Apotek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 20190732 oleh Jamrudwer (bicara)
Tag: Pembatalan kemungkinan spam pengguna baru menambah pranala luar
 
(8 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Globalize|article|Indonesia}}
[[Berkas:Resepturmodern.jpg|jmpl|300px|Bagian penerimaan [[resep dokter|resep]] dalam suatu apotek modern.]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Het Simpangplein met op een hoek een gebouw met de fotostudio van O. Kurkdjian en Co de Simpang Apotheek en Roemah Obat Soerabaia TMnr 10014826.jpg|jmpl|300px|Apotek dan [[rumah obat]] di [[Surabaya]] pada tahun 1930-an]]
'''Apotek''' (berasal dari {{lang-nl|Apotheek}}, ){{efn|apotek /apo·tek/ /apoték/ n toko tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis; rumah obat (KBBI,.<ref>[http://kbbi.web.id/apotek Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)]</ref> 2014))}} adalah tempat menjual dan kadang membuat atau meramu [[obat]]. Apotek juga merupakan tempat [[apoteker]] melakukan praktik profesi [[farmasi]] sekaligus menjadi [[peritel]]. Kata ini berasal dari kata [[bahasa Yunani]] ''apotheca'' yang secara harfiah berarti "penyimpanan".
 
== Sejarah ==
Baris 40 ⟶ 41:
Sampai tahun 1963, apotek-apotek di Indonesia masih ada yg bercampur dengan praktik dokter, atau disebut "''apotek-dokter''", selain ada yg namanya "''apotek darurat''" atau apotek yg dipimpin seorang asisten apoteker. Berdasarkan [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 26 tahun [[1965]] tentang Apotek, maka berakhir pula izin-izin apotek dokter dan apotek darurat.
 
Sebelumnya SK Menteri Kesehatan Nomor 33148/Kab/176 tanggal [[8 Juni]] [[1962]], antara lain menetapkan pelarangan izin baru untuk pembukaan apotek-dokter, dan semua izin apotek-dokter dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal [[1 Januari]] [[1963]]. Sedangkan berakhirnya apotek darurat ditetapkan dengan [[Surat Keputusan Menteri Kesehatan]] Nomor 770/Ph/63/b tanggal 29 Oktober 1963 yang isinya antara lain: pelarangan penerbitan izin baru untuk pembukaan apotek darurat, dan semua izin apotek darurat Ibu kota Daerah Tingkat I dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal [[1 Februari]] [[1964]], dan semua izin apotek dariratdarurat di ibu kota Daerah Tingkat II dan kota-kota lainnya dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal [[1 Mei]] 1964.
 
<!--== Penutup ==
Dengan demikian apotek kembali berfungsi sebagai tempat menjual dan membuat atau meramu obat, selain sebagai tempat mengontrol peredaran obat. Secara prinsip, sebuah apotek berasosiasi lekat dengan apoteker-nya, seperti halnya profesi-profesi pengacara/advokat, notaris, dokter. Jadi yg ditonjolkan adalah nama si apoteker, bukan nama dagang/merk apoteknya. Misalnya, sebuah apotek yg dipimpin oleh seorang apoteker bernama Mulyadi, maka apotek tersebut boleh dinamai Apotek Mulyadi. Namun pada kenyataannya saat ini, apotek lebih menonjol nama dagang/merk apoteknya, bahkan sering kali nama apotekernya hanya ditulis di papan nama di dalam gedung, bukan di papan nama di muka gedung. Bisa jadi memang si apotek tidak memiliki apoteker tetap, kadang hanya ada 1-2 orang asisten apoteker saja, sementara apoteker-nya sendiri berpraktik di banyak tempat.-->
 
== Pranala luar ==
Baris 53 ⟶ 54:
* [http://pharmacyindonesia.blogspot.com/2011/05/sejarah-istilah-apoteker_15.html Sejarah Istilah Apoteker]
* [http://karyatulisilmiah.com/lintasan-sejarah-kefarmasian-di-indonesia/ Lintasan Sejarah Kefarmasian di Indonesia]
 
== Catatan ==
{{Notelist}}
 
== Referensi ==
Baris 60 ⟶ 64:
 
[[Kategori:Farmasi]]
[[Kategori:BiokimiaPelayanan kesehatan]]
[[Kategori:Kata serapan dari bahasa Belanda dalam bahasa Indonesia]]