup dan Permata Intan.
Baris 115 ⟶ 102:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Barito Utara bertambah pula sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai daerah otonom dan sampai berlakunya Unndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam perkembangan peraturan perundang-undangan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten [[Kabupaten Murung Raya|Murung Raya]] dan Kabupaten Barito Timur. Kabupaten Barito Utara telah dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Murung Raya dengan Ibukotanya Puruk Cahu dengan luas wilayah 23.700 KM<sup>2</sup> dan Kabupaten Barito Utara dengan Ibukotanya Muara Teweh dengan luas wilayah 8.300 KM<sup>2</sup> yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, yaitu :
# Kecamatan Teweh Baru terletak di wilayah [[Hajak, Teweh Baru, Barito Utara|Hajak]].
# Kecamatan Teweh Selatan terletak di wilayah [[Trahean, Teweh Selatan, Barito Utara|Trahean]].
# Kecamatan Lahei terletak di wilayah Muara Lahei.
# Kecamatan Lahei terletak di wilayah Benao Hilir.
# Kecamatan Montallat Ibukotanya Tumpung Laung.
# Kecamatan Gunung Timang terletak di wilayah [[Kandui, Gunung Timang, Barito Utara|Kandu]]<nowiki/>i.
# Kecamatan Teweh Timur terletak di wilayah Benangin
# Kecamatan Gunung Purei terletak di wilayah Lampeong
Kabupaten Barito Utara terdiri dari 93 Desa, 10 Kelurahan, 12 Dusun dan 6 Wilayah Kedamangan.
== Geografi ==
Posisi Kabupaten Barito Utara pada 114° 27’ 00” – 115° 49’ 00” Bujur Timur dan 0° 58’ 30” Lintang Utara – 1° 26’ 00” Lintang Selatan. Wilayah Barito Utara meliputi pedalaman daerah aliran [[Sungai Barito]] yang terletak pada ketinggian sekitar 200-1.730 m dari permukaan laut. Bagian selatan merupakan dataran rendah dan bagian utara merupakan dataran tinggi dan pegunungan.<ref name="profil Barut"/>
Potensi terbesar kawasan ini ada pada sektor kehutanan, pertambangan ([[batubara]] dan [[emas]]), sedangkan untuk sektor perkebunan adalah [[kelapa sawit]] dan [[karet]]. Sektor kehutanan dan perkebunan karet sudah cukup lama turut menyumbang pemasukan bagi negara sedangkan sektor pertambangan seperti tambang emas juga memberi andil yang cukup besar. Tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit saat ini sudah mulai berproduksi yang nantinya diharapkan dapat memberikan pemasukan yang cukup besar bagi negara dan daerah.<ref name="profil Barut"/>
=== Batas wilayah ===
Wilayah Kabupaten Barito Utara secara administratif berbatasan dengan beberapa wilayah, yaitu:
{{batas USBT
|utara = [[Kabupaten Murung Raya]] & [[Provinsi Kalimantan Timur]]
|selatan = [[Kabupaten Barito Selatan]] & [[Provinsi Kalimantan Selatan]]
|barat = [[Kabupaten Kapuas]]
|timur = [[Provinsi Kalimantan Timur]]
}}
=== Topografi ===
Kabupaten yang beribukota di Muara Teweh ini memiliki luas wilayah 8.300 km² sekitar 5,40 persen dari luas Provinsi Kalimantan Tengah. Pada umumnya wilayah Barito Utara dari sebelah selatan ke timur merupakan dataran rendah, sedangkan ke arah utara merupakan daerah perbukitan.<ref name="profil Barut">{{cite web | title = Profil Kabupaten Barito Utara | url = https://sippa.ciptakarya.pu.go.id/sippa_online/ws_file/dokumen/rpi2jm/DOCRPIJM_16af91af09_BAB%20VIBab-6_Profil%20Kabupaten.pdf | accessdate = 20 Maret 2022 | publisher = Kementerian PU | url-status = dead | archive-url = https://web.archive.org/web/20191126150243/https://sippa.ciptakarya.pu.go.id/sippa_online/ws_file/dokumen/rpi2jm/DOCRPIJM_16af91af09_BAB%20VIBab-6_Profil%20Kabupaten.pdf | archive-date = 2019-11-26 | dead-url = yes }}</ref>
=== Iklim ===
Seperti wilayah lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Utara memiliki [[iklim hutan hujan tropis]] (''[[klasifikasi iklim Koppen|Af]]'') dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahunnya. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 23°–34 °C di wilayah dataran rendah dengan tingkat kelembapan relatif yang tinggi antara 70%–90%.
{{Barito Utara weatherbox}}
== Pemerintahan ==
===
{{utama|Daftar Bupati Barito Utara}}
Saat ini, kabupaten Barito Utara dipimpin oleh penjabat bupati, Muhlis. Ia dilantik pada 23 September 2023, menggantikan jabatan bupati dan wakil bupati terpilih, [[Nadalsyah]] dan Sugianto Panala Putra.<ref>{{Cite web|last=|last2=|date=|title=Muhlis resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Barito Utara|url=https://kalteng.antaranews.com/berita/657372/muhlis-resmi-dilantik-sebagai-penjabat-bupati-barito-utara|website=Antara News Kalteng|access-date=26 September 2023}}</ref>
{|class="wikitable sortable" style="text-align:center;"
!style="background: lavender;" colspan=2|Bupati
!style="background: lavender;"|Mulai jabatan
!style="background: lavender;"|Akhir jabatan
!style="background: lavender;"|Wakil Bupati
|-
|[[Berkas:Pj Bupati Muhlis.jpg|100px]]
|Drs. Muhlis<br> (Penjabat)
|25 September 2023
|''Masih menjabat''
|''Lowong''
|}
=== Dewan Perwakilan ===
Baris 143 ⟶ 163:
{{utama|Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Barito Utara}}
{{:Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Barito Utara}}
== Referensi ==
{{reflist|2}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [https://baritoutarakab.go.id/ Situs web resmi Kabupaten Barito Utara]
{{Kabupaten Barito Utara}}
{{Kalimantan Tengah}}
Baris 225 ⟶ 178:
[[Kategori:Kabupaten di Kalimantan Tengah|Barito Utara]]
[[Kategori:Kabupaten di Indonesia|Barito Utara]]
|